Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 11 Agustus 2020 | 22:13 WIB
Tersangka kasus kerusuhan di Mertodranan, Solo, dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polresta Solo, Selasa (11/8/2020). [Foto: Solopos.com]

SuaraJawaTengah.id - Polisi kini memburu otak di balik kerusuhan, perusakan dan penganiayaan di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, pada Sabtu (8/8/2020) lalu.

Sejauh ini, Polda Jawa Tengah telah menangkap lima orang. Empat diantaranya bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan satu orang lainnya masih diperiksa penyidik terkait perannya di lokasi kerusuhan. Kelimanya berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM.

Kapolda Jateng Irjen, Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku lain dalam kasus keributan di Mertodranan Solo tersebut.

Baca Juga: Bos Ternak Semut Rangrang Diciduk Polisi, Investor Sakit hingga Linglung

Ia juga menegaskan tidak ada ruang bagi kelompok intoleran di Jawa Tengah.

"Saya tegaskan jajaran Polda Jawa Tengah di-backup Direktorat Pidana Umum Mabes Polri akan mengejar kelompok intoleran itu. Saya sudah menyampaikan ke seluruh Kapolres di Jawa Tengah khususnya di Solo tidak ada tempat untuk kelompok intoleran," ujar Kapolda dilansir dari Solopos—jaringan Suara.com—Selasa (11/8/2020).

Kapolda menyebut para pelaku terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Ia meminta para pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui untuk segera menyerahkan diri ke kepolisian.

Kapolda menambahkan peran tersangka dalam peristiwa kerusuhan di Mertodranan Solo bermacam-macam. Ada yang berperan melempar, memukul menggunakan alat, dan memprovokasi.

Baca Juga: Kasus Keributan Mertodranan Solo, Polisi Tangkap 3 Tersangka

Otak Aksi Kekerasan

Load More