Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:49 WIB
Ratusan warga Solo, Jawa Tengah antre berdempetan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Solo untuk mendaftar program Bantuan Sosial Produktif Tahap II, Rabu (12/8/2020) pagi. (Solopos.com)

“Seharusnya pendaftaran dilakukan via online/daring sehingga tidak memunculkan kerumunan. Kita tidak tahu siapa yang sudah memiliki virus itu, siapa yang tidak. Saking ramainya kan tidak bisa jaga jarak, ada juga yang sampai melepas masker. Sangat berbahaya,” kata penjual es itu kepada Solopos.com.

Setiawan menyebut antrean juga mengular pada Senin (10/8/2020), namun tak separah pada Selasa.

Warga Kecamatan Jebres, Prapti, mengaku tiba di Kantor Dinkop UMKM Solo untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sekitar pukul 08.00 WIB.

Ratusan warga Solo, Jawa Tengah antre berdempetan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Solo untuk mendaftar program Bantuan Sosial Produktif Tahap II, Rabu (12/8/2020) pagi. (Solopos.com)

Saat itu tepat layanan pendaftaran dibuka. Namun, dia sudah mendapatkan nomor urut 400-an. Padahal, menurutnya, kuota harian pendaftaran dibatasi 500 per hari.

Baca Juga: 3 Generasi Keluarga Dokter Sandi Nugraha di Solo Positif Corona

“Mungkin yang nomor urut tunggal itu datang lebih pagi dari saya,” kata dia.

Prapti menyebut antrean pada Selasa lebih ramai. Ia bahkan harus berdesak-desakan dan mengabaikan jarak fisik karena pengantre lain melakukan hal yang sama. Baru menjelang siang, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) datang dan mengurai kerumunan.

“Petugas datangnya terlambat karena kerumunan itu sudah sejak pagi,” ucap pengusaha makanan ringan itu.

Ia mengatakan warga yang sudah mendapatkan nomor antrean untuk mendaftar sebagai penerima bantuan UMKM di Solo harus tetap di lokasi karena sewaktu-waktu bisa dipanggil.

Jika tak datang saat dipanggil, petugas otomatis mencoret nomor antrean itu lalu memanggil urutan berikutnya.

Baca Juga: UMKM Menjerit Imbas Corona, Airlangga Beberkan Langkah Penyelamatan

“Pas dipanggil itu, pelaku usaha wajib mengumpulkan berkas yang dibutuhkan, seperti kartu identitas, print buku tabungan, dan sebagainya,” jelas Prapti.

Load More