SuaraJawaTengah.id - Dua warga Kabupaten Cilacap AR (55) dan EH (27) kedapatan memroduksi obat kuat ilegal secara mandiri.
Dari hasil jualannya itu, mereka bisa meraup keuntungan bersih sebanyak Rp 15 juta setiap bulannya.
Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo mengatakan, kedua pelaku sudah memroduksi obat kuat secara ilegal selama dua tahun.
"Ya kalau dihitung rata-rata mereka dalam satu bulan bisa mendapatkan keuntungan bersih sebanyak Rp 15 juta," jelasnya di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (18/8/2020).
Ia mengatakan, dua pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda. AR bertugas memasukkan serbuk jamu ke dalam kapsul yang dikemas tanpa izin, sedangkan EH sebagai pemodal serta orang yang bertugas menyiapkan bahan baku.
"Kalau EH itu seperti pemodal ya. Dia yang membiayai produksi obat kuat ilegal itu," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, obat kuat ilegal tersebut telah dijual hampir di seluruh daerah Jateng dan Jatim.
Selain itu, juga ada beberapa daerah seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi yang juga menjadi daerah target penjualan obat kuat ilegal tersebut.
"Sebagian besar memang ada di Jateng dan Jatim namun beberapa daerah yang lain juga dijadikan target," ucapnya.
Baca Juga: Beromzet Rp 15 Juta, Polisi Gerebek Pabrik Obat Kuat Ilegal di Surabaya
Dari pemeriksaan Polda Jateng, beberapa bukti telah ditemukan seperti ribuan kapsul kosong, empat kantong berisi bubuk racikan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul.
Petugas juga mengamankan jamu sachet plastik sebanyak dua roll dan 1.200 renteng, sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak dan hanger karton 60 hanger.
"Kalau bahan jadi yang diamankan yaitu sebanyak 23 ribu kapsul siap edar dan sebanyak 150 sachet dengan rincian 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, ia menyebutkan jika isi yang terkandung dalam obat dan jamu yang dibuat oleh dua pelaku tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi untuk manusia.
Untuk itu, dua pelaku tersebut terancam Pasal 196 dan 196 UUD Nomor 36 Tahun 2008 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
Terkini
-
Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun
-
Komitmen Dukung Olahraga, BRI Berpartisipasi Hadirkan Clash of Legends 2026
-
Transformasi BRI Buahkan Hasil, Kredit Commercial Melonjak Pesat di Tengah Persaingan