SuaraJawaTengah.id - Dua warga Kabupaten Cilacap AR (55) dan EH (27) kedapatan memroduksi obat kuat ilegal secara mandiri.
Dari hasil jualannya itu, mereka bisa meraup keuntungan bersih sebanyak Rp 15 juta setiap bulannya.
Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo mengatakan, kedua pelaku sudah memroduksi obat kuat secara ilegal selama dua tahun.
"Ya kalau dihitung rata-rata mereka dalam satu bulan bisa mendapatkan keuntungan bersih sebanyak Rp 15 juta," jelasnya di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (18/8/2020).
Ia mengatakan, dua pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda. AR bertugas memasukkan serbuk jamu ke dalam kapsul yang dikemas tanpa izin, sedangkan EH sebagai pemodal serta orang yang bertugas menyiapkan bahan baku.
"Kalau EH itu seperti pemodal ya. Dia yang membiayai produksi obat kuat ilegal itu," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, obat kuat ilegal tersebut telah dijual hampir di seluruh daerah Jateng dan Jatim.
Selain itu, juga ada beberapa daerah seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi yang juga menjadi daerah target penjualan obat kuat ilegal tersebut.
"Sebagian besar memang ada di Jateng dan Jatim namun beberapa daerah yang lain juga dijadikan target," ucapnya.
Baca Juga: Beromzet Rp 15 Juta, Polisi Gerebek Pabrik Obat Kuat Ilegal di Surabaya
Dari pemeriksaan Polda Jateng, beberapa bukti telah ditemukan seperti ribuan kapsul kosong, empat kantong berisi bubuk racikan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul.
Petugas juga mengamankan jamu sachet plastik sebanyak dua roll dan 1.200 renteng, sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak dan hanger karton 60 hanger.
"Kalau bahan jadi yang diamankan yaitu sebanyak 23 ribu kapsul siap edar dan sebanyak 150 sachet dengan rincian 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, ia menyebutkan jika isi yang terkandung dalam obat dan jamu yang dibuat oleh dua pelaku tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi untuk manusia.
Untuk itu, dua pelaku tersebut terancam Pasal 196 dan 196 UUD Nomor 36 Tahun 2008 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025