SuaraJawaTengah.id - Dua warga Kabupaten Cilacap AR (55) dan EH (27) kedapatan memroduksi obat kuat ilegal secara mandiri.
Dari hasil jualannya itu, mereka bisa meraup keuntungan bersih sebanyak Rp 15 juta setiap bulannya.
Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo mengatakan, kedua pelaku sudah memroduksi obat kuat secara ilegal selama dua tahun.
"Ya kalau dihitung rata-rata mereka dalam satu bulan bisa mendapatkan keuntungan bersih sebanyak Rp 15 juta," jelasnya di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (18/8/2020).
Ia mengatakan, dua pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda. AR bertugas memasukkan serbuk jamu ke dalam kapsul yang dikemas tanpa izin, sedangkan EH sebagai pemodal serta orang yang bertugas menyiapkan bahan baku.
"Kalau EH itu seperti pemodal ya. Dia yang membiayai produksi obat kuat ilegal itu," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, obat kuat ilegal tersebut telah dijual hampir di seluruh daerah Jateng dan Jatim.
Selain itu, juga ada beberapa daerah seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi yang juga menjadi daerah target penjualan obat kuat ilegal tersebut.
"Sebagian besar memang ada di Jateng dan Jatim namun beberapa daerah yang lain juga dijadikan target," ucapnya.
Baca Juga: Beromzet Rp 15 Juta, Polisi Gerebek Pabrik Obat Kuat Ilegal di Surabaya
Dari pemeriksaan Polda Jateng, beberapa bukti telah ditemukan seperti ribuan kapsul kosong, empat kantong berisi bubuk racikan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul.
Petugas juga mengamankan jamu sachet plastik sebanyak dua roll dan 1.200 renteng, sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak dan hanger karton 60 hanger.
"Kalau bahan jadi yang diamankan yaitu sebanyak 23 ribu kapsul siap edar dan sebanyak 150 sachet dengan rincian 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, ia menyebutkan jika isi yang terkandung dalam obat dan jamu yang dibuat oleh dua pelaku tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi untuk manusia.
Untuk itu, dua pelaku tersebut terancam Pasal 196 dan 196 UUD Nomor 36 Tahun 2008 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota