SuaraJawaTengah.id - Dua warga Kabupaten Cilacap AR (55) dan EH (27) kedapatan memroduksi obat kuat ilegal secara mandiri.
Dari hasil jualannya itu, mereka bisa meraup keuntungan bersih sebanyak Rp 15 juta setiap bulannya.
Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo mengatakan, kedua pelaku sudah memroduksi obat kuat secara ilegal selama dua tahun.
"Ya kalau dihitung rata-rata mereka dalam satu bulan bisa mendapatkan keuntungan bersih sebanyak Rp 15 juta," jelasnya di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (18/8/2020).
Ia mengatakan, dua pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda. AR bertugas memasukkan serbuk jamu ke dalam kapsul yang dikemas tanpa izin, sedangkan EH sebagai pemodal serta orang yang bertugas menyiapkan bahan baku.
"Kalau EH itu seperti pemodal ya. Dia yang membiayai produksi obat kuat ilegal itu," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, obat kuat ilegal tersebut telah dijual hampir di seluruh daerah Jateng dan Jatim.
Selain itu, juga ada beberapa daerah seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi yang juga menjadi daerah target penjualan obat kuat ilegal tersebut.
"Sebagian besar memang ada di Jateng dan Jatim namun beberapa daerah yang lain juga dijadikan target," ucapnya.
Baca Juga: Beromzet Rp 15 Juta, Polisi Gerebek Pabrik Obat Kuat Ilegal di Surabaya
Dari pemeriksaan Polda Jateng, beberapa bukti telah ditemukan seperti ribuan kapsul kosong, empat kantong berisi bubuk racikan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul.
Petugas juga mengamankan jamu sachet plastik sebanyak dua roll dan 1.200 renteng, sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak dan hanger karton 60 hanger.
"Kalau bahan jadi yang diamankan yaitu sebanyak 23 ribu kapsul siap edar dan sebanyak 150 sachet dengan rincian 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, ia menyebutkan jika isi yang terkandung dalam obat dan jamu yang dibuat oleh dua pelaku tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi untuk manusia.
Untuk itu, dua pelaku tersebut terancam Pasal 196 dan 196 UUD Nomor 36 Tahun 2008 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah