Saat ini pelaku suda ditangkap. Polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti nota dan kuitansi BO (booking) atas nama korban yang ditulis oleh Raka Pradi Wardana.
Selain itu, ada juga buku penggajian pemandu karaoke dan sejumlah uang tunai.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerar dengan pasal 88 Jo 76 I UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 183 Jo pasal 74 (2) huruf D UU RI no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga: Semarang Punya Bioskop Drive In, Nonton Film di Lapangan dari Dalam Mobil
Berita Terkait
-
4 Potret Anya Geraldine Pakai Kostum Halloween, Hidupkan Pesona Chun Li yang Kuat Sekaligus Seksi
-
5 Potret Seksi Rachel Vennya di Bali, Langsung Dibandingkan Netizen dengan 'Anak Abi'
-
Jadi Bidadari Victoria's Secret, Lisa BLACKPINK Tampil Memukau dengan Sayap Bunga Abstrak dan Bodysuit Seksi
-
Unggah Potret Seksi saat Liburan, Penampilan Risma Nilawati Mantan Istri Ferry Maryadi Curi Perhatian
-
Mengenal Child Grooming Modus Ekploitasi Anak yang Berbahaya
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
Terkini
-
Waspada! Semarang Berpotensi Hadapi Hujan Lebat dan Angin Kencang Selama Sepekan ke Depan
-
Akademisi UIN Walisongo Soroti Praktik Politik Uang dan Lemahnya Peran Bawaslu di Pilkada 2024
-
Misteri Tewasnya Siswa SMK di Semarang: Polisi Bongkar Makam untuk Ungkap Fakta!
-
Hasil Sementara Pilkada Kendal: Tika-Benny Unggul Signifikan, Ajak Rival Bersatu
-
UMKM Singorojo Bergeliat! Telkomsel Perluas Jaringan Internet di Daerah Terpencil