Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:51 WIB
Komoplek karaoke di Jalan Pelabuhan Ratu, Samborejo (area relokasi pasar Johar baru) Kota Semarang (suara.com/Dafi Yusuf)

Saat ini pelaku suda ditangkap. Polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti nota dan kuitansi BO (booking) atas nama korban yang ditulis oleh Raka Pradi Wardana.

Selain itu, ada juga buku penggajian pemandu karaoke dan sejumlah uang tunai.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerar dengan pasal 88 Jo 76 I UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 183 Jo pasal 74 (2) huruf D UU RI no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Dafi Yusuf

Baca Juga: Semarang Punya Bioskop Drive In, Nonton Film di Lapangan dari Dalam Mobil

Load More