Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:51 WIB
Komoplek karaoke di Jalan Pelabuhan Ratu, Samborejo (area relokasi pasar Johar baru) Kota Semarang (suara.com/Dafi Yusuf)

SuaraJawaTengah.id - Remaja berinisial RA (17), menjadi korban eksploitasi anak di sebuah karaoke di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Saat menjadi pemandu karaoke, RA dipaksa untuk memakai pakaian sexy, berjoget, bahkan harus rela untuk dipeluk oleh tamu yang datang.

RA bekerja di sebuah karaoke bernama Niszar milik Raka Pradi Wardana yang terletak di Jalan Pelabuhan Ratu, Samborejo (area relokasi pasar Johar baru) Kota Semarang.

"Korban sudah bekerja di karaoke tersebut sejak dua tahun yang lalu," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin kepada SuaraJawatengah.id, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Semarang Punya Bioskop Drive In, Nonton Film di Lapangan dari Dalam Mobil

Asep membenarkan, jika Raka telah mempekerjakan RA menjadi pemandu karaoke sejak umurnya masih 15 tahun.

Sejak saat itu, RA hanya digaji ketika melayani tamu saja karena hitungan gaji untuk RA hanya berdasarkan hitungan jam.

"RA itu digaji Rp 15 ribu per jam untuk harga paket," ujarnya.

Sedangkan, untuk harga reguler RA digaji Rp 20 ribu per jam. Menurutnya, selain gaji yang tak manusiawi RA juga diperkirakan secara tak manusiawi.

Korban dipaksa bekerja mulai pukul 09.00 hingga pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Peringati HUT RI ke-75, Warga Semarang Gelar Upacara di Tugu Soeharto

"Korban dipaksa untuk bekerja lebih dari 12 jam," katanya.

Saat ini pelaku suda ditangkap. Polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti nota dan kuitansi BO (booking) atas nama korban yang ditulis oleh Raka Pradi Wardana.

Selain itu, ada juga buku penggajian pemandu karaoke dan sejumlah uang tunai.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerar dengan pasal 88 Jo 76 I UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 183 Jo pasal 74 (2) huruf D UU RI no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More