Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 19:03 WIB
Dataran tinggi Dieng di Jawa Tengah. (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo mengeluarkan kebijakan baru untuk pengendalian penyebaran Virus Corona atau Covid 19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo mengatakan, pihaknya akan mewajibkan setiap warga luar kota yang ingin berwisata ke Wonosobo menyertakan hasil rapid test non-reactive. Jika tidak, mereka bisa menunjukkan hasil negatif dari pemeriksaan PCR.

"Karena kita penambahan (kasus positif Covid 19)nya luar biasa,"katanya, Jumat (21/8)

Kebijakan ini lahir dari hasil evaluasi ujicoba penerapan protokol kesehatan bagi penyelenggaraan pariwisata di Sekretariat Daerah Wonosobo pada Rabu (19/8/2020) lalu.

Baca Juga: Harga Kubis dan Tomat Anjlok, Petani Dieng Persilakan Warga Petik Gratis

Pihaknya ingin melindungi masyarakat dari paparan virus Covid 19 yang kebanyakan selama ini dibawa dari luar. Dari data resmi pihaknya, dalam dua pekan terakhir, terjadi penambahan kasus positif Covid 19 secara signifikan di Kabupaten Wonosobo sebanyak 46 kasus.

Adapun total warga Wonosobo yang terkonfirmasi positif Covid 19 sejauh ini sebanyak 140. 92 di antaranya sembuh, 3 orang meninggal dan 45 pasien masih dalam perawatan.

"Rata-rata dari kasus impor, pulang dari Jakarta terus menularkan ke keluarganya,"katanya

Kondisi ini memicu keprihatinan pihaknya. Apalagi semenjak objek wisata dibuka, termasuk Dieng, sering terjadi lonjakan jumlah wisatawan dari luar kota sehingga memicu kekhawatiran.

Pihaknya sebelumnya telah mengizinkan pembukaan objek wisata dan basecamp pendakian dengan protokol khusus.

Baca Juga: Situs Ondo Budho di Dieng Terungkap, BPCB Temukan Batu Diduga Anak Tangga

Namun dalam praktiknya, penerapan protokol kesehatan sulit dilakukan, terutama saat terjadi lonjakan wisatawan. Surat kesehatan dari daerah asal yang disyaratkan bagi wisatawan atau pendaki pun, menurutnya, tidak dipatuhi sebagian mereka.

Load More