Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 25 Agustus 2020 | 02:05 WIB
Polres Wonosobo mengungkap kasus tindak pidana pemerasan di tempat wisata Dataran Tinggi Dieng. [Humas Polres Wonosobo]

Rupanya DYM tetap menolak pemberian itu. Ia balik mengancam akan menutup objek wisata itu kemudian bersama dinas terkait.

"Tersangka bilang ke pelapor besok akan kembali bersama orang dinas pariwisata untuk menutup tempat itu," katanya

Alih-alih merealisasikan omongannya untuk menutup tempat wisata, DYM justru harus berhadapan dengan polisi beberapa hari kemudian saat ia datang kembali di objek wisata itu.

Karimah yang takut karena didatangi kembali oknum itu seketika menghubungi polisi Polsek Kejajar agar membantu persoalannya.

Baca Juga: Lakukan Pemerasan ke 64 Kepsek, Kepala Kejari Indragiri Hulu Jadi Tersangka

DYM pun ditangkap. Ia dituduh melakukan pengancaman serta pemerasan terhadap pemilik wisata. Ia disangka dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan atau pasal 369 ayat (1) tentang tindak pengancaman, atau pasal 335 ayat (1) KUHP.

Warga Karangsoka Kecamatan Kembaran Banyumas itu pun harus menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kontributor : Khoirul

Load More