Atas banyak pelanggaran protokol kesehatan di arena pilkada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menilai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020, terlihat bahwa penyelenggara belum siap menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.
Secara umum protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tidak diterapkan secara konsekuen oleh para pihak dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
Arwani mengingatkan Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada. Dijelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 sekurang-kurangnya menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.
Pasal 11 ayat (2) PKPU No 6/2020 menyebutkan bahwa bagi pihak yang melanggar prokes pencegahan COVID-19 maka penyelenggara pemilu (KPU Prov/Kab/Kota, PPK dan PPS) memberi peringatan kepada pihak yang abai dalam penerapan prokes pencegahan COVID-19.
Baca Juga: PKL Malioboro Meninggal Positif Covid-19 dan 4 Berita Top SuaraJogja
Pada Pasal 11 ayat (3) PKPU Nomor 6/2020 disebutkan jika pihak-pihak yang telah diperingatkan penyelenggara pilkada namun tidak mengindahkan, maka penyelenggara pilkada berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Panwaslu untuk mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Jika melihat pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 yang eksesif di tengah masyarakat, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk menertibkan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Pemerintah perlu menguatkan koordinasi dengan pemda yang daerah-nya menggelar pilkada dan diikuti koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 di tiap-tiap daerah bersama penyelenggara Pilkada.
Denda
Menurut Arwani, pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 dapat diterapkan dua sanksi sekaligus. Pertama, penerapan sanksi sebagaimana diatur di masing-masing pemda, misalnya, denda kepada setiap pelanggar.
Baca Juga: Sebelum Daftar, Paslon Machfud - Mujiaman Ziarah ke Makam Mbah Bungkul
Kedua, penerapan sanksi oleh Panwaslu kecamatan/kelurahan dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota di bawah supervisi Bawaslu RI.
Berita Terkait
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
-
Minta KPU-Bawaslu Seefisien Mungkin Ajukan Anggaran PSU Pilkada, Hitung-hitungan Kemendagri Tak Sampai Rp 1 T
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara