SuaraJawaTengah.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap ketiga pada hari ini Rabu (16/9/2020).
Dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan subsidi gaji tahap III telah dicairkan bagi 3,5 juta orang pekerja yang berhak menerima sesuai dengan kriteria Permenaker No. 14/2020.
Dia menjelaskan penyaluran tahap III ini melengkapi penyaluran pada tahap sebelumnya yakni pada tahap I sebanyak 2,5 juta menerima subsidi gaji dan pada tahap II sebanyak 3 juta penerima.
Secara total, hingga saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.
“Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama 4 hari kerja terhitung semenjak Rabu [9/9/2020] hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data," kata Ida Fauziyah.
Ida menambahkan ketentuan empat hari tersebut sengaja diatur dalam juknis sebagai upaya untuk meminimalkan risiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran.
Data yang telah di check list tersebut, ungkap dia, kemudian diproses oleh tim kuasa pengguna anggaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk dapat segera dicairkan dana subsidi gaji kepada bank penyalur.
Selanjutnya, bank penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya.
"Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemenaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini, tetapi kami tentu harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran," kata Ida.
Baca Juga: Angka Kecelakaan Kerja pada Tahun 2020 Meningkat 128 Persen
Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan bank penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala akan dicari jalan keluar bersama.
Berita Terkait
-
Bantuan Subsidi Pekerja Belum Cair Juga, Ini Penyebabnya
-
PSBB di DKI Jakarta, BPJamsostek Optimalkan Layanan Lapak Asik
-
Dukung PSBB Jakarta, BP Jamsostek Prioritaskan Pengaduan Via Online
-
Jawa Tengah Menjadi Daerah ke-3 Terbanyak Penerima Bantuan Subsidi Upah
-
Waduh! 1,6 Juta Peserta BPJamsostek Terancam Tak Dapat Bantuan Subsidi Upah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah