SuaraJawaTengah.id - Pensiunan TNI, SFK (47) ikut terlibat dalam pencurian di Toko Emas Tony Mustika yang terletak di Jl. Mr. Iskandar 2A, Kabupaten Blora. Dalam aksinya, SFK menodongkan senjata api kepada karyawan agar tak berteriak.
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Wihastoni Yoga P mengatakan, selain SFK, terdapat dua pelaku yang turut membantu pencurian Toko Emas Tony Mustika diantaranya, ATR (23) dan MAE (28).
"Untuk ATR berperan sebagai esekutor atau pengambil perhiasan dan MAE membantu untuk melakukan pengawasan," jelasnya, Rabu (16/9/2020).
Ia menyebutkan, ketiga pelaku berhasil mengambil sebanyak 117 perhiasan emas berbagai model dengan berat 779,43 gram, dengan cara memecah kaca etalase toko menggunakan senjata berjenis sabit.
"Ada banyak model perhiasan yang diambil. Totalnya ada 779,43 gram," ujarnya.
Sebenarnya saat tiga pelaku pencurian emas tersebut melakukan aksinya, terdapat seorang saksi yang mengetahui ada perampokan. Mengetahui hal tersebut, seorang saksi tadi langsung menekan tombol alarm tanda bahaya.
"Namun, saat alarm itu ditekan tiga pelaku tadi berhasil kabur," katanya.
Sebagai dalang, SFK mengakui sebelum melakukan perampokan di toko emas tersebut. Kelompoknya melakukan pengamatan untuk melihat situasi selama beberapa hari. Setalah cukup mendapatkan celah, tiga pelaku tersebut baru melakukan aksinya.
"Beberapa hari sebelum TKP mereka melihat keadaan sekitar termasuk jalur untuk melarikan diri jika ketahuan," imbuhnya.
Baca Juga: Polda Jateng Imbau Warga Tidak ke Jakarta, Warga Jakarta Tidak Ke Jateng
Semua hasil kejahatan tadi dibawa oleh SFK dan sebagian besar sudah dijual secara eceran di pedagang emas pinggir jalan di daerah Lembang, Subang, Indramayu, dan Cirebon.
"Sebagian hasil dari penjualan emas tersebut sudah digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.
Atas perbuatanya, tiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Ulah Prajurit Serbu Polsek Ciracas, TNI Bayar Ganti Rugi Rp 778 Juta
-
Update Kasus Polsek Ciracas: 65 Prajurit TNI jadi Tersangka dan Ditahan
-
Brutal Banget, Kronologis Dua Tukang Ojek Ditembaki di Kampung Mamba Papua
-
Dua Tukang Ojek Ditembak Kelompok Bersenjata di Papua
-
Jenguk Sopir ANTV yang Ditembak Anggota TNI, Kasad Andika Berikan Santunan
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Hari Santri, PKB Jateng Perkuat Gerakan Sosial hingga Dorong UMKM Naik Kelas
-
Antisipasi Karhutla Susulan, Pemprov Jateng Minta Seluruh Jalur Pendakian Gunung Ditutup Sementara
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Semarang Suarakan Lima Tuntutan hingga Malam
-
Polda Jateng Apresiasi Aksi Mahasiswa di Jalan Pahlawan, Massa Diimbau Bubarkan Diri Tertib
-
Temui Mahasiswa di Tengah Aksi, Kapolda Jateng: Aspirasi Silakan, Pelanggaran Hukum Ditindak