SuaraJawaTengah.id - Aksi pelecehan Bendera Merah Putih kembali terjadi. Yaitu beredar video bendera Merah Putih digosok menggunakan sikat WC.
Video yang menunjukkan bendera Merah Putih dicuci menggunakan sikat WC itu beredar di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram @maya.maya635 pada 30 Agustus 2020.
Namun video itu kembali diunggah oleh beberapa akun YouTube, seperti Viral TV dan Afifah Eva pada Kamis (17/9/2020).
Lihat videonya klik DISINI
Baca Juga: Terciduk! Alasan Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih karena Jengkel Anak
Pada video tersebut, orang dalam video tersebut menunjukkan sikat WC yang dicelupkan ke lubang kloset.
Setelah itu, sikat WC tersebut digosokkan ke Bendera Merah Putih. Tindakan tersebut diulangi beberapa kali.
Video yang diunggah akun Instagram @maya.maya635 telah ditonton 43.453 tayangan sejak 30 Agustus 2020.
Video yang beredar tersebut membuat nitizen geram dan memberikan komentar.
"Kalau udah ketangkap aku mau sikat tu muka orangnya sama kayak dia sikat bendera Indonesia pakai sikat WC," tulis akun @suryadiningrat6.
Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas Pelaku Penggunting Bendera Merah Putih di Sumedang
"Tolong segera diringkus penghina NKRI ini @divisihumaspolri @tni_angkatan_darat," @tulis akun @userdhiyaz.
"Biar tenar.. dasar gblk blm ajh satu keluarga diusir dari Indonesia," kata akun @singmanja05.
Belum diketahui siapa yang membuat video tersebut dan di mana orang dalam video itu tinggal.
Berikut bunyi hukum perusakan atau pelecehan Bendera Merah Putih milik Republik Indonesia:
Sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Kelima larangan tersebut antara lain:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gamber, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Hukum Pidana menginjak bendera, merusak bendera dan melanggar larangan penggunaan Bendera Merah Putih lainnya
Bagi masyarakat yang melanggar kelima larangan tersebut, terdapat sanksi pidana yang juga diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Pasal tersebut berisikan ketentuan pidana sebagai berikut:
Pasal 66
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”
Pasal 67
Dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, setiap orang yang:
- Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.
- Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.
- Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Itu dia hukum pidana injak Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Dengan mengetahui aturan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menyalahgunakan penggunaan Bendera Negara.
Berita Terkait
-
Bendera Merah Putih Raksasa Bakal Berkibar di Laga Bahrain vs Timnas Indonesia
-
Bangga! Mees Hilgers Bentangkan Bendera Merah Putih usai Hajar Heerenveen
-
Meriahnya Perayaan HUT ke-79 RI di Tembaga Pura, Tarian Adat Semarakkan Suasana
-
Aksi Spektakuler Warga Mustika Jaya: Bendera Merah Putih Membentang Ratusan Meter Sambut HUT RI ke-79
-
Meriahkan Kemerdekaan, Bendera Raksasa 9x6 Meter Berkibar Gagah di Bukit Klangon
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng