SuaraJawaTengah.id - Aksi pelecehan Bendera Merah Putih kembali terjadi. Yaitu beredar video bendera Merah Putih digosok menggunakan sikat WC.
Video yang menunjukkan bendera Merah Putih dicuci menggunakan sikat WC itu beredar di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram @maya.maya635 pada 30 Agustus 2020.
Namun video itu kembali diunggah oleh beberapa akun YouTube, seperti Viral TV dan Afifah Eva pada Kamis (17/9/2020).
Lihat videonya klik DISINI
Pada video tersebut, orang dalam video tersebut menunjukkan sikat WC yang dicelupkan ke lubang kloset.
Setelah itu, sikat WC tersebut digosokkan ke Bendera Merah Putih. Tindakan tersebut diulangi beberapa kali.
Video yang diunggah akun Instagram @maya.maya635 telah ditonton 43.453 tayangan sejak 30 Agustus 2020.
Video yang beredar tersebut membuat nitizen geram dan memberikan komentar.
"Kalau udah ketangkap aku mau sikat tu muka orangnya sama kayak dia sikat bendera Indonesia pakai sikat WC," tulis akun @suryadiningrat6.
Baca Juga: Terciduk! Alasan Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih karena Jengkel Anak
"Tolong segera diringkus penghina NKRI ini @divisihumaspolri @tni_angkatan_darat," @tulis akun @userdhiyaz.
"Biar tenar.. dasar gblk blm ajh satu keluarga diusir dari Indonesia," kata akun @singmanja05.
Belum diketahui siapa yang membuat video tersebut dan di mana orang dalam video itu tinggal.
Berikut bunyi hukum perusakan atau pelecehan Bendera Merah Putih milik Republik Indonesia:
Sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Kelima larangan tersebut antara lain:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gamber, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Hukum Pidana menginjak bendera, merusak bendera dan melanggar larangan penggunaan Bendera Merah Putih lainnya
Berita Terkait
-
Viral Bendera Merah Putih Dicuci Pakai Sikat WC, Netizen Ngamuk
-
Viral Wanita Injak hingga Bakar Bendera Merah Putih dan Foto Jokowi-Ma'ruf
-
Emak-emak Penggunting Bendera Merah Putih Akhirnya Ditahan Polisi
-
Polisi Tahan Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengguntingan Bendera Merah Putih
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
Kudus di Ujung Tanduk: Menteri LHK Ancam Sanksi Berat Imbas TPA Berbahaya di Atas Tebing
-
Peran BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Pertumbuhan Usaha di Pelosok Desa
-
Gereja Blenduk Semarang Kembali Bersinar: Natal Perdana Pasca Revitalisasi
-
2 MPV Bekas Rasa Sultan, Rekomendasi Mobil Mewah di Bawah Rp100 Juta!
-
Jawa Tengah Diguyur Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Potensi Petir dan Angin Kencang Lokal