SuaraJawaTengah.id - Soal regulasi konser kampanye Pilkada 2020 saat pandemi, Bawaslu Kota Semarang tak segan-segan memberi sanksi tegas berupa pembubaran secara paksa jika terdapat kandidat yang masih ngeyel melanggar protokol Covid-19.
Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Arif Rahman mengatakan, dalam regulasinya konser musik memang diperbolehkan dengan syarat maksimal 100 orang yang hadir dalam konser tersebut.
"Paling banyak peserta yang mengikuti 100 orang. Itu adalah angka maksimal yang harus dipatuhi," jelasnya, Jumat (18/9/2020).
Meski konser musik secara regulasi dibolehkan KPU, untuk menggelar konser tetap harus berkoordinasi dengan beberapa pihak yang berkepentingan. Yaitu harus memiliki izin dari pemerintah daerah dan gugus tugas penanganan Covid-19.
"Untuk mencegah episentrum baru, jika nanti di Semarang ada yang melakukan konser untuk kampanye harus melalui ijin pemerintah daerah dan gugus tugas," ucapnya.
Jika kandidat Pilkada tetap nakal melakukan konser tanpa izin, maka pihaknya tak akan segan untuk membubarkannya. Hal itu harus ia lakukan karena kondisi Kota Semarang angka Covid-19 masih tinggi.
"Ini sebagai langkah pencegahan karena Kota Semarang angka Covid-19 masih tinggi. Saya harap data tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk memberikan rekomendasi bagi para kandidat," paparnya.
Tak hanya itu, meski para kandidat sudah mendapatkan ijin namun tetap melanggar protokol Covid-19, pihaknya juga tidak akan main-main.
Pertama ia akan berkordinasi dengan KPU untuk meminta memberi himbauan. Namun, jika imbauan KPU disepelekan maka tak segan-segan ia akan membubarka.
Baca Juga: Bahas Pilkada di Kantor Mahfud MD, KPU dan Bawaslu Dorong Kampanye Daring
"Kalaupun sudah mendapatkan ijin tapi masih melanggar protokol Covid-19, maka kami tak segan untuk membubarkan," tegasnya.
Sementara itu, ketua DPRD Kota Semarang sekaligus ketua tim kemenangan Hendrar Pribadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita), Kadarlusman mengatakan soal konser musik yang berhak mengeluarkan ijin adalah gubernur selalu ketua gugus tugas Covid-19.
"Terkait apa saja yg bisa dilaksanakan dan tidak bisa dilaksanakan dalam kegiatan kampanye, KPU tentu tidak bisa membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.
Menurutnya, tim gugus tugas dan KPU merupakan dia pihak yang bisa menentukan. Hal itu disebabkan gugus tugas dan KPU yang paling tau kondisi di daerah masing-masing.
"Yang paling tau itu gugus tugas dan KPU, dan yang mengizinkan juga mereka. Jadi mereka yang paling tau gimana kondisinya," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Dilaksanakan saat Pandemi, Pilkada 2020 Masih Mungkin Ditunda
-
Diperbolehkan KPU Gelar Konser, Hendi: Tak Perlu Konser Saat Pandemi
-
Jadi Tersangka Dana Pilkada 2018, Pejabat KPU PPU Terancam Diberhentikan
-
Bukannya Menghibur, Konser Kampanye Pilkada Disebut Mencelakakan Simpatisan
-
Bagaimana Nasib Wabup Yalimo Erdi Dabi yang Tewaskan Polwan?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
UMKM Malessa Tumbuh Pesat, Serap Tenaga Kerja dan Perluas Pasar
-
PKL Semarang Naik Kelas! Kini Punya Manajer Keuangan Canggih di Fitur Aplikasi Bank Raya
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan Terbaik 2025: Dari MPV Keluarga Sampai Sedan Nyaman
-
P! Coffee dan BRI Ajak Anak Muda Semarang Lari Bareng, Kenalkan Literasi Finansial
-
Didukung BRI, Flyover Sitinjau Lauik Hadirkan Akses Lebih Aman dan Efisien di Sumatra Barat