SuaraJawaTengah.id - Soal regulasi konser kampanye Pilkada 2020 saat pandemi, Bawaslu Kota Semarang tak segan-segan memberi sanksi tegas berupa pembubaran secara paksa jika terdapat kandidat yang masih ngeyel melanggar protokol Covid-19.
Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Arif Rahman mengatakan, dalam regulasinya konser musik memang diperbolehkan dengan syarat maksimal 100 orang yang hadir dalam konser tersebut.
"Paling banyak peserta yang mengikuti 100 orang. Itu adalah angka maksimal yang harus dipatuhi," jelasnya, Jumat (18/9/2020).
Meski konser musik secara regulasi dibolehkan KPU, untuk menggelar konser tetap harus berkoordinasi dengan beberapa pihak yang berkepentingan. Yaitu harus memiliki izin dari pemerintah daerah dan gugus tugas penanganan Covid-19.
"Untuk mencegah episentrum baru, jika nanti di Semarang ada yang melakukan konser untuk kampanye harus melalui ijin pemerintah daerah dan gugus tugas," ucapnya.
Jika kandidat Pilkada tetap nakal melakukan konser tanpa izin, maka pihaknya tak akan segan untuk membubarkannya. Hal itu harus ia lakukan karena kondisi Kota Semarang angka Covid-19 masih tinggi.
"Ini sebagai langkah pencegahan karena Kota Semarang angka Covid-19 masih tinggi. Saya harap data tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk memberikan rekomendasi bagi para kandidat," paparnya.
Tak hanya itu, meski para kandidat sudah mendapatkan ijin namun tetap melanggar protokol Covid-19, pihaknya juga tidak akan main-main.
Pertama ia akan berkordinasi dengan KPU untuk meminta memberi himbauan. Namun, jika imbauan KPU disepelekan maka tak segan-segan ia akan membubarka.
Baca Juga: Bahas Pilkada di Kantor Mahfud MD, KPU dan Bawaslu Dorong Kampanye Daring
"Kalaupun sudah mendapatkan ijin tapi masih melanggar protokol Covid-19, maka kami tak segan untuk membubarkan," tegasnya.
Sementara itu, ketua DPRD Kota Semarang sekaligus ketua tim kemenangan Hendrar Pribadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita), Kadarlusman mengatakan soal konser musik yang berhak mengeluarkan ijin adalah gubernur selalu ketua gugus tugas Covid-19.
"Terkait apa saja yg bisa dilaksanakan dan tidak bisa dilaksanakan dalam kegiatan kampanye, KPU tentu tidak bisa membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.
Menurutnya, tim gugus tugas dan KPU merupakan dia pihak yang bisa menentukan. Hal itu disebabkan gugus tugas dan KPU yang paling tau kondisi di daerah masing-masing.
"Yang paling tau itu gugus tugas dan KPU, dan yang mengizinkan juga mereka. Jadi mereka yang paling tau gimana kondisinya," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Dilaksanakan saat Pandemi, Pilkada 2020 Masih Mungkin Ditunda
-
Diperbolehkan KPU Gelar Konser, Hendi: Tak Perlu Konser Saat Pandemi
-
Jadi Tersangka Dana Pilkada 2018, Pejabat KPU PPU Terancam Diberhentikan
-
Bukannya Menghibur, Konser Kampanye Pilkada Disebut Mencelakakan Simpatisan
-
Bagaimana Nasib Wabup Yalimo Erdi Dabi yang Tewaskan Polwan?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional