SuaraJawaTengah.id - Soal regulasi konser kampanye Pilkada 2020 saat pandemi, Bawaslu Kota Semarang tak segan-segan memberi sanksi tegas berupa pembubaran secara paksa jika terdapat kandidat yang masih ngeyel melanggar protokol Covid-19.
Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Arif Rahman mengatakan, dalam regulasinya konser musik memang diperbolehkan dengan syarat maksimal 100 orang yang hadir dalam konser tersebut.
"Paling banyak peserta yang mengikuti 100 orang. Itu adalah angka maksimal yang harus dipatuhi," jelasnya, Jumat (18/9/2020).
Meski konser musik secara regulasi dibolehkan KPU, untuk menggelar konser tetap harus berkoordinasi dengan beberapa pihak yang berkepentingan. Yaitu harus memiliki izin dari pemerintah daerah dan gugus tugas penanganan Covid-19.
"Untuk mencegah episentrum baru, jika nanti di Semarang ada yang melakukan konser untuk kampanye harus melalui ijin pemerintah daerah dan gugus tugas," ucapnya.
Jika kandidat Pilkada tetap nakal melakukan konser tanpa izin, maka pihaknya tak akan segan untuk membubarkannya. Hal itu harus ia lakukan karena kondisi Kota Semarang angka Covid-19 masih tinggi.
"Ini sebagai langkah pencegahan karena Kota Semarang angka Covid-19 masih tinggi. Saya harap data tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk memberikan rekomendasi bagi para kandidat," paparnya.
Tak hanya itu, meski para kandidat sudah mendapatkan ijin namun tetap melanggar protokol Covid-19, pihaknya juga tidak akan main-main.
Pertama ia akan berkordinasi dengan KPU untuk meminta memberi himbauan. Namun, jika imbauan KPU disepelekan maka tak segan-segan ia akan membubarka.
Baca Juga: Bahas Pilkada di Kantor Mahfud MD, KPU dan Bawaslu Dorong Kampanye Daring
"Kalaupun sudah mendapatkan ijin tapi masih melanggar protokol Covid-19, maka kami tak segan untuk membubarkan," tegasnya.
Sementara itu, ketua DPRD Kota Semarang sekaligus ketua tim kemenangan Hendrar Pribadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita), Kadarlusman mengatakan soal konser musik yang berhak mengeluarkan ijin adalah gubernur selalu ketua gugus tugas Covid-19.
"Terkait apa saja yg bisa dilaksanakan dan tidak bisa dilaksanakan dalam kegiatan kampanye, KPU tentu tidak bisa membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.
Menurutnya, tim gugus tugas dan KPU merupakan dia pihak yang bisa menentukan. Hal itu disebabkan gugus tugas dan KPU yang paling tau kondisi di daerah masing-masing.
"Yang paling tau itu gugus tugas dan KPU, dan yang mengizinkan juga mereka. Jadi mereka yang paling tau gimana kondisinya," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Dilaksanakan saat Pandemi, Pilkada 2020 Masih Mungkin Ditunda
-
Diperbolehkan KPU Gelar Konser, Hendi: Tak Perlu Konser Saat Pandemi
-
Jadi Tersangka Dana Pilkada 2018, Pejabat KPU PPU Terancam Diberhentikan
-
Bukannya Menghibur, Konser Kampanye Pilkada Disebut Mencelakakan Simpatisan
-
Bagaimana Nasib Wabup Yalimo Erdi Dabi yang Tewaskan Polwan?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City