SuaraJawaTengah.id - Dua tersangka yang menjadi kasus penganiayaan dan pengrusakan Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo akhirnya kembali dapat ditangkap oleh Aparat Polresta Solo.
Keduanya, yakni berinisial WH dan MR menjadi tersangka kesembilan dan kesepuluh dalam kasus kericuhan yang terjada pada Sabtu (8/8/2020) lalu itu.
Dilansir dari Solopos.com jaringan media Suara.com, Kepolisian menangkap WH di wilayah Banjarsari dan MR di wilayah Pasar Kliwon pada Sabtu (19/9/2020) siang.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua tersangka baru itu sempat kabur ke beberapa lokasi luar Kota Solo.
Namun, saat keduanya kembali ke rumah masing-masing, Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap kedua tersangka kasus rusuh Mertodranan, Solo, itu secara terpisah.
Menurut Kapolresta, dua tersangka itu sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Namun, keduanya berhasil tertangkap dalam pelarian mereka.
"Total 10 orang kami tetapkan sebagai tersangka kasus intoleran Mertodranan. Dua tersangka baru ini belum mengikuti rekonstruksi beberapa waktu lalu," papar Kapolresta, Senin (21/9/2020).
Kapolresta menambahkan kepolisian masih memburu lima orang tersangka kasus Mertodranan, Solo, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lima orang itu masing-masing berinisial C, R, S, B, dan W. Kapolresta meminta para pelaku ini untuk menyerahkan diri ke kepolisian. Jika tidak, tim lapangan yang akan menangkap para pelaku secara paksa.
Baca Juga: Tersangka Penyerangan di Mertodranan Solo Jalani Rekonstruksi
Sementara untuk kedua tersangka yang baru tertangkap, polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 jo Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Menurut Kapolresta, dalam kasus rusuh Mertodranan, Solo, itu tersangka WH melempar batu ke mobil Honda CRV dan mengenai pintu belakang. Sementara itu, tersangka MR juga melempar batu ke mobil Honda CRV berwarna putih itu.
Aparat kepolisian menyita celana jins, jaket warna merah, satu helm, celana panjang berwarna krem, dan sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 5990 YU. Sepeda motor warna merah hitam ini sebagai sarana saat melakukan aksi.
Sementara itu, penangkapan kedua tersangka itu menyusul delapan orang tersangka lain yang seluruhnya merupakan warga Kota Solo.
Kapolresta memerinci para tersangka berinisial MS, MM, SR, AN, ML, BD, ST, serta dua tersangka baru yakni WH dan MR.
Tag
Berita Terkait
-
Dalang Penyerangan Habib Assegaf di Kampung Mertodranan Terungkap dari WAG
-
Terungkap! Biang Kerok Pengeroyok Habib Assegaf di Mertodranan
-
Dua Tersangka Pelaku Kerusuhan Mertodranan Dibekuk Pollisi di Klaten
-
Total 7 Pelaku Pengroyokan Habib Assegaf Ditangkap
-
Tersangka Pengeroyok Habib Assegaf Bertambah 2 Orang
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara