Agung Sandy Lesmana
Rabu, 23 September 2020 | 15:06 WIB
Ilustrasi saat polisi melakukan pengecekan ke kuburan Cina. (Suara.com/Rambiga)

"Dia sempat berontak, tapi saya paksa. Dia sempat nangis saat saya paksa," ucapnya di Mapolres Sragen, Rabu (23/9/2020).

Ancam  Diviralkan

Pelaku mengancam akan memviralkan foto korban di Facebook.

"Bukan foto telanjang, juga bukan foto hasil editan," beber dia.

Baca Juga: Perkosa 3 ABG di Kuburan Cina, Indra Minum Campuran Bensin Sebelum Beraksi

Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan dari kakak korban HN.

Atas perbuatannya cabulnya, Indra, sapaan akrab tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Subsider Pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolres.

Lewat FB

Diberitakan, sebelum pemerkosaan terjadi, antara pelaku dan HN sudah berkenalan melalui pesan di Facebook dan dilanjutkan dengan bertukar nomor WhatsApp (WA).

Baca Juga: Baru 3 Hari Nikahi Janda, Suami Perkosa 11 Kali Anak Tiri di Rumah

Kepada HN, pelaku mengaku bernama Pandawa Limo. Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian mengajak korban bertemu.

Load More