Atas perbuatannya cabulnya, Indra, sapaan akrab tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Subsider Pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolres.
Lewat FB
Diberitakan, sebelum pemerkosaan terjadi, antara pelaku dan HN sudah berkenalan melalui pesan di Facebook dan dilanjutkan dengan bertukar nomor WhatsApp (WA).
Kepada HN, pelaku mengaku bernama Pandawa Limo. Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian mengajak korban bertemu.
Pelaku kemudian menjemput korban di jalan tak jauh dari rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Selanjutnya keduanya menuju kompleks kuburan warga Tiongkok di Gunung Banyak.
Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa korban menurut keinginan bejatnya.Pelaku juga mengancam menyebarluaskan foto korban yang didapat dari Facebook jika tidak menuruti nafsunya.
Korban sudah berusaha memberontak dan berteriak minta tolong namun teriakannya tidak terdengar orang lain karena suasana kuburan lengang. Hingga akhirnya, pelaku berhasil memperkosa korban.
Baca Juga: Perkosa 3 ABG di Kuburan Cina, Indra Minum Campuran Bensin Sebelum Beraksi
Berita Terkait
-
Jalur Palur-Sragen Dipastikan Bebas Banjir Jelang Mudik Lebaran 2026
-
Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis