Agung Sandy Lesmana
Rabu, 23 September 2020 | 15:06 WIB
Ilustrasi saat polisi melakukan pengecekan ke kuburan Cina. (Suara.com/Rambiga)

Atas perbuatannya cabulnya, Indra, sapaan akrab tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Subsider Pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolres.

Lewat FB

Diberitakan, sebelum pemerkosaan terjadi, antara pelaku dan HN sudah berkenalan melalui pesan di Facebook dan dilanjutkan dengan bertukar nomor WhatsApp (WA).

Kepada HN, pelaku mengaku bernama Pandawa Limo. Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian mengajak korban bertemu.

Pelaku kemudian menjemput korban di jalan tak jauh dari rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Selanjutnya keduanya menuju kompleks kuburan warga Tiongkok di Gunung Banyak.

Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa korban menurut keinginan bejatnya.Pelaku juga mengancam menyebarluaskan foto korban yang didapat dari Facebook jika tidak menuruti nafsunya.

Korban sudah berusaha memberontak dan berteriak minta tolong namun teriakannya tidak terdengar orang lain karena suasana kuburan lengang. Hingga akhirnya, pelaku berhasil memperkosa korban.

Baca Juga: Perkosa 3 ABG di Kuburan Cina, Indra Minum Campuran Bensin Sebelum Beraksi

Load More