SuaraJawaTengah.id - Tersangka Indrawan yang bekerja sebagai buruh harian blak-blakan tentang aksinya merudapaksa tiga anak gadis di Sragen, Jawa Tengah.
Tindakan pemerkosaan terhadap para korban dilakukan di kompleks kuburan warga Tiongkok Gunung Banyak di waktu berbeda.
Saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Sragen, Indrawan mengaku kerap mabuk dengan mencampur minuman tertentu dengan bensin. Dia mengaku minuman itu sengaja diracik agar dirinya berani memerkosa para korban. Indra pun mengaku tak memedulikan jika korban menangis saat disetubuhi secara paksa.
"Dia sempat berontak, tapi saya paksa. Dia sempat nangis saat saya paksa," kata dia seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (23/9/2020).
Supaya aksinya bisa berjalan mulus, Indra sapaan remaja itu kerap mengancam akan menyebarkan foto bugil korban ke media sosial.
"Bukan foto telanjang, juga bukan foto hasil editan," beber dia.
Aksi bejat pelaku yang merupakan pemuda buruh tani terungkap setelah keluarga dari salah seorang korban pemerkosaan, HN, 15, melapor ke polisi pada Senin (21/9/2020).
Tindak pemerkosaan yang dilakukan pelaku kepada siswi SMP itu terjadi pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB di kompleks kuburan warga Tiongkok Gunung Banyak di Katelan, Tangen, Sragen.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali memperkosa gadis di bawah umur yang rata-rata masih pelajar SMP-SMA. Salah satu dari korban berasal dari luar Sragen.
Baca Juga: Lampiaskan Fantasi Seks, Indra Rudapaksa 3 Gadis ABG di Kuburan Cina
Pelaku memperkosa ketiga korban di kompleks makam warga Tiongkok di Gunung Banyak Tangen di waktu berbeda.
Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan dari kakak korban HN.
"Pelaku ini seorang buruh harian lepas, tapi dia punya fantasi [seks] yang sangat tidak baik. Bisa dibilang, pelaku adalah predator anak yang berhasil kami ungkap," ujar Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Menurut Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Subsider Pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 e UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolres.
Kopi Darat
Berita Terkait
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya