Agung Sandy Lesmana
Rabu, 23 September 2020 | 15:06 WIB
Ilustrasi saat polisi melakukan pengecekan ke kuburan Cina. (Suara.com/Rambiga)

SuaraJawaTengah.id - Seorang remaja bernama Indrawan (20) kini harus meringkuk di penjara akibat perbuatan cabulnya.

Tersangka diringkus polisi karena telah merudapaksa tiga orang gadis remaja di kompleks kuburan warga Tiongkok alias Cina di Gunung Banyak di Katelan, Tangen, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan jika pelaku memiliki fantasi seks yang berlebihan dan dilampiaskan kepada para korbannya.

"Pelaku ini seorang buruh harian lepas, tapi dia punya fantasi [seks] yang sangat tidak baik. Bisa dibilang, pelaku adalah predator anak yang berhasil kami ungkap," kata Rapahel seperti dikutip dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Perkosa 3 ABG di Kuburan Cina, Indra Minum Campuran Bensin Sebelum Beraksi

Aksi bejat pelaku yang merupakan pemuda buruh tani terungkap setelah keluarga dari salah seorang korban pemerkosaan, HN (15), melapor ke polisi pada Senin (21/9/2020).

Tindak pemerkosaan yang dilakukan pelaku kepada siswi SMP itu terjadi pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB di kompleks kuburan warga Tiongkok Gunung Banyak di Katelan, Tangen, Sragen.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali memperkosa gadis di bawah umur yang rata-rata masih pelajar SMP-SMA. Salah satu dari korban berasal dari luar Sragen.

Pelaku memperkosa ketiga korban di kompleks makam warga Tiongkok di Gunung Banyak Tangen di waktu berbeda.

Indrawan mengaku nekat memperkosa tiga gadis belia itu karena sudah tidak bisa berpikir jernih. Pemuda itu mengaku sudah terbiasa menenggak minuman tertentu yang dicampur dengan cairan bensin.

Baca Juga: Baru 3 Hari Nikahi Janda, Suami Perkosa 11 Kali Anak Tiri di Rumah

Minuman itu, kata Indrawan, bisa memabukkan dan membuat pikiran dia menjadi kosong.

"Dia sempat berontak, tapi saya paksa. Dia sempat nangis saat saya paksa," ucapnya di Mapolres Sragen, Rabu (23/9/2020).

Ancam  Diviralkan

Pelaku mengancam akan memviralkan foto korban di Facebook.

"Bukan foto telanjang, juga bukan foto hasil editan," beber dia.

Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan dari kakak korban HN.

Atas perbuatannya cabulnya, Indra, sapaan akrab tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Subsider Pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolres.

Lewat FB

Diberitakan, sebelum pemerkosaan terjadi, antara pelaku dan HN sudah berkenalan melalui pesan di Facebook dan dilanjutkan dengan bertukar nomor WhatsApp (WA).

Kepada HN, pelaku mengaku bernama Pandawa Limo. Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian mengajak korban bertemu.

Pelaku kemudian menjemput korban di jalan tak jauh dari rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Selanjutnya keduanya menuju kompleks kuburan warga Tiongkok di Gunung Banyak.

Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa korban menurut keinginan bejatnya.Pelaku juga mengancam menyebarluaskan foto korban yang didapat dari Facebook jika tidak menuruti nafsunya.

Korban sudah berusaha memberontak dan berteriak minta tolong namun teriakannya tidak terdengar orang lain karena suasana kuburan lengang. Hingga akhirnya, pelaku berhasil memperkosa korban.

Load More