SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmed Edi Susilo meminta maaf kepada Presiden Jokowi. Ia menyadari dan telah mengakui kesalahannya karena menggelar acara hajatan secara besar-besaran saat pandemi Covid-19.
"Saya menyampaikan permintaan maaf secara khusus kepada presiden dan seluruh jajaran TNI dan Polri yang telah memproses kasusnya secara profesional," jelasnya stetelah melakukan proses pemeriksaan di Polda Jateng, Rabu (30/9/2020).
Untuk itu, ia akan berusaha untuk patuh terhadap proses hukum yang sedang menjeratnya. Wasmed juga akan menghormati apapun hasil yang akan diputuskan oleh penyidik dan jajarannya.
"Saya akan berusaha untuk patuh. Saya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Meli Nuryani Juarai Liga Dangdut Indosiar, Bupati Siap Bikin Sekolah Vokal
Masih Mejadi Anggota DPRD
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar konser saat pandemi Covid-19, Wasmed Edi Susilo tetap aktif duduk di kursi parlemen Kota Tegal.
Wamed mengatakan, untuk kerja di DPRD Kota Tegal masih berlanjut. Meski begitu, ia berjanji akan patuh terhadap keputusan penegak hukum. Selain itu, Wasmed akan berusaha untuk kooperatif saat dimintai keterangan.
"Untuk kerja di DPRD masih," jelasnya.
Sementara itu, selama pemeriksaan di Polda Jateng ia dibrondong sebanyak 56 pertanyaan. Saat diperiksa di Polda Jateng, ia sengaja tak mengajak kuasa hukum karena merasa bertanggungjawab secara pribadi.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi TSK Kasus Dangdutan, Ganjar: Terima Kasih
"Saya sudah menyadari karena lalai. Itu yang membuat saya merasa bertanggungjawab secara pribadi," ujarnya.
Ia menambahkan, sudah siap mengikuti semua proses hukum. Wasmed tak mau jika kasus tersebut berlarut-larut. Ia berharap kasus tersebut segera berakhir dengan cepat.
Selain itu, ia berharap kasus yang menimpanya tidak tebang pilih. Meski begitu, ia mengapresiasi jajaran Polda Jateng yang telah melakukan pemeriksaan kepadanya dengan baik.
"Saya senang, tadi semua pemeriksaannya bagus pelayanannya," imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wihastono mengatakan, saat diperiksa yang bersangkutan mengakui kesalahannya.
"Hari ini kita berikan 56 pertanyaan yang kita kaitkan dengan unsur-unsur pasal dan keterangan saksi," ucapnya.
Ia menambahkan, Wasmed telah diperiksa di Polda Jateng mulai pukul 10:00 WIB sampai 15:00 WIB. Dari pemeriksaan tersebut akan dikaji. Menurutnya, tak menutup kemungkinan akan ada penambah tersangka.
Atas perbuatannya, Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun.
Diketahui Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Ada Peran Keanu Angelo di Balik Keputusan Anya Geraldine Bintangi Film Mendadak Dangdut
-
OM Lorenza: Pelipur Lara Kala Indonesia Tidak Baik-Baik Saja
-
Remake Film Mendadak Dangdut: Apa yang Berubah?
-
Profil Ratu Meta yang Alami KDRT Suami, Dipukul Pakai Perkakas Mobil
-
Pamer Chat Biduan yang Izin Bawa Lagunya, Anji Kicep Kena Skakmat Ari Lasso
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Pertamina Tindak Tegas Kasus BBM Tercampur Air: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Trucuk Dibekukan
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Mudik Lebaran 2025: Pertamax Jadi Andalan Pemudik, Konsumsi Naik 77 Persen
-
Jawa Tengah Ketiban Durian Runtuh! Gubernur Luthfi Gandeng DPR RI untuk Kucuran Dana Pusat