
SuaraJawaTengah.id - Seorang terpidana kasus penipuan berkedok "multi level marketing" (MLM) setelah berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Sebelumnya terpidana tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2010.
"Hari ini, kami berhasil menangkap seorang DPO atas nama Eliza Kartikasari Nur Faizah (42). Terpidana ini (tersangkut) perkara penipuan, Pasal 378 KUHP, disidangkan tahun 2010," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Kantor Kejari Purwokerto, dilansir dari Antara Rabu (30/9/2020) malam.
Ia mengatakan kasus penipuan tersebut dilakukan Eliza saat menjabat sebagai Komisaris PT Bumi Moro Arta Kencana, yakni dengan cara menarik dana dari masyarakat melalui penawaran kredit mobil seperti halnya praktik MLM.
Dalam hal ini, kata dia, masyarakat yang disebut sebagai mitra menyetorkan uang sebesar Rp7,5 juta serta diharuskan mempunyai rekanan (downline) di sisi kanan maupun kiri masing-masing sebanyak tiga orang.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin
"Yang dijanjikan dari uang Rp7,5 juta, pada bulan kedua, seorang mitra yang sudah punya enam 'downline', ia akan diberikan Rp12,5 juta pada bulan kedua dan setiap bulan setelah itu, akan diberikan kompensasi atau keuntungan Rp3,5 juta," katanya.
Akan tetapi, kata dia, mitra-mitra tersebut tenyata tidak menerima apa pun yang dijanjikan oleh Eliza bersama suaminya yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana.
Menurut dia, hal itu disebabkan PT Bumi Moro Arta Kencana sebenarnya perdagangan dan distribusi alat-alat pertanian serta pupuk, sehingga sebenarnya dari sisi perizinan sudah menyimpang.
"Total kerugian dari mitra yang melapor saat kejadian ada 10 orang dengan nilai sekitar Rp374 juta," katanya.
Lebih lanjut, Kajari mengatakan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Eliza diputus dengan pidana 8 bulan penjara.
Baca Juga: Satgas Tutup 126 Fintech Ilegal dan 32 Investasi Tanpa Izin
Oleh karena itu, jaksa mengajukan banding dan diputus oleh pengadilan tinggi dengan pidana 2 tahun penjara namun Eliza selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Review Film iHostage: Kisah Nyata di Balik Mewahnya Toko Apple
-
Pakar Keamanan Siber Ungkap Risiko Terkait Situasi Tarif AS
-
Hanya karena Dipuji Cantik, Banyak Perempuan Jadi Korban Penipuan Finansial
-
OJK: PMI Banyak Kena Penipuan Hubungan Asmara
-
Profil PT Melia Sehat Sejahtera yang Viral Diduga Lakukan Pemaksaan, Siapa Pemiliknya?
Terpopuler
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- HP Murah Itel A90 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung RAM 12 GB, Desain Mirip iPhone
- 3 Klub Diprediksi Jadi Labuhan Baru Stefano Cugurra di BRI Liga 1 Musim Depan
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
Pilihan
-
Cerita Pria 57 Tahun di Mataram Akhirnya Dapat SK PPPK Tapi Setahun Lagi Pensiun
-
Rafael Struick Ditendang vs Adelaide United, Brisbane Roar Kini Diamuk Netizen Indonesia
-
Tak Hanya Barang Bajakan dan QRIS, AS Juga Protes Soal UU Produk Halal RI
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Lancar Main FF, Terbaik April 2025
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Residivis Kembali Diamankan
Terkini
-
Teror Pocong Pedagang Bakso Wonogiri, Bikin Satu Kampung Heboh!
-
Belanja Untung! Promo Indomaret, Tawarkan Diskon Spesial Rp7.500 untuk Produk Kebutuhan Rumah Tangga
-
Potret Kartini Modern, Perjuangan Mantri BRI dalam Mendampingi Pengusaha Mikro
-
Ciptakan Kesetaraan Gender, Holding Ultra Mikro BRI Berdayakan 14,4 Juta Pengusaha Wanita
-
Nongkrong Makin Asyik! Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Bisa Buat Ngopi di Kafe Favoritmu