SuaraJawaTengah.id - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Gugatan itu ditujukan terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.
"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal Yogi Arsono dalam sidang di PN Semarang, Jumat (9/10/2020).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi monimal dua alat bukti.
Menurut dia, alat bukti berupa laporan pengujian terhadap sampel barang bukti obat yang disita BBPOM menyatakan adanya kandungan sibitramin, kontradiktif dalam pelaksanaan penyidikan.
Laporan pengujian tersebut dilakukan pada 20 September 2020, beberapa hari setelah BBPOM melakukan penggeledahan dan penyitaan ribuan obat pelangsing milik tersangka.
"Alat bukti saling bertentangan dengan titik pola tempo dimulainya pemeriksaan," katanya.
Dalam putusannya, hakim menolak permohonan pemohon tentang penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dinilai tidak sah.
Sebelumnya diberitakan, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar.
Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan bahwa obat pelangsing tersebut diduga mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon, Begini Reaksi Mabes Polri
Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi.
Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte
-
Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon, Begini Reaksi Mabes Polri
-
Usai Gugatan Ditolak Hakim, Pengacara: Pak Napoleon Setia pada Polri
-
Praperadilan Ditolak, Kubu Irjen Napoleon Bilang Terima Kasih ke Bareskrim
-
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Kubu Napoleon Akan Pelajari Salinan Putusan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo