- Seorang warga Blora melaporkan oknum PNS dan satpam Kejari Blora atas dugaan penggelapan mobil sewaan pada Mei 2026.
- Terlapor berinisial SL dan Yat nekat menggadaikan mobil sewaan milik korban senilai Rp17 juta lalu melarikan diri.
- Kejari Blora membenarkan status pegawai pelaku dan menyerahkan proses hukum dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Blora.
SuaraJawaTengah.id - Institusi penegak hukum di Kabupaten Blora tercoreng oleh ulah dua pegawainya sendiri. Seorang warga Desa Nglebur, Supartini, resmi melaporkan dua orang yang diketahui bekerja di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penggelapan mobil sewaan.
Kedua terlapor yang kini tengah diburu tersebut adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SL dan seorang tenaga keamanan (satpam) berinisial Yat.
Supartini mengungkapkan, kasus ini bermula dari transaksi sewa mobil pada 30 Maret 2026. Yat menyewa mobil miliknya selama empat hari dengan alasan untuk acara keluarga di Pati dan Jepara. Namun, setelah masa sewa habis, mobil tak kunjung kembali.
Yat terus meminta perpanjangan waktu hingga 12 April dengan berbagai dalih, hingga akhirnya komunikasi terputus dan Yat menghilang dari rumahnya.
Kecurigaan Supartini terbukti setelah sempat terjadi mediasi oleh kepolisian. Yat awalnya berjanji bertanggung jawab, namun belakangan terungkap fakta mengejutkan bahwa mobil tersebut telah digadaikan senilai Rp17 juta.
Yang lebih mencengangkan, dalam pertemuan berikutnya, SL—sang oknum PNS—turut hadir dan mengakui keterlibatannya.
"Menurut Supartini, SL diduga menjadi otak yang mengusulkan agar mobil sewaan tersebut digadaikan, dan hasilnya digunakan bersama". Janji demi janji untuk mengembalikan mobil hingga tenggat waktu 30 April 2026 tak pernah ditepati.
Kini, kedua pelaku bak ditelan bumi; nomor telepon mereka tidak aktif dan mereka menghilang tanpa jejak.
Saat Supartini mendatangi kantor Kejari Blora untuk mencari keadilan, ia mendapati fakta bahwa kedua terlapor sudah mangkir kerja selama beberapa hari.
Baca Juga: Cuaca Jateng Hari Ini: Siaga Hujan Lebat!
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fridianto, membenarkan status kepegawaian keduanya. Ia menegaskan pihak kejaksaan telah mengambil langkah internal tegas terhadap SL yang telah membolos lebih dari 10 hari tanpa keterangan.
"Pimpinan selalu mengingatkan agar seluruh jajaran Kejari Blora tidak melakukan perbuatan tercela. Jika terdapat tindakan yang mengarah pada tindak pidana, maka itu menjadi tanggung jawab individu dan tidak terkait dengan institusi," ujar Hendi tegas dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/5/2026).
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dan mengecek laporan yang telah masuk pada Senin (4/5) lalu ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Duh! Oknum PNS Kejari Blora Gelapkan Mobil Rental, Digadai Rp17 Juta Buat Foya-foya?
-
Vonis 14 Tahun Penjara! Hakim Semprot Bos Sritex: Tak Merasa Bersalah Korupsi Rp1,3 T
-
Bos Sritex Divonis 12 Tahun Penjara! Terbukti 'Cuci Uang' Hasil Korupsi Rp1,3 Triliun
-
Skandal 'Absen Bodong' Guncang Brebes! 3.000 ASN Terancam Sanksi Berat, Pangkat Bisa Diturunkan
-
Jawa Tengah Lumbung Pelanggan Terbesar Indosat! Trafik Data Meroket 17 Persen di Kuartal I 2026