- Seorang warga Blora melaporkan oknum PNS dan satpam Kejari Blora atas dugaan penggelapan mobil sewaan pada Mei 2026.
- Terlapor berinisial SL dan Yat nekat menggadaikan mobil sewaan milik korban senilai Rp17 juta lalu melarikan diri.
- Kejari Blora membenarkan status pegawai pelaku dan menyerahkan proses hukum dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Blora.
SuaraJawaTengah.id - Institusi penegak hukum di Kabupaten Blora tercoreng oleh ulah dua pegawainya sendiri. Seorang warga Desa Nglebur, Supartini, resmi melaporkan dua orang yang diketahui bekerja di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penggelapan mobil sewaan.
Kedua terlapor yang kini tengah diburu tersebut adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SL dan seorang tenaga keamanan (satpam) berinisial Yat.
Supartini mengungkapkan, kasus ini bermula dari transaksi sewa mobil pada 30 Maret 2026. Yat menyewa mobil miliknya selama empat hari dengan alasan untuk acara keluarga di Pati dan Jepara. Namun, setelah masa sewa habis, mobil tak kunjung kembali.
Yat terus meminta perpanjangan waktu hingga 12 April dengan berbagai dalih, hingga akhirnya komunikasi terputus dan Yat menghilang dari rumahnya.
Kecurigaan Supartini terbukti setelah sempat terjadi mediasi oleh kepolisian. Yat awalnya berjanji bertanggung jawab, namun belakangan terungkap fakta mengejutkan bahwa mobil tersebut telah digadaikan senilai Rp17 juta.
Yang lebih mencengangkan, dalam pertemuan berikutnya, SL—sang oknum PNS—turut hadir dan mengakui keterlibatannya.
"Menurut Supartini, SL diduga menjadi otak yang mengusulkan agar mobil sewaan tersebut digadaikan, dan hasilnya digunakan bersama". Janji demi janji untuk mengembalikan mobil hingga tenggat waktu 30 April 2026 tak pernah ditepati.
Kini, kedua pelaku bak ditelan bumi; nomor telepon mereka tidak aktif dan mereka menghilang tanpa jejak.
Saat Supartini mendatangi kantor Kejari Blora untuk mencari keadilan, ia mendapati fakta bahwa kedua terlapor sudah mangkir kerja selama beberapa hari.
Baca Juga: Cuaca Jateng Hari Ini: Siaga Hujan Lebat!
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fridianto, membenarkan status kepegawaian keduanya. Ia menegaskan pihak kejaksaan telah mengambil langkah internal tegas terhadap SL yang telah membolos lebih dari 10 hari tanpa keterangan.
"Pimpinan selalu mengingatkan agar seluruh jajaran Kejari Blora tidak melakukan perbuatan tercela. Jika terdapat tindakan yang mengarah pada tindak pidana, maka itu menjadi tanggung jawab individu dan tidak terkait dengan institusi," ujar Hendi tegas dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/5/2026).
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dan mengecek laporan yang telah masuk pada Senin (4/5) lalu ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
GIIAS Semarang Kenalkan Ragam Teknologi Mobil Listrik, Changan Bawa BEV dan REEV
-
Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!
-
Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!
-
Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang
-
Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal