- Polresta Pati menangkap kiai berinisial AS di Wonogiri pada 7 Mei 2026 atas dugaan kasus pencabulan santri.
- Tersangka ditangkap paksa karena mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi dan sempat melarikan diri ke luar kota.
- Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026 berdasarkan bukti sah dan keterangan saksi yang konsisten.
SuaraJawaTengah.id - Drama pelarian AS, seorang kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya berakhir.
Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya sendiri itu berhasil dibekuk oleh tim buru sergap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026).
Penangkapan ini menjadi puncak dari upaya pengejaran setelah AS menunjukkan gelagat tidak kooperatif dalam proses hukum.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (4/5/2026) lalu.
Menyadari targetnya berupaya melarikan diri dan bersembunyi di luar kota, polisi tak lagi menunggu jadwal pemanggilan kedua dan langsung mengambil tindakan tegas.
"Karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau diduga bersembunyi di luar kota, akhirnya ada upaya penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial AS tersebut," tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/5/2026).
Kasus ini sendiri telah bergulir cukup lama sejak laporan pertama masuk pada tahun 2024. Proses hukum sempat mengalami hambatan serius ketika muncul upaya "penyelesaian secara kekeluargaan" yang berujung pada penarikan keterangan oleh beberapa saksi kunci.
Namun, penyidik Polresta Pati pantang mundur. Berbekal penguatan keterangan dari saksi lain dan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Hingga saat ini, baru satu korban yang berani melapor secara resmi dan konsisten mengawal kasus ini. Terkait rumor yang beredar bahwa jumlah korban mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menyatakan belum menerima laporan resmi yang mendukung klaim tersebut.
Baca Juga: Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Namun, Kapolresta Pati menegaskan komitmennya untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi korban lain yang ingin mencari keadilan.
"Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain ataupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan penuh kerahasiaan identitas," imbaunya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Akhir dari Pelarian Kiai Cabul, Ashari Diringkus di Wonogiri
-
Duh! Oknum PNS Kejari Blora Gelapkan Mobil Rental, Digadai Rp17 Juta Buat Foya-foya?
-
Vonis 14 Tahun Penjara! Hakim Semprot Bos Sritex: Tak Merasa Bersalah Korupsi Rp1,3 T
-
Bos Sritex Divonis 12 Tahun Penjara! Terbukti 'Cuci Uang' Hasil Korupsi Rp1,3 Triliun
-
Skandal 'Absen Bodong' Guncang Brebes! 3.000 ASN Terancam Sanksi Berat, Pangkat Bisa Diturunkan