- Polresta Pati menangkap kiai berinisial AS di Wonogiri pada 7 Mei 2026 atas dugaan kasus pencabulan santri.
- Tersangka ditangkap paksa karena mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi dan sempat melarikan diri ke luar kota.
- Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026 berdasarkan bukti sah dan keterangan saksi yang konsisten.
SuaraJawaTengah.id - Drama pelarian AS, seorang kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya berakhir.
Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya sendiri itu berhasil dibekuk oleh tim buru sergap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026).
Penangkapan ini menjadi puncak dari upaya pengejaran setelah AS menunjukkan gelagat tidak kooperatif dalam proses hukum.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (4/5/2026) lalu.
Menyadari targetnya berupaya melarikan diri dan bersembunyi di luar kota, polisi tak lagi menunggu jadwal pemanggilan kedua dan langsung mengambil tindakan tegas.
"Karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau diduga bersembunyi di luar kota, akhirnya ada upaya penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial AS tersebut," tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/5/2026).
Kasus ini sendiri telah bergulir cukup lama sejak laporan pertama masuk pada tahun 2024. Proses hukum sempat mengalami hambatan serius ketika muncul upaya "penyelesaian secara kekeluargaan" yang berujung pada penarikan keterangan oleh beberapa saksi kunci.
Namun, penyidik Polresta Pati pantang mundur. Berbekal penguatan keterangan dari saksi lain dan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Hingga saat ini, baru satu korban yang berani melapor secara resmi dan konsisten mengawal kasus ini. Terkait rumor yang beredar bahwa jumlah korban mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menyatakan belum menerima laporan resmi yang mendukung klaim tersebut.
Baca Juga: Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Namun, Kapolresta Pati menegaskan komitmennya untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi korban lain yang ingin mencari keadilan.
"Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain ataupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan penuh kerahasiaan identitas," imbaunya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar
-
Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor