- Polresta Pati menangkap kiai berinisial AS di Wonogiri pada 7 Mei 2026 atas dugaan kasus pencabulan santri.
- Tersangka ditangkap paksa karena mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi dan sempat melarikan diri ke luar kota.
- Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026 berdasarkan bukti sah dan keterangan saksi yang konsisten.
SuaraJawaTengah.id - Drama pelarian AS, seorang kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya berakhir.
Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya sendiri itu berhasil dibekuk oleh tim buru sergap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026).
Penangkapan ini menjadi puncak dari upaya pengejaran setelah AS menunjukkan gelagat tidak kooperatif dalam proses hukum.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (4/5/2026) lalu.
Menyadari targetnya berupaya melarikan diri dan bersembunyi di luar kota, polisi tak lagi menunggu jadwal pemanggilan kedua dan langsung mengambil tindakan tegas.
"Karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau diduga bersembunyi di luar kota, akhirnya ada upaya penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial AS tersebut," tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/5/2026).
Kasus ini sendiri telah bergulir cukup lama sejak laporan pertama masuk pada tahun 2024. Proses hukum sempat mengalami hambatan serius ketika muncul upaya "penyelesaian secara kekeluargaan" yang berujung pada penarikan keterangan oleh beberapa saksi kunci.
Namun, penyidik Polresta Pati pantang mundur. Berbekal penguatan keterangan dari saksi lain dan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Hingga saat ini, baru satu korban yang berani melapor secara resmi dan konsisten mengawal kasus ini. Terkait rumor yang beredar bahwa jumlah korban mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menyatakan belum menerima laporan resmi yang mendukung klaim tersebut.
Baca Juga: Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Namun, Kapolresta Pati menegaskan komitmennya untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi korban lain yang ingin mencari keadilan.
"Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain ataupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan penuh kerahasiaan identitas," imbaunya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Ribuan Peserta Ikuti Dieng Caldera Race 2026, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp20 Miliar
-
Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Minta Warga Jateng Bersiap
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Pakar Hukum Unsoed Buka Suara Soal Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto
-
UMKM Jadi Fondasi Ekonomi, Ahmad Luthfi Tekankan Penguatan Pembiayaan