- Polresta Pati menangkap kiai berinisial AS di Wonogiri pada 7 Mei 2026 atas dugaan kasus pencabulan santri.
- Tersangka ditangkap paksa karena mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi dan sempat melarikan diri ke luar kota.
- Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026 berdasarkan bukti sah dan keterangan saksi yang konsisten.
SuaraJawaTengah.id - Drama pelarian AS, seorang kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya berakhir.
Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya sendiri itu berhasil dibekuk oleh tim buru sergap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026).
Penangkapan ini menjadi puncak dari upaya pengejaran setelah AS menunjukkan gelagat tidak kooperatif dalam proses hukum.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (4/5/2026) lalu.
Menyadari targetnya berupaya melarikan diri dan bersembunyi di luar kota, polisi tak lagi menunggu jadwal pemanggilan kedua dan langsung mengambil tindakan tegas.
"Karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau diduga bersembunyi di luar kota, akhirnya ada upaya penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial AS tersebut," tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/5/2026).
Kasus ini sendiri telah bergulir cukup lama sejak laporan pertama masuk pada tahun 2024. Proses hukum sempat mengalami hambatan serius ketika muncul upaya "penyelesaian secara kekeluargaan" yang berujung pada penarikan keterangan oleh beberapa saksi kunci.
Namun, penyidik Polresta Pati pantang mundur. Berbekal penguatan keterangan dari saksi lain dan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Hingga saat ini, baru satu korban yang berani melapor secara resmi dan konsisten mengawal kasus ini. Terkait rumor yang beredar bahwa jumlah korban mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menyatakan belum menerima laporan resmi yang mendukung klaim tersebut.
Baca Juga: Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Namun, Kapolresta Pati menegaskan komitmennya untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi korban lain yang ingin mencari keadilan.
"Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain ataupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan penuh kerahasiaan identitas," imbaunya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah