SuaraJawaTengah.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Jawa Tengah atau PBHI Jateng mengungkapkan ada 260 orang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh aparat keamanan saat unjuk rasa atau demo omnibus law UU Cipta Kerja. Korban itu berjatuhan korban sepanjang pekan lalu.
Ketua PBHI Jateng, Kahar Muamalsyah, mengatakan data tersebut dikumpulkan PBHI Jateng dari aduan dan laporan yang masuk ke PBHI.
“Selama aksi penolakan RUU Cipta Kerja, PBHI membuka posko pengaduan dan melakukan pemantauan di wilayah Jakarta, Jogja, Jateng, Jabar, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Lampung,” ujar Kahar, dilansir dari Solopos.com Senin (12/10/2020).
Selama aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, PBHI mengaku menemukan dan mengidentifikasi berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian. Pelanggaran itu dilakukan aparat polisi saat melakukan pengamanan aksi.
Kahar mengatakan pelanggaran itu teridentifikasi dalam berbagai tindakan seperti melakukan larangan dan sweeping kepada peserta aksi sebelum aksi dimulai. Lalu, melakukan tindakan brutal dan represif selama aksi berlangsung baik secara verbal, pemukulan, pengeroyokan, hingga menembakkan gas air mata ke arah kaki atau tubuh demonstran.
“Selain itu, aparat juga melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang [arbitrary arrest and detention] kepada sekitar 2.643 orang yang tersebar di 10 wilayah di Indonesia,” imbuh Kahar.
Kahar menambahkan jumlah korban pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian ini berpotensi bertambah. Hal itu menyusul terus meningkatnya jumlah pengaduan yang diterima PBHI.
“Pelanggaran HAM juga teridentifikasi dari penyiksaan yang dilakukan kepada massa aksi yang tertangkap dan ditahan. Mereka ditelanjangi dan dipukul. Selain itu, aparat kepolisian juga menghalangi akses layanan hukum dari PBHI ke massa aksi yang ditangkap dan ditahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kahar mengatakan tindakan represif aparat juga dilakukan dengan melakukan tes Covid-19 secara paksa tanpa konsensus dan dasar hukm yang jelas. “Seperti yang terjadi di Sumatra Utara di mana 21 orang di tes dan 201 orang di Jabar. Padahal, mereka justru mengumpulkan massa aksi yang ditangkap dan ditahan tanpa mematuhi protokol Covid-19 seperti memberi masker dan jaga jarak,” jelasnya.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Agar Tak Terjebak Macet Demo FPI Tolak UU Cipta Kerja
Atas tindakan aparat selama proses pengamanan aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja itu, PBHI pun menyatakan tindakan tersebut melanggar kebebasan HAM yang dijamin UUD 1945, UU No.39/1999, UU No.9/1998, Perkap No.9/2008, UU No. 23/2000, UU No.11/2012, Perkap No.1/2009, dan Perkap No. 8/2009.
“Kami mendesak Presiden, Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman mengusut tuntas seluruh pelanggaran itu. Kami juga meminta pemerintah membuka akses layanan bantuan hukum ke seluruh massa aksi yang ditangkap dan ditahan,” tegas Kahar.
Berita Terkait
-
Draf UU Ciptaker Banyak Versi, Novel Baswedan: Benarkah Ini Itikad Baik?
-
Penyandang Disabilitas Membaca UU Cipta Kerja, Responnya Mengecewakan
-
Dosen UMI Dianiaya Polisi, Ini Penjelasan Polda Sulsel
-
Enggan Tanda Tangan Tuntutan Demonstran, Gubernur Kaltim : Saya Kan Bodoh!
-
Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah, Tengku: Negara Bukan Panggung Sulap!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota