SuaraJawaTengah.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Jawa Tengah atau PBHI Jateng mengungkapkan ada 260 orang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh aparat keamanan saat unjuk rasa atau demo omnibus law UU Cipta Kerja. Korban itu berjatuhan korban sepanjang pekan lalu.
Ketua PBHI Jateng, Kahar Muamalsyah, mengatakan data tersebut dikumpulkan PBHI Jateng dari aduan dan laporan yang masuk ke PBHI.
“Selama aksi penolakan RUU Cipta Kerja, PBHI membuka posko pengaduan dan melakukan pemantauan di wilayah Jakarta, Jogja, Jateng, Jabar, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Lampung,” ujar Kahar, dilansir dari Solopos.com Senin (12/10/2020).
Selama aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, PBHI mengaku menemukan dan mengidentifikasi berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian. Pelanggaran itu dilakukan aparat polisi saat melakukan pengamanan aksi.
Kahar mengatakan pelanggaran itu teridentifikasi dalam berbagai tindakan seperti melakukan larangan dan sweeping kepada peserta aksi sebelum aksi dimulai. Lalu, melakukan tindakan brutal dan represif selama aksi berlangsung baik secara verbal, pemukulan, pengeroyokan, hingga menembakkan gas air mata ke arah kaki atau tubuh demonstran.
“Selain itu, aparat juga melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang [arbitrary arrest and detention] kepada sekitar 2.643 orang yang tersebar di 10 wilayah di Indonesia,” imbuh Kahar.
Kahar menambahkan jumlah korban pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian ini berpotensi bertambah. Hal itu menyusul terus meningkatnya jumlah pengaduan yang diterima PBHI.
“Pelanggaran HAM juga teridentifikasi dari penyiksaan yang dilakukan kepada massa aksi yang tertangkap dan ditahan. Mereka ditelanjangi dan dipukul. Selain itu, aparat kepolisian juga menghalangi akses layanan hukum dari PBHI ke massa aksi yang ditangkap dan ditahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kahar mengatakan tindakan represif aparat juga dilakukan dengan melakukan tes Covid-19 secara paksa tanpa konsensus dan dasar hukm yang jelas. “Seperti yang terjadi di Sumatra Utara di mana 21 orang di tes dan 201 orang di Jabar. Padahal, mereka justru mengumpulkan massa aksi yang ditangkap dan ditahan tanpa mematuhi protokol Covid-19 seperti memberi masker dan jaga jarak,” jelasnya.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Agar Tak Terjebak Macet Demo FPI Tolak UU Cipta Kerja
Atas tindakan aparat selama proses pengamanan aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja itu, PBHI pun menyatakan tindakan tersebut melanggar kebebasan HAM yang dijamin UUD 1945, UU No.39/1999, UU No.9/1998, Perkap No.9/2008, UU No. 23/2000, UU No.11/2012, Perkap No.1/2009, dan Perkap No. 8/2009.
“Kami mendesak Presiden, Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman mengusut tuntas seluruh pelanggaran itu. Kami juga meminta pemerintah membuka akses layanan bantuan hukum ke seluruh massa aksi yang ditangkap dan ditahan,” tegas Kahar.
Berita Terkait
-
Draf UU Ciptaker Banyak Versi, Novel Baswedan: Benarkah Ini Itikad Baik?
-
Penyandang Disabilitas Membaca UU Cipta Kerja, Responnya Mengecewakan
-
Dosen UMI Dianiaya Polisi, Ini Penjelasan Polda Sulsel
-
Enggan Tanda Tangan Tuntutan Demonstran, Gubernur Kaltim : Saya Kan Bodoh!
-
Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah, Tengku: Negara Bukan Panggung Sulap!
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal