SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 50 advokat yang tergabung dalam Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni (BKBH IKA) Fakultas Hukum Unissula siap mendampingi dua mahasiswa Unissula yang ditahan di Polrestabes Semarang.
Sampai saat ini, dua mahasiswa Unissula berinisial NA dan ISR masih ditahan di Polrestabes Samarang karena terlibat pengrusakan ketika aksi demo "Tolak Omnibus Law" di depan Kantor DPRD Jateng pada Rabu (7/10/2020) lalu.
Perwakilan BKBH Unissula, Viktor Nizam mengatakan, pihaknya akan mendampingi dua mahasiswa Unissula yang sedang ditahan di Polrestanes Semarang. Pihaknya, akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Sekitar 50 advokat akan turun mendampingi dua mahasiswa Unissula yang sedang ditahan agar bisa mendapatkan penangguhan," jelasnya di Polrestabes Semarang, Rabu (14/11/2020).
Ia berharap, polisi dapat memberikan penangguhan kepada dua mahasiswa Unissula agar bisa meneruskan pendidikannya. Apalagi, lanjut Viktor, dua mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa baru.
"Kita akan upayakan dua mahasiswa dari Unissula itu bisa ditangguhkan dan bisa meneruskan kuliah," ujarnya.
Ia menambahkan, dua mahasiswa tersebut masih mempunyai banyak tugas yang harus diselesaikan. Selain itu, Rektor Unissula Bedjo Santoso sudah bersedia menjadi penjamin agar dua mahasiswa tersebut dapat ditangguhkan.
"Beberapa hal tadi, akan kita sampaikan kepada pihak Polrestabes Semarang," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak empat mahasiswa berinisal IAN, MAM, IRF dan NAA telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Semarang.
Baca Juga: 70 Persen Demonstran Rusuh Anak SMK/SMA, Khofifah Kumpulkan Kepala Sekolah
Polisi menyebut keempat mahasiswa tersebut terlibat aksi anarkis saat demo "Tolak Omnibus Law" di depan gedung DPRD Jateng pada, Rabu (7/10/2020).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, keempat mahasiswa itu terlibat dalam perusakan, salahsatunya gerbang gedung DPRD Jateng.
"Keempat mahasiswa terlibat dalam aksi anarkis berupa pengeroyokan," jelasnya, Jumat (9/10/2020) lalu.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Resmi! Draf Final UU Cipta Kerja Setebal 812 Halaman Dikirim ke Jokowi
-
Dikirim ke Setneg Hari Ini, Begini Penampakan Draf Final UU Cipta Kerja
-
Ikutan Demo, Pelajar Asal Klender Malah Dibawa ke Wisma Atlet karena Reakif
-
MK Balas Haris Azhar soal Settingan Istana: Jangan Murah Berikan Sindiran
-
Baru Terima Naskah UU Ciptaker, Fadli Zon: Banyak Kelemahan Prosedural
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan