SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 50 advokat yang tergabung dalam Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni (BKBH IKA) Fakultas Hukum Unissula siap mendampingi dua mahasiswa Unissula yang ditahan di Polrestabes Semarang.
Sampai saat ini, dua mahasiswa Unissula berinisial NA dan ISR masih ditahan di Polrestabes Samarang karena terlibat pengrusakan ketika aksi demo "Tolak Omnibus Law" di depan Kantor DPRD Jateng pada Rabu (7/10/2020) lalu.
Perwakilan BKBH Unissula, Viktor Nizam mengatakan, pihaknya akan mendampingi dua mahasiswa Unissula yang sedang ditahan di Polrestanes Semarang. Pihaknya, akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Sekitar 50 advokat akan turun mendampingi dua mahasiswa Unissula yang sedang ditahan agar bisa mendapatkan penangguhan," jelasnya di Polrestabes Semarang, Rabu (14/11/2020).
Ia berharap, polisi dapat memberikan penangguhan kepada dua mahasiswa Unissula agar bisa meneruskan pendidikannya. Apalagi, lanjut Viktor, dua mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa baru.
"Kita akan upayakan dua mahasiswa dari Unissula itu bisa ditangguhkan dan bisa meneruskan kuliah," ujarnya.
Ia menambahkan, dua mahasiswa tersebut masih mempunyai banyak tugas yang harus diselesaikan. Selain itu, Rektor Unissula Bedjo Santoso sudah bersedia menjadi penjamin agar dua mahasiswa tersebut dapat ditangguhkan.
"Beberapa hal tadi, akan kita sampaikan kepada pihak Polrestabes Semarang," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak empat mahasiswa berinisal IAN, MAM, IRF dan NAA telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Semarang.
Baca Juga: 70 Persen Demonstran Rusuh Anak SMK/SMA, Khofifah Kumpulkan Kepala Sekolah
Polisi menyebut keempat mahasiswa tersebut terlibat aksi anarkis saat demo "Tolak Omnibus Law" di depan gedung DPRD Jateng pada, Rabu (7/10/2020).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, keempat mahasiswa itu terlibat dalam perusakan, salahsatunya gerbang gedung DPRD Jateng.
"Keempat mahasiswa terlibat dalam aksi anarkis berupa pengeroyokan," jelasnya, Jumat (9/10/2020) lalu.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Resmi! Draf Final UU Cipta Kerja Setebal 812 Halaman Dikirim ke Jokowi
-
Dikirim ke Setneg Hari Ini, Begini Penampakan Draf Final UU Cipta Kerja
-
Ikutan Demo, Pelajar Asal Klender Malah Dibawa ke Wisma Atlet karena Reakif
-
MK Balas Haris Azhar soal Settingan Istana: Jangan Murah Berikan Sindiran
-
Baru Terima Naskah UU Ciptaker, Fadli Zon: Banyak Kelemahan Prosedural
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal