SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Militer Semarang menjatuhkan hukuman pemecatan dan penjara 1 tahun kepada prajurit TNI Praka P. Dia terbukti melakukan hubungan intim dengan juniornya sesama prajurit yang juga berjenis kelamin laki-laki.
Dilansir dari terkini.id media jaringan Suara.com, Keputusan itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang melalui website Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Oktober 2020.
Terdapat fakta-fakta menarik kelainan seks menyimpang yang dialami oleh Prajurit Praka P:
1. Baru tiga tahun menjalin hubungan
Kelainan seksual Praka P mulai muncul pada 2017. Ia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M, lewat Instagram dan keduanya bertemu di dunia nyata.
Praka P lantas mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan intim sesama pria atau homoseksual.
2. Hubungan jarak jauh dari Libanon
Setelah hubungan LGBT itu terjadi, P kemudian ditugaskan ke Lebanon. Sepulangnya dari Lebanon, P kembali menghubungi Pratu M dan meminta bertemu.
Praka P dan Pratu M lalu menuju hotel di daerah Ungaran, Semarang, dan di kamar itu Praka P kembali melakukan hubungan intim dengan Pratu M. Hal itu dilakukan P beberapa kali.
Baca Juga: MA: Ada Kelompok Persatuan Homoseks di Lingkungan TNI dan Polri
3. Melanggar aturan TNI
Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis. Padahal terdakwa adalah prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Utamanya dalam menaati aturan hukum.
“Sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.
Bagi prajurit TNI melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian), persetubuhan di luar nikah yang sah, hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah sangat dilarang.
“Terdakwa pernah mendengarkan penekanan tersebut baik dalam saat apel pagi maupun dalam jam Komandan, namun hal ini tidak pernah diindahkan oleh Terdakwa dan justru Terdakwa melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis,” ucap majelis.
Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.
Berita Terkait
-
4 Fakta Cinta Terlarang Prajurit TNI Homoseksual Praka P dan Pratu M
-
Kisah Kasih Prajurit TNI Homo Praka P, ML di Asrama Hingga LDR ke Lebanon
-
TNI Bakal Beri Sanksi Tegas ke Prajurit yang Terbukti LGBT
-
Praka P Terbukti Penyuka Sesama Jenis, Dipenjara & Dipecat dari TNI
-
Ada Persatuan LGBT di TNI, Ini Kata DPR
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah