SuaraJawaTengah.id - Sejauh ini, banyak tokoh ulama silang pendapat terkait hukum merokok dalam Islam. Sebagian mengatakan boleh, namun tak sedikit yang tegas melarangnya.
Dilansir dari hops.id, Ustadz Abdul Somad atau UAS berusaha mencari jalan tengah dengan mengacu pada ucapan sejumlah ahli. Pada salah satu kesempatan, ada jamaah UAS yang bertanya mengenai hukum merokok dalam Islam.
Si penanya itu merasa bingung, sebab dia tahu rokok berbahaya untuk tubuh, namun dia juga menyadari bahwa banyak ulama yang tetap berani menghisapnya.
“Ini mengenai rokok, kira-kira bagaimana menurut ustaz hukum merokok bagi umat Islam? Karena masih banyak nih ustaz-ustaz yang merokok,” tanya pria tersebut, dikutip dari video berjudul ‘UAS menjawab hukum merokok’ di saluran Youtube Sunarto Ato Sastromiharjo, Senin (19/10/2020).
UAS pun lekas menjawab pertanyaan tersebut. Dia berkisah, dahulu saat masih di pesantren, dia pernah merokok bersama sejumlah temannya. Namun, kini sudah berhenti, lantaran menurutnya lebih banyak kerugian ketimbang keuntungan dari merokok.
Sementara terkait hukum, kata dia, mufti atau orang-orang yang menguasai ilmu ushul fikih di Mesir dan Arab Saudi kebanyakan mengharamkan kegiatan merokok.
Sementara di Tanah Air, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertindak sebagai pembuat fatwa cenderung melonggarkan hukumnya.
“Saya sendiri apakah merokok? Tidak, tapi saya pernah merokok. Dulu pas pesantren diajak kawan. Masa kita anak muda enggak merokok? Enggak jantan,” sambungnya yang kemudian disambut gelak tawa dari jamaah yang datang.
UAS bercerita, saat pesantren dia pernah ketahuan merokok. Imbasnya, dia dan teman-temannnya terancam dihukum dengan pukulan serta rambut yang digundul habis.
Baca Juga: Australia Wacanakan Resep Dokter untuk Beli Rokok, Apa Tujuannya?
Namun, kala itu dia bernazar kepada Tuhan, setelah kejadian itu, dia memutuskan berhenti merokok.
Sementara pada kesempatan berbeda, UAS secara tak langsung mengaku, agak sulit menentukan hukum merokok dalam Islam. Maka akibatnya, banyak masyarakat awam yang terus bertanya-tanya mengenai kebenarannya.
“Kenapa orang bersilang pendapat masalah rokok? Karena tidak disebutkan di dalam ayat secara teks, tapi ayatnya tidak tekstual. Mana ayatnya? ‘Jangan kau jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan,” terangnya mengutip ayat Alquran.
UAS kemudian menuturkan, dahulu di bungkus rokok tertera peringatan rokok bisa menyebabkan penyakit berbahaya seperti impotensi, kanker, penyakit paru-paru, dan lainnya.
Namun kini, secara tegas ditulis dapat menyebabkan kematian atau ‘membunuh’.
“Jadi kenapa hukumnya tak satu? Karena ulama ber-ijtihad, lain kepala tentu lain isi.”
Berita Terkait
-
Buah dan Sayur Ini Bantu Percepat Pembuangan Nikotin Dalam Tubuh
-
Doa UAS untuk Rangga, Bocah yang Meninggal Saat Selamatkan Ibunya
-
2 Hal yang Seharusnya Anda Hindari Agar Tak Terlihat Cepat Tua
-
Dua Kebiasaan Umum Ini Membuat Anda Terlihat Lebih Tua
-
Susahnya Beli Rokok di Australia, Harus dengan Resep Dokter?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRI Permudah Investasi Emas, Fitur Toggle BRImo Mulai dari Rp10.000
-
Ketegangan di Semarang: Mahasiswa Bakar Jelangkung dan Ban, Desak Reformasi Pemerintahan Prabowo
-
Jambore HR 2026, Mengedepankan Fun Learning melalui Experience Based Program
-
Jual-Beli Jabatan Terbongkar, Sudewo Didakwa Raup Rp2,4 Miliar dari Seleksi Perangkat Desa
-
Mahasiswa KKN UNDIP Tanamkan Kreativitas, Literasi Digital, dan Peduli Lingkungan di SDN Padangsari