SuaraJawaTengah.id - Polres Klaten siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo di Pengadilan Negeri (PN) Klaten terkait kasus maling sepeda dan penahanan penangkap maling.
Sejauh ini, tahap penyelidikan terhadap kasus maling sepeda angin di Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dinilai masih berlangsung.
Demikian penjelasan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, dilansir dari Solopos.com, Kamis (22/10/2020).
AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menegaskan polisi belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Belum adanya SP3 itu disebabkan penanganan kasus pencurian sepeda angin oleh tersangka dengan nama Londo masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami siap menghadapi praperadilan yang diajukan pengacara dari Solo itu. Perlu diketahui, kasus itu [pencurian sepeda angin] masih dalam tahap penyelidikan. Di kasus itu, korban pun sebenarnya sudah mencabut laporan, 8 Oktober 2020 [atas nama Sugeng]. Tapi, prosesnya masih tetap berlanjut," kata AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.
Kasatreskrim Polres Klaten mengatakan dalam tahap penyelidikan, polisi juga sudah meminta keterangan ke psikiater terkait kondisi kejiwaan Londo yang menjadi tersangka maling sepeda. Hasil dari keterangan tersebut, Londo dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Hasil dari psikiater memang sudah ada dan seperti itu. Kalau di kasus lainnya, kami sudah tak berwenang ngomong lagi [saat ditanya kasus penganiayaan dengan tersangka Sapto dan Rohmad]. Di sini kami mengimbau jangan main hakim sendiri. Jika menangkap maling [termasuk menangkap tangan pencuri], silakan dilaporkan ke Polsek/Polres," katanya.
Sebelumnya, Arif Sahudi selaku Ketua LP3HI Solo mengajukan praperadilan dengan termohon kapolsek Klaten Kota di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (21/10/2020). Permohonan praperadilan itu menyikapi penanganan kasus maling sepeda angin yang tak diproses sebagaimana mestinya, sementara dua penangkap maling justru di tahan.
Hal itu sudah terjadi sekitar 1,5 tahun lalu. Bertindak selaku termohon, yakni kapolsek Klaten Kota. Kedua tersangka penganiayaan itu adalah Sapto dan Rohmad.
Baca Juga: Habisi Pacar Sebab Cemburu, Perwira Polisi Gay Lulus Akpol Lalu Bunuh Diri
Arif Sahudi menilai termohon mestinya menangkap pelaku pencurian sepeda angin dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten selaku jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu hingga dinyatakan lengkap dan diproses penanganannya.
Tak dilakukannya proses hukum terhadap pencuri sepeda angin, sama saja termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah. Selanjutnya, perkara pencurian dengan tertangkap tangan tersebut seolah-olah hilang dan terhadap penangkap pencuri justru ditahan. Hal itu dianggap tak mencerminkan rasa keadilan.
"Kalau seperti ini diterus-teruskan [menangkap maling justru ditahan], orang tak akan peduli lagi. Polisi sendiri yang repot. Ini membuat masyarakat justru takut," kata Arif Sahudi.
Berita Terkait
-
Wow! Santri Ini Sukses Budidaya Jamur Crispy, Raup Rp6 Juta Per Bulan
-
Pemekaran Banyumas, Pengamat: Bukan Daerah Otonom Prioritas Pemekaran
-
Gadis Disabilitas Tiba-Tiba Hamil, Polisi Kesulitan Cari Pelakunya
-
Tak Tau Siapa Bapaknya, Siswi SLB Disetubuhi Hingga Hamil 5,5 Bulan
-
Hari Santri, Pemprov Jateng Beri Penghargaan ke 15 Pesantren
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Perjelas Gambar Online Pakai CapCut
-
Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama dengan Puluhan Media Partner Se-Jawa Tengah
-
Gubernur Luthfi Turun Gunung, Pastikan THR Pekerja Jateng Cair Tepat Waktu
-
Exit Tol Bawen Angker! Pemprov Jateng Siapkan Rekayasa Darurat, Antisipasi Kecelakaan saat Lebaran!
-
Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional 13 Maret, Urai Simpang Bawen yang Kritis!