SuaraJawaTengah.id - Polres Klaten siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo di Pengadilan Negeri (PN) Klaten terkait kasus maling sepeda dan penahanan penangkap maling.
Sejauh ini, tahap penyelidikan terhadap kasus maling sepeda angin di Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dinilai masih berlangsung.
Demikian penjelasan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, dilansir dari Solopos.com, Kamis (22/10/2020).
AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menegaskan polisi belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Belum adanya SP3 itu disebabkan penanganan kasus pencurian sepeda angin oleh tersangka dengan nama Londo masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami siap menghadapi praperadilan yang diajukan pengacara dari Solo itu. Perlu diketahui, kasus itu [pencurian sepeda angin] masih dalam tahap penyelidikan. Di kasus itu, korban pun sebenarnya sudah mencabut laporan, 8 Oktober 2020 [atas nama Sugeng]. Tapi, prosesnya masih tetap berlanjut," kata AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.
Kasatreskrim Polres Klaten mengatakan dalam tahap penyelidikan, polisi juga sudah meminta keterangan ke psikiater terkait kondisi kejiwaan Londo yang menjadi tersangka maling sepeda. Hasil dari keterangan tersebut, Londo dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Hasil dari psikiater memang sudah ada dan seperti itu. Kalau di kasus lainnya, kami sudah tak berwenang ngomong lagi [saat ditanya kasus penganiayaan dengan tersangka Sapto dan Rohmad]. Di sini kami mengimbau jangan main hakim sendiri. Jika menangkap maling [termasuk menangkap tangan pencuri], silakan dilaporkan ke Polsek/Polres," katanya.
Sebelumnya, Arif Sahudi selaku Ketua LP3HI Solo mengajukan praperadilan dengan termohon kapolsek Klaten Kota di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (21/10/2020). Permohonan praperadilan itu menyikapi penanganan kasus maling sepeda angin yang tak diproses sebagaimana mestinya, sementara dua penangkap maling justru di tahan.
Hal itu sudah terjadi sekitar 1,5 tahun lalu. Bertindak selaku termohon, yakni kapolsek Klaten Kota. Kedua tersangka penganiayaan itu adalah Sapto dan Rohmad.
Baca Juga: Habisi Pacar Sebab Cemburu, Perwira Polisi Gay Lulus Akpol Lalu Bunuh Diri
Arif Sahudi menilai termohon mestinya menangkap pelaku pencurian sepeda angin dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten selaku jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu hingga dinyatakan lengkap dan diproses penanganannya.
Tak dilakukannya proses hukum terhadap pencuri sepeda angin, sama saja termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah. Selanjutnya, perkara pencurian dengan tertangkap tangan tersebut seolah-olah hilang dan terhadap penangkap pencuri justru ditahan. Hal itu dianggap tak mencerminkan rasa keadilan.
"Kalau seperti ini diterus-teruskan [menangkap maling justru ditahan], orang tak akan peduli lagi. Polisi sendiri yang repot. Ini membuat masyarakat justru takut," kata Arif Sahudi.
Berita Terkait
-
Wow! Santri Ini Sukses Budidaya Jamur Crispy, Raup Rp6 Juta Per Bulan
-
Pemekaran Banyumas, Pengamat: Bukan Daerah Otonom Prioritas Pemekaran
-
Gadis Disabilitas Tiba-Tiba Hamil, Polisi Kesulitan Cari Pelakunya
-
Tak Tau Siapa Bapaknya, Siswi SLB Disetubuhi Hingga Hamil 5,5 Bulan
-
Hari Santri, Pemprov Jateng Beri Penghargaan ke 15 Pesantren
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!