SuaraJawaTengah.id - Polres Klaten siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo di Pengadilan Negeri (PN) Klaten terkait kasus maling sepeda dan penahanan penangkap maling.
Sejauh ini, tahap penyelidikan terhadap kasus maling sepeda angin di Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dinilai masih berlangsung.
Demikian penjelasan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, dilansir dari Solopos.com, Kamis (22/10/2020).
AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menegaskan polisi belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Belum adanya SP3 itu disebabkan penanganan kasus pencurian sepeda angin oleh tersangka dengan nama Londo masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami siap menghadapi praperadilan yang diajukan pengacara dari Solo itu. Perlu diketahui, kasus itu [pencurian sepeda angin] masih dalam tahap penyelidikan. Di kasus itu, korban pun sebenarnya sudah mencabut laporan, 8 Oktober 2020 [atas nama Sugeng]. Tapi, prosesnya masih tetap berlanjut," kata AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.
Kasatreskrim Polres Klaten mengatakan dalam tahap penyelidikan, polisi juga sudah meminta keterangan ke psikiater terkait kondisi kejiwaan Londo yang menjadi tersangka maling sepeda. Hasil dari keterangan tersebut, Londo dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Hasil dari psikiater memang sudah ada dan seperti itu. Kalau di kasus lainnya, kami sudah tak berwenang ngomong lagi [saat ditanya kasus penganiayaan dengan tersangka Sapto dan Rohmad]. Di sini kami mengimbau jangan main hakim sendiri. Jika menangkap maling [termasuk menangkap tangan pencuri], silakan dilaporkan ke Polsek/Polres," katanya.
Sebelumnya, Arif Sahudi selaku Ketua LP3HI Solo mengajukan praperadilan dengan termohon kapolsek Klaten Kota di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (21/10/2020). Permohonan praperadilan itu menyikapi penanganan kasus maling sepeda angin yang tak diproses sebagaimana mestinya, sementara dua penangkap maling justru di tahan.
Hal itu sudah terjadi sekitar 1,5 tahun lalu. Bertindak selaku termohon, yakni kapolsek Klaten Kota. Kedua tersangka penganiayaan itu adalah Sapto dan Rohmad.
Baca Juga: Habisi Pacar Sebab Cemburu, Perwira Polisi Gay Lulus Akpol Lalu Bunuh Diri
Arif Sahudi menilai termohon mestinya menangkap pelaku pencurian sepeda angin dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten selaku jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu hingga dinyatakan lengkap dan diproses penanganannya.
Tak dilakukannya proses hukum terhadap pencuri sepeda angin, sama saja termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah. Selanjutnya, perkara pencurian dengan tertangkap tangan tersebut seolah-olah hilang dan terhadap penangkap pencuri justru ditahan. Hal itu dianggap tak mencerminkan rasa keadilan.
"Kalau seperti ini diterus-teruskan [menangkap maling justru ditahan], orang tak akan peduli lagi. Polisi sendiri yang repot. Ini membuat masyarakat justru takut," kata Arif Sahudi.
Berita Terkait
-
Wow! Santri Ini Sukses Budidaya Jamur Crispy, Raup Rp6 Juta Per Bulan
-
Pemekaran Banyumas, Pengamat: Bukan Daerah Otonom Prioritas Pemekaran
-
Gadis Disabilitas Tiba-Tiba Hamil, Polisi Kesulitan Cari Pelakunya
-
Tak Tau Siapa Bapaknya, Siswi SLB Disetubuhi Hingga Hamil 5,5 Bulan
-
Hari Santri, Pemprov Jateng Beri Penghargaan ke 15 Pesantren
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain