SuaraJawaTengah.id - Polres Klaten siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo di Pengadilan Negeri (PN) Klaten terkait kasus maling sepeda dan penahanan penangkap maling.
Sejauh ini, tahap penyelidikan terhadap kasus maling sepeda angin di Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dinilai masih berlangsung.
Demikian penjelasan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, dilansir dari Solopos.com, Kamis (22/10/2020).
AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menegaskan polisi belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Belum adanya SP3 itu disebabkan penanganan kasus pencurian sepeda angin oleh tersangka dengan nama Londo masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Habisi Pacar Sebab Cemburu, Perwira Polisi Gay Lulus Akpol Lalu Bunuh Diri
"Kami siap menghadapi praperadilan yang diajukan pengacara dari Solo itu. Perlu diketahui, kasus itu [pencurian sepeda angin] masih dalam tahap penyelidikan. Di kasus itu, korban pun sebenarnya sudah mencabut laporan, 8 Oktober 2020 [atas nama Sugeng]. Tapi, prosesnya masih tetap berlanjut," kata AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.
Kasatreskrim Polres Klaten mengatakan dalam tahap penyelidikan, polisi juga sudah meminta keterangan ke psikiater terkait kondisi kejiwaan Londo yang menjadi tersangka maling sepeda. Hasil dari keterangan tersebut, Londo dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Hasil dari psikiater memang sudah ada dan seperti itu. Kalau di kasus lainnya, kami sudah tak berwenang ngomong lagi [saat ditanya kasus penganiayaan dengan tersangka Sapto dan Rohmad]. Di sini kami mengimbau jangan main hakim sendiri. Jika menangkap maling [termasuk menangkap tangan pencuri], silakan dilaporkan ke Polsek/Polres," katanya.
Sebelumnya, Arif Sahudi selaku Ketua LP3HI Solo mengajukan praperadilan dengan termohon kapolsek Klaten Kota di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (21/10/2020). Permohonan praperadilan itu menyikapi penanganan kasus maling sepeda angin yang tak diproses sebagaimana mestinya, sementara dua penangkap maling justru di tahan.
Hal itu sudah terjadi sekitar 1,5 tahun lalu. Bertindak selaku termohon, yakni kapolsek Klaten Kota. Kedua tersangka penganiayaan itu adalah Sapto dan Rohmad.
Baca Juga: Yulia Kerabat Presiden Jokowi, Tewas Karena Dibunuh, Ini Penjelasan Polisi
Arif Sahudi menilai termohon mestinya menangkap pelaku pencurian sepeda angin dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten selaku jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu hingga dinyatakan lengkap dan diproses penanganannya.
Berita Terkait
-
THR untuk Semua Warga Desa: Kisah Unik dari Klaten yang Bikin Penasaran!
-
Sejumlah 14 Ribu Warga Jateng Mudik Gratis! Gubernur Luthfi Lepas Rombongan di Jakarta
-
6 Kuliner Khas Klaten yang Bikin Ketagihan, Mulai dari Sego Wiwit hingga Jenang Krasikan
-
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda
-
Buntut Pelanggaran Berulang, Legislator PKB Dorong Komisi III DPR Panggil Kapolda Jateng
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja