SuaraJawaTengah.id - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali menggelar simulasi penyelenggaraan resepsi pernikahan di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Hajatan digelar dengan drive-thru.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Boyolali, Suratno mengatakan hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang akan memiliki hajatan mampu menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan panduan dari pemerintah.
“Ini sekaligus sebagai bentuk solusi alternatif dari pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tetap produktif dan memulihkan ekonomi masyarakat tetapi tetap dalam koridor aman Covid-19,” kata suratno dilansir dari boyolali.go.id pada Selasa (27/10/2020)
Ada beberapa aturan yang harus dilakukan jika ingin menggelar acara.
Masyarakat yang akan menggelar acara hajatan terlebih dulu harus mengajukan proposal hajatan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan. Setelah dipelajari, Tim Satgas kecamatan lalu akan mengecek lokasi yang akan digunakan untuk gelaran hajatan tersebut.
“Tim Satgas Covid-19 kemudian akan memberi rekomendasi. Mulai dari tata letak, jumlah tamu undangan dan lain sebagainya,” katanya.
Selain tidak diperkenankan ada acara resepsi, untuk acara adat dan ijab qabul bagi pengantin juga harus dilaksanakan sehari sebelum acara hajatan tersebut. Acara hajatan hanya diperbolehkan digelar pada siang hari.
“Kalau malam jelas tidak kami rekomendasi,” tegasnya.
Tamu yang datang harus menaati protokol kesehatan. Tamu yang datang langsung cek suhu badan dan mencuci tangan serta menggunakan hand sanitizer yang telah disiapkan.
Baca Juga: Kumpulan Dokter Ahli di Eropa Sebut Pandemi Covid-19 Adalah Kebohongan
Selanjutnya, tamu memasukkan amplop sumbangan dan menerima suvenir.
Tamu kemudian memberikan ucapan kepada pasangan pengantin dan keluarga dari jarak yang telah ditentukan. Setelah itu tamu dipersilahkan mengambil paket menu makanan yang telah disiapkan untuk dibawa pulang.
“Jadi tamu tidak berhenti di tempat hajatan. Tak ada sesi foto maupun makan di tempat,” jelasnya.
Dia menambahkan tak ada batasan tamu yang diperbolehkan hadir dalam acara hajatan tersebut. Hanya saja panitia atau tuan rumah harus mengatur waktu kedatangan tamu yang diundang.
Tag
Berita Terkait
-
Tantangan Para UKM Ekonomi Kreatif di Tengah Pandemi
-
Positif Virus Corona, Wanita Ini Rasakan Tubuhnya Sakit saat Terkena Air
-
Benarkah Pertemuan Kecil Bisa Batasi Penularan Virus Corona? Ini Kata Ahli!
-
Covid-19 Tumbuh Subur di Tempat Pengungsian Nagorno-Karabakh
-
Salah Satu Tamu Makan Malam Positif Covid-19, Presiden Afsel Dikarantina
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Cuaca Ekstrem hingga Akhir April di Jateng: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Ancaman Longsor
-
Cuaca Semarang Kamis 23 April 2026: Siap-siap Payung! BMKG Prediksi Hujan Ringan Bakal Turun
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Antisipasi Gempa, BRI Blora Gelar Simulasi dan Latih Karyawan Tanggap Darurat
-
Zakat di Era Digital: Transparansi dan Kemudahan Jadi Kunci Gaet Donatur Muda