SuaraJawaTengah.id - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali menggelar simulasi penyelenggaraan resepsi pernikahan di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Hajatan digelar dengan drive-thru.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Boyolali, Suratno mengatakan hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang akan memiliki hajatan mampu menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan panduan dari pemerintah.
“Ini sekaligus sebagai bentuk solusi alternatif dari pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tetap produktif dan memulihkan ekonomi masyarakat tetapi tetap dalam koridor aman Covid-19,” kata suratno dilansir dari boyolali.go.id pada Selasa (27/10/2020)
Ada beberapa aturan yang harus dilakukan jika ingin menggelar acara.
Masyarakat yang akan menggelar acara hajatan terlebih dulu harus mengajukan proposal hajatan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan. Setelah dipelajari, Tim Satgas kecamatan lalu akan mengecek lokasi yang akan digunakan untuk gelaran hajatan tersebut.
“Tim Satgas Covid-19 kemudian akan memberi rekomendasi. Mulai dari tata letak, jumlah tamu undangan dan lain sebagainya,” katanya.
Selain tidak diperkenankan ada acara resepsi, untuk acara adat dan ijab qabul bagi pengantin juga harus dilaksanakan sehari sebelum acara hajatan tersebut. Acara hajatan hanya diperbolehkan digelar pada siang hari.
“Kalau malam jelas tidak kami rekomendasi,” tegasnya.
Tamu yang datang harus menaati protokol kesehatan. Tamu yang datang langsung cek suhu badan dan mencuci tangan serta menggunakan hand sanitizer yang telah disiapkan.
Baca Juga: Kumpulan Dokter Ahli di Eropa Sebut Pandemi Covid-19 Adalah Kebohongan
Selanjutnya, tamu memasukkan amplop sumbangan dan menerima suvenir.
Tamu kemudian memberikan ucapan kepada pasangan pengantin dan keluarga dari jarak yang telah ditentukan. Setelah itu tamu dipersilahkan mengambil paket menu makanan yang telah disiapkan untuk dibawa pulang.
“Jadi tamu tidak berhenti di tempat hajatan. Tak ada sesi foto maupun makan di tempat,” jelasnya.
Dia menambahkan tak ada batasan tamu yang diperbolehkan hadir dalam acara hajatan tersebut. Hanya saja panitia atau tuan rumah harus mengatur waktu kedatangan tamu yang diundang.
Tag
Berita Terkait
-
Tantangan Para UKM Ekonomi Kreatif di Tengah Pandemi
-
Positif Virus Corona, Wanita Ini Rasakan Tubuhnya Sakit saat Terkena Air
-
Benarkah Pertemuan Kecil Bisa Batasi Penularan Virus Corona? Ini Kata Ahli!
-
Covid-19 Tumbuh Subur di Tempat Pengungsian Nagorno-Karabakh
-
Salah Satu Tamu Makan Malam Positif Covid-19, Presiden Afsel Dikarantina
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!
-
Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60