SuaraJawaTengah.id - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali menggelar simulasi penyelenggaraan resepsi pernikahan di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Hajatan digelar dengan drive-thru.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Boyolali, Suratno mengatakan hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang akan memiliki hajatan mampu menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan panduan dari pemerintah.
“Ini sekaligus sebagai bentuk solusi alternatif dari pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tetap produktif dan memulihkan ekonomi masyarakat tetapi tetap dalam koridor aman Covid-19,” kata suratno dilansir dari boyolali.go.id pada Selasa (27/10/2020)
Ada beberapa aturan yang harus dilakukan jika ingin menggelar acara.
Masyarakat yang akan menggelar acara hajatan terlebih dulu harus mengajukan proposal hajatan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan. Setelah dipelajari, Tim Satgas kecamatan lalu akan mengecek lokasi yang akan digunakan untuk gelaran hajatan tersebut.
“Tim Satgas Covid-19 kemudian akan memberi rekomendasi. Mulai dari tata letak, jumlah tamu undangan dan lain sebagainya,” katanya.
Selain tidak diperkenankan ada acara resepsi, untuk acara adat dan ijab qabul bagi pengantin juga harus dilaksanakan sehari sebelum acara hajatan tersebut. Acara hajatan hanya diperbolehkan digelar pada siang hari.
“Kalau malam jelas tidak kami rekomendasi,” tegasnya.
Tamu yang datang harus menaati protokol kesehatan. Tamu yang datang langsung cek suhu badan dan mencuci tangan serta menggunakan hand sanitizer yang telah disiapkan.
Baca Juga: Kumpulan Dokter Ahli di Eropa Sebut Pandemi Covid-19 Adalah Kebohongan
Selanjutnya, tamu memasukkan amplop sumbangan dan menerima suvenir.
Tamu kemudian memberikan ucapan kepada pasangan pengantin dan keluarga dari jarak yang telah ditentukan. Setelah itu tamu dipersilahkan mengambil paket menu makanan yang telah disiapkan untuk dibawa pulang.
“Jadi tamu tidak berhenti di tempat hajatan. Tak ada sesi foto maupun makan di tempat,” jelasnya.
Dia menambahkan tak ada batasan tamu yang diperbolehkan hadir dalam acara hajatan tersebut. Hanya saja panitia atau tuan rumah harus mengatur waktu kedatangan tamu yang diundang.
Tag
Berita Terkait
-
Tantangan Para UKM Ekonomi Kreatif di Tengah Pandemi
-
Positif Virus Corona, Wanita Ini Rasakan Tubuhnya Sakit saat Terkena Air
-
Benarkah Pertemuan Kecil Bisa Batasi Penularan Virus Corona? Ini Kata Ahli!
-
Covid-19 Tumbuh Subur di Tempat Pengungsian Nagorno-Karabakh
-
Salah Satu Tamu Makan Malam Positif Covid-19, Presiden Afsel Dikarantina
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
BRI BO Slawi Gelar Cek Kesehatan dan Donor Darah Gratis, Wujud Peduli Masyarakat
-
7 Tempat Wisata Rembang Viral dan Hits Ini Siap Jadi Favorit Libur Akhir Tahun 2025
-
Kampung Natal Saloka 2025: Perayaan Nataru Penuh Kearifan Lokal dan Rekor Dunia!
-
PT Semen Gresik Kucurkan Rp1,05 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan Enam Desa
-
BRI Konsisten Salurkan Bantuan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Korban Bencana di Sumatera