SuaraJawaTengah.id - Polemik pembangunan sebuah gereja terjadi di wilayah RT 04 RW 03, Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo.
Peristiwa itu ramai diperbincangkan, hingga muncul surat pernyataan sikap dan dukungan kepada seluruh takmir Masjid se-Desa Gadingan berkaitan pendirian gereja yang ditunjukkan dengan tanda-tangan dan stempel takmir masjid.
Ketua RT 04 RW 03 Alpin Sugianto saat ditemui Suara.com di kediamannya, Kamis (29/10/2020) malam menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Awalnya, bangunan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) itu merupakan rumah biasa. Namun, pendeta sekaligus tokoh gereja, Elfi Jane Ferawati Mangindaan minta izin untuk menyelenggarakan ibadah.
"Jadi Mbak Fera minta ijin sesepuh yang dulu di RT sini ingin menjadikan rumah itu tempat beribadah. Sesepuh di sini mengizinkan, asalkan tidak dibangun gereja," ungkap Alpin Sugianto.
"Kegiatan ibadah itu bahkan sudah lama ya. Saya masuk wilayah sini 9 tahun yang lalu dan ibadah itu sudah ada," tambah dia.
Namun lambat laun, atau pertengahan bulan ini, Ferawati serta pengurus datang ke kediamannya yang terletak persis di belakang rumah ibadah tersebut.
Kedatangan itu ternyata meminta izin dan tanda-tangan persetujuan surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk pembangunan gereja.
"Saya bilang ke Mbak Fera bukannya tidak mau tanda-tangan. Saya tidak berani putuskan, karena sebagai Ketua RT harus berembug dan meminta persetujuan warga," paparnya.
Baca Juga: Kamis 29 Oktober, Jateng Peringkat Tiga Penyumbang Covid-19 di Indonesia
Hanya saja, Alpin menilai poin krusial dalam surat pengajuan IMB tersebut adalah sudah adanya tanda-tangan Lurah Gadingan, Ismanto. Hal itu membuatnya kaget mengingat tak melalui musyawarah dengan warga RT 04 RW 03.
"Formulir itu saya bolak-balik ternyata kok ada tanda-tangan bapak lurah, kok berani tanda-tanga ada apa. Ya pihak gereja saya suruh pulang, karena saya belum bisa memberi keputusan saat itu," ujar pria kelahiran Solo tersebut.
Setelah meminta masukan dari warga, Alpin menyebut warganya menolak pembangunan gereja yang dibubuhkan dalam surat penolakan dan ditandatangi oleh 60 warga setempat.
Selain itu, hal yang sama juga diberikan oleh pihak takmir Masjid seluruh Desa Gadingan Mojolaban.
Hingga saat ini, Alpin menyebut polemik izin pembangunan gereja itu belum menemui titik temu alias dipending.
"Harapan saya dari Pak Lurah menarik tanda-tangan dan kita rukun kembali. Kita tidak mau konflik sebagai warga negara yang baik," tukas Alpin.
Berita Terkait
-
28 Oktober 1928: Tidak Ada Sumpah Pemuda, Lalu Kenapa Diperingati?
-
Penyerangan Gereja Notre Dame Prancis, 3 Tewas, Pelaku Ditembak
-
Prancis Diguncang Aksi Teror, Seorang Perempuan Tewas Dipenggal di Gereja
-
Teroris Serang Gereja Notre Dame Prancis, Satu Perempuan Dipenggal
-
Aksi Penusukan di Gereja Prancis, 3 Orang Tewas
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City