SuaraJawaTengah.id - Selain diduga membunuh anaknnya, pria berinisial EG (48) diduga sempat menuliskan pesan saat hendak melakukan aksi bunuh diri.
Secarik kertas yang bertuliskan "Makamkan kami dengan protokol kesehatan dengan satu liang" ditemukan ayah dan anak itu dalam kondisi tergeletak di kediamannya di Desa Ngembal Kulon, Kudus, Kamis (8/10/2020) pukul 17.00 WIB.
Disitat dari Antara, Jumat (30/10/2020), percobaan bunuh diri itu dilakukan EG karena dirinya merasa terpapar Corona. Namun, saat hendak berniat mengakhiri hidup, pelaku melihat anaknya tengah menonton televisi sendirian. EG pun langsung terpikir untuk menghabisinya juga.
Diduga aksi pembunuhan itu dilakukan lantaran pelaku ingat jika beberapa hari sebelum kejadian anaknya yang sakit asma juga diyakini ikut terpapar COVID-19 sehingga ikut dibunuh.
Anak korban ditemukan di kursi dengan posisi terlilit sarung dan EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri mengeluarkan darah yang diduga melakukan bunuh diri usai menjerat anaknya.
Dugaan percobaan bunuh diri tersebut, EG berhasil diselamatkan sedangkan anaknya IM meninggal ketika dalam perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Setelah ditangkap, polisi pun telah memeriksa kejiwaaan dari EG terkait aksi nekatnya yang menewaskan sang anak. Tes kejiwaan itu dijalani EG di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Amino Semarang.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tak ada tanda-tanda EG mengalami gangguan jiwa.
"Karena hasil tes kejiwaan pelaku kondisinya normal, maka secara psikologis benar-benar sehat dan tidak ada gangguan kejiwaan. Untuk itu, kasus pidananya tetap dilanjutkan," kata dia.
Baca Juga: Merasa Kena Corona Nekat Bunuh Diri, Anak Lagi Nonton TV Ikut Dibunuh Ayah
Untuk saat ini, kata dia, pelakunya masih menjalani penahanan sambil menunggu berkas kasusnya lengkap. Hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, EG mengakui perbuatannya yang membuat anaknya meninggal.
Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa, bisa dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Asisten Pribadi Selamatkan Reza Arap dari Percobaan Bunuh Diri
-
8 Tahun Tanpa Ampun: Kisah Tragis Jaylin, Dipaksa Melompat di Trampolin hingga Tewas oleh Ayah Angkat
-
Ayah di India Gantung dan Bakar Putrinya Karena Hubungan Cinta Tak Direstui
-
Ayah yang Biarkan Anaknya Mati Kelaparan Dapat Pelajaran Dari Sesama Tahanan
-
Nyebur ke Kolam Bundaran HI, Aksi Heroik Satpol PP Gagal Tindakan Nekat Kakek A, Begini Kronologinya!
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Kudus Sambut Era Baru Perlindungan Anak Digital: Medsos Dibatasi, Fokus Belajar Jadi Prioritas!
-
Kepala Daerah di Jateng Wajib Siaga, Dilarang Tinggalkan Wilayah Selama Lebaran!
-
10 Tempat Beli Parcel Murah di Semarang untuk Lebaran 1447 H, Ada yang Mulai Puluhan Ribu
-
Promo Superindo Weekday 1012 Maret 2026: 9 Promo Menarik untuk Belanja Hemat di Awal Pekan
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap