Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 16:02 WIB
Ilustrasi--Lokasi percobaan bunuh diri. (Suara.com/Andi)

SuaraJawaTengah.id - Selain diduga membunuh anaknnya, pria berinisial EG (48) diduga sempat menuliskan pesan saat hendak melakukan aksi bunuh diri.

Secarik kertas yang bertuliskan "Makamkan kami dengan protokol kesehatan dengan satu liang" ditemukan ayah dan anak itu dalam kondisi tergeletak di kediamannya di Desa Ngembal Kulon, Kudus, Kamis (8/10/2020) pukul 17.00 WIB.

Disitat dari Antara, Jumat (30/10/2020), percobaan bunuh diri itu dilakukan EG karena dirinya merasa terpapar Corona. Namun, saat hendak berniat mengakhiri hidup, pelaku melihat anaknya tengah menonton televisi sendirian. EG pun langsung terpikir untuk menghabisinya juga.

Diduga aksi pembunuhan itu dilakukan lantaran pelaku ingat jika beberapa hari sebelum kejadian anaknya yang sakit asma juga diyakini ikut terpapar COVID-19 sehingga ikut dibunuh.

Baca Juga: Merasa Kena Corona Nekat Bunuh Diri, Anak Lagi Nonton TV Ikut Dibunuh Ayah

Anak korban ditemukan di kursi dengan posisi terlilit sarung dan EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri mengeluarkan darah yang diduga melakukan bunuh diri usai menjerat anaknya.

Dugaan percobaan bunuh diri tersebut, EG berhasil diselamatkan sedangkan anaknya IM meninggal ketika dalam perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus.

Setelah ditangkap, polisi pun telah memeriksa kejiwaaan dari EG terkait aksi nekatnya yang menewaskan sang anak. Tes kejiwaan itu dijalani EG di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Amino Semarang.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tak ada tanda-tanda EG mengalami gangguan jiwa.

"Karena hasil tes kejiwaan pelaku kondisinya normal, maka secara psikologis benar-benar sehat dan tidak ada gangguan kejiwaan. Untuk itu, kasus pidananya tetap dilanjutkan," kata dia.

Baca Juga: Gegara Pinjaman Online, Pria Sayat Tangan Pakai Cutter di Toilet Minimarket

Untuk saat ini, kata dia, pelakunya masih menjalani penahanan sambil menunggu berkas kasusnya lengkap. Hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, EG mengakui perbuatannya yang membuat anaknya meninggal.

Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa, bisa dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More