SuaraJawaTengah.id - Setelah disahkan oleh DPR RI, UU Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020).
Setelah melalui rangkaian penyusunan yang menimbulkan protes dari berbagai kalangan, Presiden Jokowi akhirnya meneken UU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-undang setebal 1.187 halaman itu ditandatangani Presiden Jokowi selang 29 hari setelah DPR RI mengetok palu dan mengalami perbedaan versi halaman.
Kendati sudah ditangatangani Presiden, publik menemukan adanya kejanggalan dalam isi UU yang baru saja diteken Presiden Jokowi.
Berdasarkan penelusuran Suara.com, ada sejumlah kejanggalan penulisan yang menjadikannya membingungkan.
Pertama, pasal tanpa ayat yang termuat dalam Bab III Pasal 6. Pasal itu menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.
Namun, dalam pasal 5 hanya tertulis keterangan penjelas dari pasal 4 dan tak memiliki ayat di dalamnya.
Berikut adalah isi pasal 5 dan pasal 6:
Pasal 5
Baca Juga: Resmi! Buruh KSPI Gugat UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi ke MK
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
- penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
- penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
- penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
- penyederhanaan persyaratan investasi
Kejanggalan berikutnya dalam isi UU Cipta Kerja ditemukan dalam pasal yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 1 nomor 3, penjelasan tentang mingak gas dan bumi hanya tertulis sebagai berikut:
"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi"
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Teken UU Cipta Kerja, SPSI: Mendegradasi Kesejahteraan Buruh
-
PP Muhammadiyah ke Jokowi: Mencabut Lebih Baik, Banyak Kesalahan Mendasar
-
Diteken Jokowi, Ini 2 Kejanggalan dalam Pasal UU Cipta Kerja
-
PKS Ungkap Kejanggalan UU Ciptaker yang Diteken Jokowi: Akibat Kejar Tayang
-
Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh KASBI: Rezim Anti Rakyat!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Rezeki Nomplok! Klaim Saldo DANA Kaget Rp199 Ribu dari 4 Link Spesial, Langsung Cair Tanpa Ribet!
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah: Hujan Petir dan Gelombang Tinggi hingga 6 Meter
-
Suzuki Grand Vitara vs Honda HR-V: Pilih Mana untuk Performa dan Kenyamanan?
-
5 Fakta Hot Tentang Lusia Novi, Aspri Hotman Paris yang Setia Dampingi Sidang Tipikor Sritex!
-
Intip New Creta Alpha, SUV Compact dan Berkarakter, Apa Bedanya dengan Versi Sebelumnya?