SuaraJawaTengah.id - Setelah disahkan oleh DPR RI, UU Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020).
Setelah melalui rangkaian penyusunan yang menimbulkan protes dari berbagai kalangan, Presiden Jokowi akhirnya meneken UU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-undang setebal 1.187 halaman itu ditandatangani Presiden Jokowi selang 29 hari setelah DPR RI mengetok palu dan mengalami perbedaan versi halaman.
Kendati sudah ditangatangani Presiden, publik menemukan adanya kejanggalan dalam isi UU yang baru saja diteken Presiden Jokowi.
Berdasarkan penelusuran Suara.com, ada sejumlah kejanggalan penulisan yang menjadikannya membingungkan.
Pertama, pasal tanpa ayat yang termuat dalam Bab III Pasal 6. Pasal itu menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.
Namun, dalam pasal 5 hanya tertulis keterangan penjelas dari pasal 4 dan tak memiliki ayat di dalamnya.
Berikut adalah isi pasal 5 dan pasal 6:
Pasal 5
Baca Juga: Resmi! Buruh KSPI Gugat UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi ke MK
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
- penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
- penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
- penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
- penyederhanaan persyaratan investasi
Kejanggalan berikutnya dalam isi UU Cipta Kerja ditemukan dalam pasal yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 1 nomor 3, penjelasan tentang mingak gas dan bumi hanya tertulis sebagai berikut:
"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi"
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Teken UU Cipta Kerja, SPSI: Mendegradasi Kesejahteraan Buruh
-
PP Muhammadiyah ke Jokowi: Mencabut Lebih Baik, Banyak Kesalahan Mendasar
-
Diteken Jokowi, Ini 2 Kejanggalan dalam Pasal UU Cipta Kerja
-
PKS Ungkap Kejanggalan UU Ciptaker yang Diteken Jokowi: Akibat Kejar Tayang
-
Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh KASBI: Rezim Anti Rakyat!
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal
-
Semen Gresik Gaungkan Empowering Futures sebagai Landasan Pertumbuhan dan Keberkelanjutan