Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 03 November 2020 | 12:19 WIB
Duh, Ada Pasal Tanpa Ayat pada UU Cipta Kerja yang Disahkan Presiden Jokowi
Kejanggalan dalam pasal UU Cipta Kerja. (Tangkapan layar salinan UU Cipta Kerja)

Pasal 6

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

  1. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
  2. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
  3. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
  4. penyederhanaan persyaratan investasi

Kejanggalan berikutnya dalam isi UU Cipta Kerja ditemukan dalam pasal yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 1 nomor 3, penjelasan tentang mingak gas dan bumi hanya tertulis sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi! Buruh KSPI Gugat UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi ke MK

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi"

Kejanggalan dalam pasal UU Cipta Kerja. (Tangkapan layar salinan UU Cipta Kerja)
Kejanggalan dalam pasal UU Cipta Kerja. (Tangkapan layar salinan UU Cipta Kerja)

Kontan, isi UU Ciptaker tersebut menuai beragam kritik publik termasuk DPR RI Fraksi PKS.

"Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," cuit @FPKSDPRRRI, Selasa (3/11/2020).

Tak sedikit pula publik yang menyoroti isi UU tersebut dengan satire dan meme.

"Di umur berapa kalian sadar bahwa minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi?" tanya @Polansski.

Baca Juga: Ada Beberapa Versi, UU Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman Resmi Diteken Jokowi

"Pasal 5 ayat (1) huruf a sudah dilengkapi dengan fitur canggih bisa menghilang seperti mobil esemka dan Harun Masiku," sindir @sandalista1789.

Load More