SuaraJawaTengah.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan gugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng.
Dewan Pimpinan Provinsi Apindo menyayangkan keputusan Gubernur Jateng menaikkan UMP 2021. SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, yang besarannya Rp1. 798.979 naik sebesar Rp56. 934 (3.27%).
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi membenarkan, jika Apindo akan segera menempuh jalur hukum melalui PTUN terkait keputusan Gubernur Jateng yang menaikkan UMP Jateng pada 2021.
"Iya benar kita akan gugat, saat ini kami sedang rapat," jelasnya kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, keputusan Gubernur Jateng dianggap merugikan para pengusaha. Apalagi, lanjutnya, pengusaha di Jateng sekitar 90 persen masih terdampak pandemi Covid-19.
"Padahal banyak pengusaha yang terdampak Covid-19 dan belum tau kapan berakhirnya pandemi ini," ujarnya.
Ia menduga, keputusan Gubernur Jateng bertentangan dengan peraturan perundangan Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
"Keputusan Gubernur Jateng itu berakibat hilangnya kepastian hukum. Hal ini merugikan para pengusaha," imbuhnya.
Untuk itu, Frank berharap Pemerintah Jawa Tengah tak menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) karena UMP Jateng susah dinaikan 3,27 persen. Menurutnya, menaikan UMK di Jateng dapat mengganggu iklim investasi.
Baca Juga: UMP DKI 2021 Naik, Anies: Banyak Usaha Tumbuh Pesat Karena Pandemi
"Harapan saya pemerintah tidak menaikkan UMK. UMP sudah dinaikkan, jadi jangan dinaikkan lagi," imbuhnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini pengusaha di Jateng masih banyak yang mengharapkan bantuan modal kerja dari pemerintah. Selain relaksasi, bantuan modal akan membantu pengusaha untuk mengembangkan perusahaannya.
"Semoga pandemi segera berakhir. Bantuan modal kerja dari pemerintah akan membantu kami," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta terutama pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk tidak mengkhawatirkan satu hal tanpa alasan.
“Gelombang PHK gimana? Bentar to, UMP itu upah minimum, dicatat dulu. Dan itu kan diberlakukan untuk mereka yang kerja satu tahun, jadi sebenarnya agak tidak beralasan,” kata Ganjar, Senin (2/11/2020).
Sebab, kata Ganjar, UMP yang telah ditetapkan naik tersebut masih bisa dilakukan penundaan jika memang ada keberatan. Meski, lanjut Ganjar, pengalaman pada tahun lalu tidak ada penundaan.
Berita Terkait
-
Ini Jenis Usaha di DKI yang Boleh Tak Naikkan Upah Karyawan
-
Kenaikan UMP DIY 2021 Tak Penuhi KHL, Puluhan Buruh Topo Pepe di Titik Nol
-
Cuek Masalah UMP, Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMK 8,51 Persen
-
Patuh Arahan Menaker, Pemprov Banten Pastikan UMP Tahun 2021 Tidak Naik
-
Buruh Harus Tahu, Ini 3 Alasan Pengusaha Tak Naikan UMP 2021
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir