SuaraJawaTengah.id - Undang-Undang Cipta Kerja resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun bila diteliti, terdapat kejanggalan pada penulisannya, pasal tanpa ayat, hingga diskripsi yang tidak sesuai.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terdapat kejanggalan.
"Ini adalah suatu hal yang patut disayangkan. Kenapa karena membuat suatu produk hukum yang melibatkan para ahli, melibatkan pemerintah dan dewan sampai ada kesalahan redaksi dampaknya sangat luas," ujar Suparji kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Suparji menuturkan, salah satu kejanggalan dalam UU Cipta Kerja ada pada pasal tanpa ayat yang termuat dalam Bab III Pasal 6. Pasal itu menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.
Namun, dalam pasal 5 hanya tertulis keterangan penjelas dari pasal 4 dan tak memiliki ayat di dalamnya.
Maka itu, Suparji mempertanyakan bagaimana kedudukan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR itu.
"Sekarang bagaimana posisi uu tersebut? Apakah mau dibiarkan begitu saja. Dalam arti tidak perlu dilakukan perubahan. Tapi, konsekuensinya adalah menjadi tidak sistematis. Tidak berbunyi pasal itu. Karena menunjuk satu ayat tapi tidak ada ayatnya. Sehingga menjadi suatu ketentuan yang tidak memiliki kejelasan pelaksanaannya," ujar Suparji.
Menurutnya pemerintah maupun DPR tak bisa seenaknya melakukan revisi terkait adanya kejanggalan UU Cipta Kerja. Ini dikarenakan UU itu sudah disahkan.
"Kan suatu undang undang yang di uu-kan merubah kalimat redaksi substansi metodenya perubahan uu tidak bisa di simplikasi misalnya dicoret dan kemudian dibenarkan. Karena lagi-lagi ini sudah menjadi produk hukum sudah diundangkan dicantumkan dalam lembaran negara," ujar Suparji
Baca Juga: Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Ekonom Ragukan Investor Global Bakal Datang
Maka itu, kata Suparji, perlu adanya konsultasi antara DPR dan Pemerintah terkait sejumlah kejanggalan UU Cipta Kerja tersebut.
"Inilah yang patut diperhatikan mengapa sampai terjadi seperti ini. Dengan harapan, dimasa yang akan datang tidak terulang lagi. Bahwa suatu uu itu harus benar harus baik. Secara redaksi substansi dan kemudian memberikan kepastian hukum memberikan kemanfaatan dan keadilan," tutup Suparji.
Berita Terkait
-
Mardani Ali Sera: Omnibus Law Menambah Kesedihan dan Derita Masyarakat
-
UU Omnibus Law Disahkan, Mardani Ali Sera: Tercatat Sebagai Sejarah Kelam
-
Demokrat Tempuh Legislative Review UU Ciptaker, PKS Nilai Sulit Berhasil
-
UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Typo, Tapi Ada Beda Substansi yang Bikin Ruwet
-
Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Publik: Fitur Canggih Seperti Harun Masiku?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif