Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 09 November 2020 | 15:22 WIB
Tempat pengungsian warga Merapi dilengkapi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sekat-sekat dibangun untuk menjaga jarak antar keluarga pengungsi. (Suara.com/ Angga Haksoro Ardhi).

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Magelang terus menyiapkan lokasi pengungsian warga kawasan rawan bencana III Merapi. Tempat pengungsian dapat berupa tempat evakuasi akhir (TEA) atau bangunan milik pemerintah lainnya.

Menurut Bupati Magelang, Zaenal Arifin, fasilitas pengungsian wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

“Pokoknya semua kita siapkan untuk menampung para pengungsi apabila memang mereka harus turun,” kata Zaenal Arifin saat dikonfirmasi terkait persiapan pemerintah menghadapi Merapi, Senin (9/11/2020).

Tempat pengungsian dilengkapi sekat-sekat agar masing-masing keluarga bisa menjaga jarak dengan keluarga lainnya.

Baca Juga: Bertahap, Ratusan Ternak Warga di Lereng Gunung Merapi Mulai Dievakuasi

Kegiatan belajar di pengungsian juga disiapkan melalui sistem online atau daring. “Pendidikan tetap dilakukan dari jarak jauh (daring). Nanti ada trauma healing secara langsung untuk memberikan hiburan kepada mereka,” ujar Zaenal.

Zaenal mengatakan sesuai rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), kegiatan penambangan dalam KRB III atau radius 10 kilometer dari pucak Merapi harus dihentikan.

Meski demikian, kewenangan tersebut berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Rekomendasi BPPTKG kepada kami ada 3. Kami diminta untuk 3 desa kemarin itu mengungsi, kemudian pemerintah provinsi soal tambang di KRB III harus dihentikan, tempat wisata di KRB III juga harus tutup. Salah satunya Ketep Pass.”

Sedikitnya ada 13 daya tarik wisata yang masuk kawasan rawan bencana III Gunung Merapi yang harus tutup sementara. Diantaranya, Ketep Pass, Air Terjun Kedung Kayang, Wisata Alam Jurang Jero, dan Jembatan Gantung Jokowi.

“Pokoknya semua tempat wisata yang ada di KRB III wajib ditutup sementara mulai tanggal 7 November 2020. Suratnya sudah mulai aktif,” kata Zaenal Arifin.

Baca Juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada 2020 Capai Ribuan

Kontributor: Angga Haksoro Ardi

Load More