SuaraJawaTengah.id - Seorang pria berinisial RA (48), warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena menebang pohon jati di hutan milik Perum Perhutani.
Kepala Kepolisian Resor Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, RA ditangkap berdasarkan laporan dari anggota Polisi Hutan Perum Perhutani yang sedang melakukan patroli rutin di Petak 23B Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Gandrungmangu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sidareja, KPH Banyumas Barat, pada 21 Oktober 2020.
"Pelaku ditahan personel Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu pada 21 Oktober 2020," kata , saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Kamis (12/11/2020).
AKBP Dery menceritakan, berada di kawasan hutan jati yang masuk wilayah Desa Kertajaya, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap itu, lima polisi hutan yang sedang berpatroli mendengar suara yang identik dengan aktivitas penebangan pohon.
Baca Juga: Babi Hutan Mengamuk Serang Warga, Korban Meninggal Dengan Usus Terburai
Oleh karena itu, tim patroli segera menuju ke arah sumber suara dan melihat ada seseorang yang sedang menebang pohon jati, sehingga mereka melaporkan temuan itu ke Polsek Gandrungmangu.
Wijaya mengatakan, setelah menerima laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu segera mendatangi lokasi serta menahan pelaku beserta barang bukti berupa satu golok panjang, satu kampak, tujuh batang kayu jati berbentuk persegi, dan empat gelondong kayu jati.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf c UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya.
Dalam hal ini, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara saat ditanya wartawan, RA mengaku baru satu kali menebang pohon di kawasan hutan milik Perhutani. "Saya melakukan penebangan pohon jati ini karena terbentur kebutuhan ekonomi keluarga," katanya.
Baca Juga: Tragis! Seorang Petani Tewas Diseruduk Babi Hutan di Rejang Lebong
Antara
Berita Terkait
-
Tragedi di Uiseong: Kebakaran Hutan Hanguskan 43.330 Hektar, Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi
-
Satgas PKH Serahkan 216 Ribu Hektare Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali ke BUMN
-
Bantu Korban Kebakaran Hutan di Yeongnam, Haechan NCT Donasi Rp566 Juta
-
Hutan Kota Wanamukti Kebumen, Ruang Hijau Idaman di Tengah Hiruk-Pikuk Kota
-
Intip Cara Kerja Detektor Kebakaran Hutan Berbasis AI di Tunisia
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka
-
BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang di Jawa Tengah, Warga Diminta Waspada
-
Arus Mudik di Tol Kalikangkung Semarang Lancar, Simak Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
-
Arus Mudik Membludak, One Way di Tol Semarang-Bawen Diberlakukan Lagi