SuaraJawaTengah.id - Seorang pria berinisial RA (48), warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena menebang pohon jati di hutan milik Perum Perhutani.
Kepala Kepolisian Resor Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, RA ditangkap berdasarkan laporan dari anggota Polisi Hutan Perum Perhutani yang sedang melakukan patroli rutin di Petak 23B Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Gandrungmangu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sidareja, KPH Banyumas Barat, pada 21 Oktober 2020.
"Pelaku ditahan personel Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu pada 21 Oktober 2020," kata , saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Kamis (12/11/2020).
AKBP Dery menceritakan, berada di kawasan hutan jati yang masuk wilayah Desa Kertajaya, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap itu, lima polisi hutan yang sedang berpatroli mendengar suara yang identik dengan aktivitas penebangan pohon.
Oleh karena itu, tim patroli segera menuju ke arah sumber suara dan melihat ada seseorang yang sedang menebang pohon jati, sehingga mereka melaporkan temuan itu ke Polsek Gandrungmangu.
Wijaya mengatakan, setelah menerima laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu segera mendatangi lokasi serta menahan pelaku beserta barang bukti berupa satu golok panjang, satu kampak, tujuh batang kayu jati berbentuk persegi, dan empat gelondong kayu jati.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf c UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya.
Dalam hal ini, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara saat ditanya wartawan, RA mengaku baru satu kali menebang pohon di kawasan hutan milik Perhutani. "Saya melakukan penebangan pohon jati ini karena terbentur kebutuhan ekonomi keluarga," katanya.
Baca Juga: Babi Hutan Mengamuk Serang Warga, Korban Meninggal Dengan Usus Terburai
Antara
Berita Terkait
-
Papua: Investigasi Ungkap Perusahaan Bakar Lahan Buat Perluasan Lahan Sawit
-
Luhut Janji Kawal Program Pengelolaan Ekosistem Mangrove
-
Tak Pulang Hingga Petang, Kakek di Gunungkidul Ditemukan Tewas di Hutan
-
Operasi Zebra Berakhir, Polwan Gowa Bagi-bagi Masker di Hutan Pinus
-
Buruh Agen LPG Bunuh Istri, Bawa Mayatnya Pakai Matic ke Hutan Rohishala
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah