SuaraJawaTengah.id - Seorang pria berinisial RA (48), warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena menebang pohon jati di hutan milik Perum Perhutani.
Kepala Kepolisian Resor Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, RA ditangkap berdasarkan laporan dari anggota Polisi Hutan Perum Perhutani yang sedang melakukan patroli rutin di Petak 23B Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Gandrungmangu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sidareja, KPH Banyumas Barat, pada 21 Oktober 2020.
"Pelaku ditahan personel Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu pada 21 Oktober 2020," kata , saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Kamis (12/11/2020).
AKBP Dery menceritakan, berada di kawasan hutan jati yang masuk wilayah Desa Kertajaya, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap itu, lima polisi hutan yang sedang berpatroli mendengar suara yang identik dengan aktivitas penebangan pohon.
Oleh karena itu, tim patroli segera menuju ke arah sumber suara dan melihat ada seseorang yang sedang menebang pohon jati, sehingga mereka melaporkan temuan itu ke Polsek Gandrungmangu.
Wijaya mengatakan, setelah menerima laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu segera mendatangi lokasi serta menahan pelaku beserta barang bukti berupa satu golok panjang, satu kampak, tujuh batang kayu jati berbentuk persegi, dan empat gelondong kayu jati.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf c UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya.
Dalam hal ini, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara saat ditanya wartawan, RA mengaku baru satu kali menebang pohon di kawasan hutan milik Perhutani. "Saya melakukan penebangan pohon jati ini karena terbentur kebutuhan ekonomi keluarga," katanya.
Baca Juga: Babi Hutan Mengamuk Serang Warga, Korban Meninggal Dengan Usus Terburai
Antara
Berita Terkait
-
Papua: Investigasi Ungkap Perusahaan Bakar Lahan Buat Perluasan Lahan Sawit
-
Luhut Janji Kawal Program Pengelolaan Ekosistem Mangrove
-
Tak Pulang Hingga Petang, Kakek di Gunungkidul Ditemukan Tewas di Hutan
-
Operasi Zebra Berakhir, Polwan Gowa Bagi-bagi Masker di Hutan Pinus
-
Buruh Agen LPG Bunuh Istri, Bawa Mayatnya Pakai Matic ke Hutan Rohishala
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin