SuaraJawaTengah.id - Pemerintah melakukan pemberian sanksi atau hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Belakangan ini, banyak tokoh publik, pejabat, hingga politisi melanggar aturan tersebut.
Ada dua nama yang menjadi sorotan masyarat, mereka sama-sama melanggar protokol kesehatan, namun mendapatkan sanksi berbeda. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Habib Rizieq bersama FPI.
Wasmad dan keluarga saat itu menggelar syukuran hajatan pernikahan dan khitanan anaknya. Sementara Habib Rizieq bersama FPI menggelar hajatan pernikahan anaknya dan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW.
Wasmad Gelar Dandutan
Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan disertai konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020).
Acara itu disorot karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan mengundang ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Di lapangan itu, terdapat tenda besar untuk menerima tamu undangan dan sebuah panggung besar untuk acara hiburan berupa konser dangdut.
Berdasarkan poster yang beredar di media sosial, hiburan itu dimeriahkan sejumlah penyanyi dangdut dengan bintang tamu artis New Pallapa, Anisa Rahma. Disebutkan dalam poster itu, acara dangdutan berlangsung siang malam.
Pantauan Suara.com saat itu, acara dangdutan tersebut mengundang ratusan warga berdatangan ke Lapangan Kecamatan Tegal Selatan untuk menonton sehingga menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Nikita Mirzani: Gue Suka Banget Ribut Sama Orang yang Nggak Ada Otaknya
Kekinian, Politisi Partsai Golkar itu akan menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut yang menjeratnya, Selasa (17/11/2020).
Humas PN Tegal Fatarony mengatakan, berkas perkara pidana Wasmad Edi Susilo sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tegal ke PN Tegal pada Senin (9/11/2020).
"Selanjutnya sidang perdana akan digelar Selasa 17 November 2020," kata Fatarony kepada Suara.com, Senin (16/11/2020).
Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.
Habib Rizieq Nikahkan Anaknya
Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajarannya menjatuhkan sanksi denda administratif pada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Berita Terkait
-
Habib Rizeq Bikin Kerumunan, Mahfud MD: Aparat Tak Tegas Bisa Kena Sanksi!
-
Habib Rizieq Bebas Bikin Kerumunan, GP Ansor: Apa Istimewanya Dia?
-
Nikita Mirzani: Gue Suka Ribut Sama Orang Nggak Ada Otak, Habib Rizieq?
-
Jutaan Orang Jemput Habib Rizieq, Ustaz Abdul Somad Bongkar Rahasianya
-
UAS Ungkap Rahasia Alasan Ribuan Orang Jemput Habib Rizieq
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Kudus di Ujung Tanduk: Menteri LHK Ancam Sanksi Berat Imbas TPA Berbahaya di Atas Tebing
-
Peran BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Pertumbuhan Usaha di Pelosok Desa
-
Gereja Blenduk Semarang Kembali Bersinar: Natal Perdana Pasca Revitalisasi
-
2 MPV Bekas Rasa Sultan, Rekomendasi Mobil Mewah di Bawah Rp100 Juta!
-
Jawa Tengah Diguyur Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Potensi Petir dan Angin Kencang Lokal