SuaraJawaTengah.id - Pemerintah melakukan pemberian sanksi atau hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Belakangan ini, banyak tokoh publik, pejabat, hingga politisi melanggar aturan tersebut.
Ada dua nama yang menjadi sorotan masyarat, mereka sama-sama melanggar protokol kesehatan, namun mendapatkan sanksi berbeda. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Habib Rizieq bersama FPI.
Wasmad dan keluarga saat itu menggelar syukuran hajatan pernikahan dan khitanan anaknya. Sementara Habib Rizieq bersama FPI menggelar hajatan pernikahan anaknya dan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW.
Wasmad Gelar Dandutan
Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan disertai konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020).
Acara itu disorot karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan mengundang ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Di lapangan itu, terdapat tenda besar untuk menerima tamu undangan dan sebuah panggung besar untuk acara hiburan berupa konser dangdut.
Berdasarkan poster yang beredar di media sosial, hiburan itu dimeriahkan sejumlah penyanyi dangdut dengan bintang tamu artis New Pallapa, Anisa Rahma. Disebutkan dalam poster itu, acara dangdutan berlangsung siang malam.
Pantauan Suara.com saat itu, acara dangdutan tersebut mengundang ratusan warga berdatangan ke Lapangan Kecamatan Tegal Selatan untuk menonton sehingga menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Nikita Mirzani: Gue Suka Banget Ribut Sama Orang yang Nggak Ada Otaknya
Kekinian, Politisi Partsai Golkar itu akan menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut yang menjeratnya, Selasa (17/11/2020).
Humas PN Tegal Fatarony mengatakan, berkas perkara pidana Wasmad Edi Susilo sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tegal ke PN Tegal pada Senin (9/11/2020).
"Selanjutnya sidang perdana akan digelar Selasa 17 November 2020," kata Fatarony kepada Suara.com, Senin (16/11/2020).
Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.
Habib Rizieq Nikahkan Anaknya
Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajarannya menjatuhkan sanksi denda administratif pada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Berita Terkait
-
Habib Rizeq Bikin Kerumunan, Mahfud MD: Aparat Tak Tegas Bisa Kena Sanksi!
-
Habib Rizieq Bebas Bikin Kerumunan, GP Ansor: Apa Istimewanya Dia?
-
Nikita Mirzani: Gue Suka Ribut Sama Orang Nggak Ada Otak, Habib Rizieq?
-
Jutaan Orang Jemput Habib Rizieq, Ustaz Abdul Somad Bongkar Rahasianya
-
UAS Ungkap Rahasia Alasan Ribuan Orang Jemput Habib Rizieq
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat
-
Teriakan dari Sumur Bikin Geger, Warga Solo Dievakuasi Tim SAR, Begini Kondisinya
-
Pilkades Serentak 2026, Polresta Magelang Kerahkan 915 Personel
-
CCTV Bongkar Perampasan Motor Bersenjata Celurit di Kudus, Satu Pelaku Ditangkap
-
Debut Impresif, Irpan Siregar Antusias Jalani Peran Baru di Kendal Tornado FC