- Shinta Komala asal Sleman ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan iPhone 14 oleh Polresta Sleman sejak 12 Mei 2026.
- Kuasa hukum menyatakan Shinta korban intimidasi oknum polisi yang memaksanya menandatangani surat utang fiktif senilai 80 juta rupiah.
- Polresta Sleman memproses laporan penggelapan tersebut serta mendalami laporan balik Shinta terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
SuaraJawaTengah.id - Seorang perempuan di Sleman bernama Shinta Komala mengunggah curhatan di media sosial (medsos) usai ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman terkait kasus dugaan penggelapan iphone 14.
Dalam curhatan yang diunggah di Instagram pribadinya beberapa waktu lalu, Shinta mengaku menjadi korban kriminalisasi.
Berawal dari Usaha Bersama
Alam Dikorama, selaku kuasa hukum Shinta menuturkan bahwa kasus ini bermula pada 2024 silam. Kala itu kliennya merintis sebuah usaha warung kopi bersama rekannya.
Dalam perjalanannya, ada seorang oknum polisi berinisial K yang mendekati Shinta hingga keduanya berpacaran. Pria tersebut lalu ikut membantu usaha Shinta, termasuk mengganti modal milik rekan bisnis Shinta agar usaha itu dijalankan bersama.
"Nah, oknum ini bayar langsung juga ke temannya si Shinta itu, ibaratnya berapa modalnya diganti," kata Alam saat dihubungi, Senin (17/5/2026).
Usaha tersebut sempat berjalan hampir satu tahun. Namun kemudian mengalami penurunan hingga hubungan keduanya ikut memburuk dan berakhir.
Setelah putus, berbagai barang yang pernah diberikan satu sama lain dikembalikan.
Namun, Shinta sebelumnya tak hanya memberikan barang-barang kepada si K saat berpacaran. Shinta pernah pula membelikan iPhone 14 untuk adik kandung pria itu menggunakan rekening pribadinya.
Baca Juga: Pemulihan Korban Daycare, Wali Kota Yogyakarta Siapkan Pendampingan dari Psikolog hingga Dokter Anak
Saat hubungan mereka berakhir, iPhone tersebut justru diantar kembali oleh mantan kekasihnya kepada Shinta tanpa pernah diminta.
"Nah, waktu itu karena ada mungkin malu balik-mengembalikan barang itu, (oknum) ini membawa iPhone yang pernah dibelikan si Shinta itu dikembalikan ke si Shinta. Si Sinta nggak pernah meminta," ujarnya.
Menurut Alam, persoalan kemudian muncul dari dus boks iPhone yang tertinggal dan masih dipegang keluarga pria tersebut. Dus boks itu kini dijadikan dasar laporan dugaan penggelapan terhadap Shinta.
Padahal pihaknya memiliki bukti rekening koran pembelian iPhone tersebut atas nama Shinta sendiri.
"Mana ada orang menggelapkan kalau dia yang membeli? Ini bukti pembeliannya, ini rekening korannya ada," tegas Alam.
Dugaan Intimidasi dan Surat Utang Rp80 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel
-
Luthfi Tantang Kepala Daerah Jaga APBD: Tak Boleh Ada Satu Rupiah Pun Salah Sasaran
-
Unsoed Buka Suara Usai Rektor Kena OTT KPK: Warek I dan Warek 4 Pegang Kendali Pimpinan
-
BRI Group Makin Diakui, Raih Enam Penghargaan Bergengsi Asia 2026
-
BRI Dukung Potensi Bank Emas Indonesia Lewat Ekosistem Emas Terintegrasi