- Shinta Komala asal Sleman ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan iPhone 14 oleh Polresta Sleman sejak 12 Mei 2026.
- Kuasa hukum menyatakan Shinta korban intimidasi oknum polisi yang memaksanya menandatangani surat utang fiktif senilai 80 juta rupiah.
- Polresta Sleman memproses laporan penggelapan tersebut serta mendalami laporan balik Shinta terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
SuaraJawaTengah.id - Seorang perempuan di Sleman bernama Shinta Komala mengunggah curhatan di media sosial (medsos) usai ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman terkait kasus dugaan penggelapan iphone 14.
Dalam curhatan yang diunggah di Instagram pribadinya beberapa waktu lalu, Shinta mengaku menjadi korban kriminalisasi.
Berawal dari Usaha Bersama
Alam Dikorama, selaku kuasa hukum Shinta menuturkan bahwa kasus ini bermula pada 2024 silam. Kala itu kliennya merintis sebuah usaha warung kopi bersama rekannya.
Dalam perjalanannya, ada seorang oknum polisi berinisial K yang mendekati Shinta hingga keduanya berpacaran. Pria tersebut lalu ikut membantu usaha Shinta, termasuk mengganti modal milik rekan bisnis Shinta agar usaha itu dijalankan bersama.
"Nah, oknum ini bayar langsung juga ke temannya si Shinta itu, ibaratnya berapa modalnya diganti," kata Alam saat dihubungi, Senin (17/5/2026).
Usaha tersebut sempat berjalan hampir satu tahun. Namun kemudian mengalami penurunan hingga hubungan keduanya ikut memburuk dan berakhir.
Setelah putus, berbagai barang yang pernah diberikan satu sama lain dikembalikan.
Namun, Shinta sebelumnya tak hanya memberikan barang-barang kepada si K saat berpacaran. Shinta pernah pula membelikan iPhone 14 untuk adik kandung pria itu menggunakan rekening pribadinya.
Baca Juga: Pemulihan Korban Daycare, Wali Kota Yogyakarta Siapkan Pendampingan dari Psikolog hingga Dokter Anak
Saat hubungan mereka berakhir, iPhone tersebut justru diantar kembali oleh mantan kekasihnya kepada Shinta tanpa pernah diminta.
"Nah, waktu itu karena ada mungkin malu balik-mengembalikan barang itu, (oknum) ini membawa iPhone yang pernah dibelikan si Shinta itu dikembalikan ke si Shinta. Si Sinta nggak pernah meminta," ujarnya.
Menurut Alam, persoalan kemudian muncul dari dus boks iPhone yang tertinggal dan masih dipegang keluarga pria tersebut. Dus boks itu kini dijadikan dasar laporan dugaan penggelapan terhadap Shinta.
Padahal pihaknya memiliki bukti rekening koran pembelian iPhone tersebut atas nama Shinta sendiri.
"Mana ada orang menggelapkan kalau dia yang membeli? Ini bukti pembeliannya, ini rekening korannya ada," tegas Alam.
Dugaan Intimidasi dan Surat Utang Rp80 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Viral Curhatan Perempuan di Sleman Jadi Tersangka Usai Diputus Pacar Oknum Polisi, Kok Bisa?
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib UMKM: Susah Bersaing dengan Produk Impor
-
Buktikan Kualitas, Skuad Muda Kendal Tornado FC Borong Penghargaan di EPA Championship
-
PSIS Rombak Total Tim, Suporter Desak Boyong Pemain Lawas dari Arhan, Dewangga, hingga Fortes
-
Koperasi Merah Putih Tembus 6.271 Unit: Operasional di Jateng Tertinggi Nasional