
SuaraJawaTengah.id - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang melaporkan rektornya ke Komisi Pemberantasak Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dikenakan sanksi enam bulan oleh pihak kampus.
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengembalikan Frans Napitu, mahasiswanya yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke KPK, kepada orangtuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.
Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah mengatakan, bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi itu juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.
"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp," katanya seperti dilansir Antara di Semarang, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Dilaporkan Mahasiswanya ke KPK, Rektor Unnes Memilih Fokus pada Kesehatan
Menurutnyaa, pengembalian pembinaan Frans Napitu ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes tersebut.
Ia menjelaskan surat keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke KPK pada pekan lalu.
Ia menuturkan pembinaan terhadap mahasiswa semester sembilan tersebut bukan merupakan yang pertama diberikan.
Sebelumnya, kata dia, teguran juga diberikan kepada mahasiswa program bidik misi itu atas beberapa perbuatan, seperti menyampaikan tuduhan adanya plagiasi yang dilakukan rektor, memimpin aksi yang menuduh rektor melakukan penindasan, hingga unggahan di media sosial tentang dukungan terhadap kelompok separatis di Papua.
Setelah enam bulan dikembalikan kepada orangtuanya, kata dia, Frans akan kembali dievaluasi untuk mengetahui adanya perubahan atau tidak.
Baca Juga: Diduga Korupsi, Mahasiswa Unnes Laporkan Rektornya ke KPK
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK.
Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.
Atas dasar temuan tersebut, muncul dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.
Frans mengatakan komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Kulik Dugaan Dana CSR BI Masuk Kantong Pribadi Politisi NasDem Satori
-
KPK Periksa Ridwan Kamil Dalam Waktu Dekat, Ini yang Bakal Dikulik Penyidik di Korupsi Bank BJB
-
Profil Alex Noerdin: Kekayaan, Karier, Keluarga dan Daftar Kasusnya
-
Kejagung Jerat Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Obstruction of Justice
-
Akui Pernah Terima Uang CSR BI untuk Sosialisasi Dapil, Satori Dipanggil KPK Hari Ini
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Gyukatsu Kyoto Katsugyu Hadir di Tangsel: Sensasi Daging Lumer di Mulut, Autentik Kyoto!
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
Terkini
-
Segera Klaim Link Saldo DANA Kaget! Siapa Cepat Dia Dapat
-
Musim Kemarau Datang, Jateng Gaspol Tanam Padi! Ini Strategi Gubernur Luthfi Atasi Kekeringan
-
Teror Mencekam KKN di Magelang: Sampai Trauma Seumur Hidup!
-
PT Semen Gresik Tingkatkan Awareness dan Kepatuhan K3 Melalui Genba dan SOT di Area Produksi
-
Jadi Garda Terdepan, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Luncurkan Program Kecamatan Berdaya