Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 17 November 2020 | 13:23 WIB
Jalani Sidang Perdana, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tampil Tanpa Pengacara
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di PN Tegal, Selasa (17/11/2020). (Suara.com/F Firdaus)

Pantauan Suara.com saat itu, di lapangan tersebut terdapat tenda besar untuk menerima tamu undangan dan sebuah panggung besar untuk hiburan berupa konser dangdut.

Acara itu disorot masyarakat karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan mengundang ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. ‎

Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ‎Dia terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga: Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut

Load More