Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 17 November 2020 | 14:10 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di PN Tegal, Selasa (17/11/2020). (Suara.com/F Firdaus)

Heri mengatakan, pada 23 September 2020 pukul 17.00 WIB sejumlah anggota Polsek Tegal Selatan mendatangi lokasi acara dan meminta terdakwa menghentikan ‎acara hiburan dan memberikan surat pencabutan ijin penyelenggaraan acara.

"‎Namun terdakwa tidak mengindahkan dan memenuhi permintaan petugas tersebut, akan tetapi tetap melanjutkan acara dengan mengatakan surat saya terima tapi acara tetap akan dilanjutkan dan menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya," ujar Heri.

‎Setelah pembacaan dakwaan, Wasmad langsung mengajukan dan membacakan eksepsi yang sudah disiapkannya. 

Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar satu jam tersebut Wasmad memilih tidak didampingi oleh pengacara meski mengaku sudah menyiapakannya.

Baca Juga: Kisah Palagan Tirus, Pertempuran Dahsyat di Tegal

Kontributor : F Firdaus

Load More