SuaraJawaTengah.id - Sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).
Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Widya Hari Sutanto dan Yohanes Kardinto.
Dalam dakwaan yang dibaca bergantian, Wasmad didakwa melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.
Menurut JPU Yohanes Kardinto, Wasmad melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar hajatan pernikahan dengan hiburan orkes dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020 tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Yohanes, dalam acara tersebut, tidak tersedia tempat cuci tangan menggunakan sabun yang bisa diakes dan memenuhi standar atau handsanitizer.
Selain itu, tidak ada upaya penapisan kesehatan orang yang masuk ke lapangan, pengaturan jaga jarak serta penegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko menyebabkan penularan Covid-19.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung dan mematuhi imbauan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Yohanes.
Adapun dalam dakwaan kedua yang dibacakan Widya Hari Sutanto, Wasmad didakwa melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP.
Menurut Hari, ijin yang diberikan Kapolsek Tegal Selatan kepada terdakwa adalah hajatan pernikahan dan acara pertunjukan atau hiburan organ tunggal. Namun dalam pelaksanaannya, hiburan yang digelar adalah orkes dangdut di lapangan sehingga sangat banyak masyarakat yang datang untuk menyaksikan.
Baca Juga: Kisah Palagan Tirus, Pertempuran Dahsyat di Tegal
"Di mana pada saat itu situasi dan kondisi di tempat pertunjukan tidak dilengkapi dan diterapkan protokol kesehatan seperti tidak tersediannya tempat cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan tidak ada upaya penapisan kesehatan orang yang datang, pengaturan jaga jarak serta penegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko menyebabkan penularan Covid-19," ujarnya.
Heri mengatakan, pada 23 September 2020 pukul 17.00 WIB sejumlah anggota Polsek Tegal Selatan mendatangi lokasi acara dan meminta terdakwa menghentikan acara hiburan dan memberikan surat pencabutan ijin penyelenggaraan acara.
"Namun terdakwa tidak mengindahkan dan memenuhi permintaan petugas tersebut, akan tetapi tetap melanjutkan acara dengan mengatakan surat saya terima tapi acara tetap akan dilanjutkan dan menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya," ujar Heri.
Setelah pembacaan dakwaan, Wasmad langsung mengajukan dan membacakan eksepsi yang sudah disiapkannya.
Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar satu jam tersebut Wasmad memilih tidak didampingi oleh pengacara meski mengaku sudah menyiapakannya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Perdana, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tampil Tanpa Pengacara
-
Sama-Sama Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Wasmad dan FPI Berbeda
-
Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Digelar Besok
-
Gagal Jadi Presiden AS, Donald Trump Diparodikan Mau Nyalon Bupati Tegal
-
Tega! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Dijanjikan Motor Agar Tidak Cerita
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Ungkap Strategi Jitu Perkuat Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya