SuaraJawaTengah.id - DR (19) tersangka pembunuhan (DF) 17 siswi asal Kabupaten Demak di Hotel Frieda Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ternyata pernah menjadi santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Demak.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka pernah mondok di sebuah pesantren di Kabupaten Demak. Namun tersangka hanya mondok sebentar karena terlibat permasalahan dengan teman sesama santri.
"Dia pernah mondok juga namun hanya sebentar," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, DR diketahui merupakan warga Surabaya. Tersangka baru satu tahun hidup di Demak, kemudian bekerja sebagai penjual jajanan Cimol keliling di Demak.
"Tersangka asli warga Surabaya, baru satu tahun berjualan di Demak," ujarnya.
Tersangka membunuh DF lantaran sering dihina. Tersangka merasa sakit hati hingga akhirnya ia merencanakan untuk membunuh korban dan menguasai harta siswi asal Demak itu. Selanjutnya, korban diajak ketemuan di Hotel Frieda Bandungan.
"Setelah membulatkan niat, akhirnya pelaku mengajak ketemuan korban," imbuhnya.
Pada hari Minggu pukul 08.00 pagi pelaku dan korban mulai check-in. Sesampainya di dalam kamar, korban langsung dibunuh dengan cara kepala korban dibenturkan ke dipan hotel dan dibekap.
"Setelah check-in di kamar korban langsung dibunuh," ucapnya.
Baca Juga: Pembunuhan Siswa Asal Demak Mulai Terungkap, Pelaku dan Korban Saling Kenal
Setelah berhasil membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan ponsel korban untuk dijual ke penadah. Hasil uang tersebut, ia jadikan modal untuk melarikan diri ke Surabaya.
"Sepeda motor dijual pelaku seharga Rp2 juta dan handphone korban dijual Rp125 ribu," ujarnya.
Tersangka diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto 365 ayat 3 KUHP juncto pasal 80 ayat 3 pasal 76c UURI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini tidak hanya menyeret DR sebagai pelaku utama, melainkan juga menyeret dua tersangka lain yakni Ahmad Muhariya dan Lukman Hakim sebagai penadah.
Sementara untuk dua tersangka yang lain diancam dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Anaknya Ditabraki Sepeda Motor, Mertua Malah Tusuk Menantu Hingga Tewas
-
Dihina Karena Jualan Cimol, Remaja Ini Tega Habisi Nyawa Siswi Asal Demak
-
Wajib Coba, Ini Dia Resep Lumpia Semarang Anti Pesing
-
Dedek Dihabisi Teman Sendiri, Ditusuk Enam Kali Saat Bermotor dan Disayat
-
Sadis, Pelajar Dedek Tewas Setelah Ditusuk Enam Kali dan Disayat Leher
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama