SuaraJawaTengah.id - DR (19) tersangka pembunuhan (DF) 17 siswi asal Kabupaten Demak di Hotel Frieda Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ternyata pernah menjadi santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Demak.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka pernah mondok di sebuah pesantren di Kabupaten Demak. Namun tersangka hanya mondok sebentar karena terlibat permasalahan dengan teman sesama santri.
"Dia pernah mondok juga namun hanya sebentar," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, DR diketahui merupakan warga Surabaya. Tersangka baru satu tahun hidup di Demak, kemudian bekerja sebagai penjual jajanan Cimol keliling di Demak.
"Tersangka asli warga Surabaya, baru satu tahun berjualan di Demak," ujarnya.
Tersangka membunuh DF lantaran sering dihina. Tersangka merasa sakit hati hingga akhirnya ia merencanakan untuk membunuh korban dan menguasai harta siswi asal Demak itu. Selanjutnya, korban diajak ketemuan di Hotel Frieda Bandungan.
"Setelah membulatkan niat, akhirnya pelaku mengajak ketemuan korban," imbuhnya.
Pada hari Minggu pukul 08.00 pagi pelaku dan korban mulai check-in. Sesampainya di dalam kamar, korban langsung dibunuh dengan cara kepala korban dibenturkan ke dipan hotel dan dibekap.
"Setelah check-in di kamar korban langsung dibunuh," ucapnya.
Baca Juga: Pembunuhan Siswa Asal Demak Mulai Terungkap, Pelaku dan Korban Saling Kenal
Setelah berhasil membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan ponsel korban untuk dijual ke penadah. Hasil uang tersebut, ia jadikan modal untuk melarikan diri ke Surabaya.
"Sepeda motor dijual pelaku seharga Rp2 juta dan handphone korban dijual Rp125 ribu," ujarnya.
Tersangka diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto 365 ayat 3 KUHP juncto pasal 80 ayat 3 pasal 76c UURI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini tidak hanya menyeret DR sebagai pelaku utama, melainkan juga menyeret dua tersangka lain yakni Ahmad Muhariya dan Lukman Hakim sebagai penadah.
Sementara untuk dua tersangka yang lain diancam dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Anaknya Ditabraki Sepeda Motor, Mertua Malah Tusuk Menantu Hingga Tewas
-
Dihina Karena Jualan Cimol, Remaja Ini Tega Habisi Nyawa Siswi Asal Demak
-
Wajib Coba, Ini Dia Resep Lumpia Semarang Anti Pesing
-
Dedek Dihabisi Teman Sendiri, Ditusuk Enam Kali Saat Bermotor dan Disayat
-
Sadis, Pelajar Dedek Tewas Setelah Ditusuk Enam Kali dan Disayat Leher
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau