SuaraJawaTengah.id - DR (19) tersangka pembunuhan (DF) 17 siswi asal Kabupaten Demak di Hotel Frieda Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ternyata pernah menjadi santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Demak.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka pernah mondok di sebuah pesantren di Kabupaten Demak. Namun tersangka hanya mondok sebentar karena terlibat permasalahan dengan teman sesama santri.
"Dia pernah mondok juga namun hanya sebentar," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, DR diketahui merupakan warga Surabaya. Tersangka baru satu tahun hidup di Demak, kemudian bekerja sebagai penjual jajanan Cimol keliling di Demak.
"Tersangka asli warga Surabaya, baru satu tahun berjualan di Demak," ujarnya.
Tersangka membunuh DF lantaran sering dihina. Tersangka merasa sakit hati hingga akhirnya ia merencanakan untuk membunuh korban dan menguasai harta siswi asal Demak itu. Selanjutnya, korban diajak ketemuan di Hotel Frieda Bandungan.
"Setelah membulatkan niat, akhirnya pelaku mengajak ketemuan korban," imbuhnya.
Pada hari Minggu pukul 08.00 pagi pelaku dan korban mulai check-in. Sesampainya di dalam kamar, korban langsung dibunuh dengan cara kepala korban dibenturkan ke dipan hotel dan dibekap.
"Setelah check-in di kamar korban langsung dibunuh," ucapnya.
Baca Juga: Pembunuhan Siswa Asal Demak Mulai Terungkap, Pelaku dan Korban Saling Kenal
Setelah berhasil membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan ponsel korban untuk dijual ke penadah. Hasil uang tersebut, ia jadikan modal untuk melarikan diri ke Surabaya.
"Sepeda motor dijual pelaku seharga Rp2 juta dan handphone korban dijual Rp125 ribu," ujarnya.
Tersangka diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto 365 ayat 3 KUHP juncto pasal 80 ayat 3 pasal 76c UURI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini tidak hanya menyeret DR sebagai pelaku utama, melainkan juga menyeret dua tersangka lain yakni Ahmad Muhariya dan Lukman Hakim sebagai penadah.
Sementara untuk dua tersangka yang lain diancam dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Anaknya Ditabraki Sepeda Motor, Mertua Malah Tusuk Menantu Hingga Tewas
-
Dihina Karena Jualan Cimol, Remaja Ini Tega Habisi Nyawa Siswi Asal Demak
-
Wajib Coba, Ini Dia Resep Lumpia Semarang Anti Pesing
-
Dedek Dihabisi Teman Sendiri, Ditusuk Enam Kali Saat Bermotor dan Disayat
-
Sadis, Pelajar Dedek Tewas Setelah Ditusuk Enam Kali dan Disayat Leher
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!