SuaraJawaTengah.id - DR (19) tersangka pembunuhan (DF) 17 siswi asal Kabupaten Demak di Hotel Frieda Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ternyata pernah menjadi santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Demak.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka pernah mondok di sebuah pesantren di Kabupaten Demak. Namun tersangka hanya mondok sebentar karena terlibat permasalahan dengan teman sesama santri.
"Dia pernah mondok juga namun hanya sebentar," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, DR diketahui merupakan warga Surabaya. Tersangka baru satu tahun hidup di Demak, kemudian bekerja sebagai penjual jajanan Cimol keliling di Demak.
"Tersangka asli warga Surabaya, baru satu tahun berjualan di Demak," ujarnya.
Tersangka membunuh DF lantaran sering dihina. Tersangka merasa sakit hati hingga akhirnya ia merencanakan untuk membunuh korban dan menguasai harta siswi asal Demak itu. Selanjutnya, korban diajak ketemuan di Hotel Frieda Bandungan.
"Setelah membulatkan niat, akhirnya pelaku mengajak ketemuan korban," imbuhnya.
Pada hari Minggu pukul 08.00 pagi pelaku dan korban mulai check-in. Sesampainya di dalam kamar, korban langsung dibunuh dengan cara kepala korban dibenturkan ke dipan hotel dan dibekap.
"Setelah check-in di kamar korban langsung dibunuh," ucapnya.
Baca Juga: Pembunuhan Siswa Asal Demak Mulai Terungkap, Pelaku dan Korban Saling Kenal
Setelah berhasil membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan ponsel korban untuk dijual ke penadah. Hasil uang tersebut, ia jadikan modal untuk melarikan diri ke Surabaya.
"Sepeda motor dijual pelaku seharga Rp2 juta dan handphone korban dijual Rp125 ribu," ujarnya.
Tersangka diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto 365 ayat 3 KUHP juncto pasal 80 ayat 3 pasal 76c UURI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini tidak hanya menyeret DR sebagai pelaku utama, melainkan juga menyeret dua tersangka lain yakni Ahmad Muhariya dan Lukman Hakim sebagai penadah.
Sementara untuk dua tersangka yang lain diancam dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Anaknya Ditabraki Sepeda Motor, Mertua Malah Tusuk Menantu Hingga Tewas
-
Dihina Karena Jualan Cimol, Remaja Ini Tega Habisi Nyawa Siswi Asal Demak
-
Wajib Coba, Ini Dia Resep Lumpia Semarang Anti Pesing
-
Dedek Dihabisi Teman Sendiri, Ditusuk Enam Kali Saat Bermotor dan Disayat
-
Sadis, Pelajar Dedek Tewas Setelah Ditusuk Enam Kali dan Disayat Leher
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!