Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 20 November 2020 | 11:49 WIB
Jerinx SID mencium mesra Nora Alexandra. [Instagram]

"Semoga cpt di ciduk lu haha. Paling kalau udh di ciduk minta maaf taunya," kata akun @rezqichatalahatu.

Lalu ada netizen lainnya yang menyebut ancaman pembunuhan melalui media sosial sudah melanggar KHUP.

"Anda melanggar hukum pidana pasal 53 ayat 1 KHUP dan pasal 338 KHUP," tulis akun @adietpraditya.

(FN)

Load More