SuaraJawaTengah.id - Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen akan menindak tegas jika ada masyarakat melanggar aturan soal Protokol Kesehatan Covid-19. Bagi yang melanggar protokol kesehatan tidak hanya kena denda, hukuman terberat adalah pidana atau kurungan penjara.
Namun baru-baru ini putra sulung Presiden Joko Widodo sering dikaitkan dengan Rizieq Shihab. Mereka dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena menyelenggarakan kegiatan yang diikuti oleh ribuan orang.
Hanya saja, sejumlah pihak menilai acara yang digelar oleh Gibran dan Habib Rizieq mendapat respons yang berbeda dari pemerintah.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyebut tidak bisa disamakan antara penyelenggaraan Pilkada dan kerumunan massa pada acara yang digelar pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
“Saya kira tidak bisa dibandingkan seperti itu, kan Pilkada pun ada protokol. Itu sudah dipatuhi oleh semua termasuk mas Gibran,” ujar Donny, dikutip dari Suara.com, (20/11/2020).
Sementara kata Donny, Rizieq justru menggelar acara yang mengundang ribuan orang,
“Tapi Habib Rizieq itukan dia mengundang segitu banyak orang ya, apalagi ada video pernikahan, tidak ada sosial distancing, tidak ada physical distancing. Itu kan sesuatu yang membahayakan kesehatan publik,” katanya.
Gibran Rakabuming Daftar Pilkada
Saat proses pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa diantar ribuan massa pendukung. Selain itu, mereka disebut tidak mematuhi aturan jaga jarak dan pakai masker.
Baca Juga: Heboh Baliho HRS Diturunkan TNI, Benarkah FPI akan Dibubarkan?
Pelanggaran protokol kesehatan tersebut direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu memberikan surat peringatan kepada Gibran dan Teguh agar tidak mengulangi aksi pengumpulan massa dalam tahapan Pilkada berikutnya.
Sementara wewenang pemberian sanksi ada pada Satgas Covid-19.
"Sanksi ada di ranah Satgas Covid-19 Pemkot Solo. Kami hanya mengirimkan surat peringatan kepada dua bapaslon,” ujar Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Dany Amrul Ichdan menegaskan kasus kerumunan Rizieq dan Gibran berbeda.
Dany berdalih, kegiatan Pilkada merupakan kewenangan Bawaslu yang berada di lapangan. Bawaslu yang bertanggungjawab menyampaikan rekomendasi.
“Nah, kalau Pilkada kan ada bawaslu. Bawaslu yang memberikan rekomendasi karena yang ada di lapangan Bawaslu,” jawab Dany.
Berita Terkait
-
Dari Banten hingga Medan, Ramai-ramai Menolak Habib Rizieq
-
Tolak TNI Turunkan Baliho Rizieq di Mabes FPI, Massa: Woi Jangan Diambil!
-
Sering Bela Rizieq Shihab, Fadli Zon Diminta Gabung FPI Oleh Ferdinand
-
Senang Spanduk Habib Rizieq Dibongkar, Netizen: Nyai Nikita Mirzani Islam?
-
Ceramah Menohok Habib Ali Tentang Pendakwah Bersorban Kriminal dan Penipu
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight