SuaraJawaTengah.id - Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen akan menindak tegas jika ada masyarakat melanggar aturan soal Protokol Kesehatan Covid-19. Bagi yang melanggar protokol kesehatan tidak hanya kena denda, hukuman terberat adalah pidana atau kurungan penjara.
Namun baru-baru ini putra sulung Presiden Joko Widodo sering dikaitkan dengan Rizieq Shihab. Mereka dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena menyelenggarakan kegiatan yang diikuti oleh ribuan orang.
Hanya saja, sejumlah pihak menilai acara yang digelar oleh Gibran dan Habib Rizieq mendapat respons yang berbeda dari pemerintah.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyebut tidak bisa disamakan antara penyelenggaraan Pilkada dan kerumunan massa pada acara yang digelar pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
“Saya kira tidak bisa dibandingkan seperti itu, kan Pilkada pun ada protokol. Itu sudah dipatuhi oleh semua termasuk mas Gibran,” ujar Donny, dikutip dari Suara.com, (20/11/2020).
Sementara kata Donny, Rizieq justru menggelar acara yang mengundang ribuan orang,
“Tapi Habib Rizieq itukan dia mengundang segitu banyak orang ya, apalagi ada video pernikahan, tidak ada sosial distancing, tidak ada physical distancing. Itu kan sesuatu yang membahayakan kesehatan publik,” katanya.
Gibran Rakabuming Daftar Pilkada
Saat proses pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa diantar ribuan massa pendukung. Selain itu, mereka disebut tidak mematuhi aturan jaga jarak dan pakai masker.
Baca Juga: Heboh Baliho HRS Diturunkan TNI, Benarkah FPI akan Dibubarkan?
Pelanggaran protokol kesehatan tersebut direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu memberikan surat peringatan kepada Gibran dan Teguh agar tidak mengulangi aksi pengumpulan massa dalam tahapan Pilkada berikutnya.
Sementara wewenang pemberian sanksi ada pada Satgas Covid-19.
"Sanksi ada di ranah Satgas Covid-19 Pemkot Solo. Kami hanya mengirimkan surat peringatan kepada dua bapaslon,” ujar Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Dany Amrul Ichdan menegaskan kasus kerumunan Rizieq dan Gibran berbeda.
Dany berdalih, kegiatan Pilkada merupakan kewenangan Bawaslu yang berada di lapangan. Bawaslu yang bertanggungjawab menyampaikan rekomendasi.
“Nah, kalau Pilkada kan ada bawaslu. Bawaslu yang memberikan rekomendasi karena yang ada di lapangan Bawaslu,” jawab Dany.
Berita Terkait
-
Dari Banten hingga Medan, Ramai-ramai Menolak Habib Rizieq
-
Tolak TNI Turunkan Baliho Rizieq di Mabes FPI, Massa: Woi Jangan Diambil!
-
Sering Bela Rizieq Shihab, Fadli Zon Diminta Gabung FPI Oleh Ferdinand
-
Senang Spanduk Habib Rizieq Dibongkar, Netizen: Nyai Nikita Mirzani Islam?
-
Ceramah Menohok Habib Ali Tentang Pendakwah Bersorban Kriminal dan Penipu
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
Semangat Hari Kartini, BRI Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Ekonomi Inklusif
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang