Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 23 November 2020 | 15:07 WIB
Ilustrasi penonton memakai masker saat menonton film di bioskop. (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Setelah berbulan-bulan melakukan mengkajian, Pemerintah Kota Semarang akhirnya memperbolehkan lima bioskop di Kota Semarang beroperasi kembali setalah berbulan-bulan tutup. 

Pjs Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto mengatakan, lima bioskop tersebut yaitu DP Mall, Paragon, Citra XXI, Central XII dan Transmart Setiabudi. Keempatnya sudah bisa dinikmati warga Kota Semarang. 

"Setelah berbulan-bulan tutup akhirnya bisa buka lagi. Tak menutup kemungkinan bioskop yang lain juga akan menyusul," jelasnya saat dikonfirmasi suara.com, Senin (23/11/2020). 

Ia menambahkan, lima bioskop itu wajib mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya sudah memastikan pengelola lima bioskop itu sudah siap untuk menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga: DPR: Jangan Takut-takuti Warga di Klaster Rizieq Agar Testing dan Tracing

"Kita sudah melakukan kajian dan peninjauan untuk pengelola bioskop di Kota Semarang. Saat ini baru lima bioskop itu yang diperbolehkan untuk buka," ujarnya. 

Pihaknya telah memberikan izin kepada lima pengelola bioskop sejak Sabtu (21/11) kemarin. Selain untuk pengelola, ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. 

"Pengunjung harus pakai masker baik di luar maupun di dalam bioskop," tegasnya. 

Untuk memastikan oprasional bioskop taat protokol kesehatan, pihaknya sudah menyiapkan satuan tugas dari Pemerintah Kota Semarang untuk mengawasi protokol kesehatan di bioskop. 

"Kita susah siapkan satuan tugas untuk mengawasi protokol kesehatan agar pengunjung nyaman," imbuhnya.

Baca Juga: Setelah Lurah, Giliran Kapolsek Tanah Abang dan Wakapolsek Terpapar Corona

Beberapa waktu yang lalu, Dinas Kesehatan Kota Semarang, M Abdul Hakam menggaris bawahi, bagi pengusaha bioskop yang ingin buka harus memenuhi protokol kesehatan.

"Mereka harus memenuhi 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ucapnya.

Selain itu, ia juga memberi syarat jumlah penonton harus disesuaikan dengan kapasitas ruangan. Ia mengingatkan, kapasitas ruangan hanya 50 persen yang boleh digunkan.

"Hanya 50 persen yang boleh digunakan agar ada jarak antar penonton," imbuhnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More