Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 29 November 2020 | 17:54 WIB
ILUSTRASI. Kontes burung kicau.

SuaraJawaTengah.id - Polisi membubarkan kegiatan gantangan burung perkutut di OW Juwero Hills di Desa Triharjo, Kendal, Minggu (29/11/2020) pagi. Kegiatan dibubarkan karena berpotensi mengundang kerumunan orang.

Kegiatan yang diselenggarakan Sedulur Kung Mania Kendal Wesi dinilai tidak sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 6 dan Peraturan Bupati Kendal nomor 67 Tahun 2020.

Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar mengatakan, rencananya akan mengadakan kegiatan gantangan burung perkutut dengan jumlah peserta 250 orang.

"Kita mendapat laporan akan ada gantangan burung di Juwero Hills yang akan mendatangkan peserta 250 orang," katanya.

Baca Juga: Rekor Lagi! 6.267 Orang Positif Corona Hari Ini, Jawa Tengah Melonjak Parah

Namun sebelum kegiatan gantangan dilaksanakan Polsek Gemuh yang dipimpin Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar membubarkan kegiatan sebelum pelaksanaan.

Dikarenakan kegiatan tersebut tidak ada ijin dan tidak sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 6 dan Peraturan Bupati Kendal nomor 67 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dalam Pandemi Covid-19 maka kami antisipasi dulu, jelasnya.

Dalam kegiatan pembubaran tersebut petugas Polsek Gemuh dibantu oleh Ketua PDI Perjuangan Kendal H Suyuti dikarenakan merupakan tokoh masyarakat di wilayah tersebut.

"Polisi meminta keterangan panitia kegiatan, untuk membatalkan acara tersebut Kita minta keterangan panitia yakni Agus, Krisna dan Eko untuk tidak melaksanakan acara karena bisa mengundang kerumunan," imbuh Umar.

"Hingga saat ini Polri secara umum Polsek Gemuh belum memberikan izin keramaian masyarakat. Segala macam bentuk apapun ini perintah UU karena Polri patuh azas keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi," katanya.

Baca Juga: Pecah Rekor Baru Lagi, Kasus Corona Indonesia Hari Ini Tambah 6.267

Load More