SuaraJawaTengah.id - Polisi membubarkan kegiatan gantangan burung perkutut di OW Juwero Hills di Desa Triharjo, Kendal, Minggu (29/11/2020) pagi. Kegiatan dibubarkan karena berpotensi mengundang kerumunan orang.
Kegiatan yang diselenggarakan Sedulur Kung Mania Kendal Wesi dinilai tidak sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 6 dan Peraturan Bupati Kendal nomor 67 Tahun 2020.
Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar mengatakan, rencananya akan mengadakan kegiatan gantangan burung perkutut dengan jumlah peserta 250 orang.
"Kita mendapat laporan akan ada gantangan burung di Juwero Hills yang akan mendatangkan peserta 250 orang," katanya.
Baca Juga: Rekor Lagi! 6.267 Orang Positif Corona Hari Ini, Jawa Tengah Melonjak Parah
Namun sebelum kegiatan gantangan dilaksanakan Polsek Gemuh yang dipimpin Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar membubarkan kegiatan sebelum pelaksanaan.
Dikarenakan kegiatan tersebut tidak ada ijin dan tidak sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 6 dan Peraturan Bupati Kendal nomor 67 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dalam Pandemi Covid-19 maka kami antisipasi dulu, jelasnya.
Dalam kegiatan pembubaran tersebut petugas Polsek Gemuh dibantu oleh Ketua PDI Perjuangan Kendal H Suyuti dikarenakan merupakan tokoh masyarakat di wilayah tersebut.
"Polisi meminta keterangan panitia kegiatan, untuk membatalkan acara tersebut Kita minta keterangan panitia yakni Agus, Krisna dan Eko untuk tidak melaksanakan acara karena bisa mengundang kerumunan," imbuh Umar.
"Hingga saat ini Polri secara umum Polsek Gemuh belum memberikan izin keramaian masyarakat. Segala macam bentuk apapun ini perintah UU karena Polri patuh azas keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi," katanya.
Baca Juga: Pecah Rekor Baru Lagi, Kasus Corona Indonesia Hari Ini Tambah 6.267
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025