Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari
Senin, 30 November 2020 | 11:00 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) dan Bakal Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Senin (10/2). [ ANTARA FOTO/Arif Firmansyah dan Galih Pradipta]

SuaraJawaTengah.id - Pengacara FPI Aziz Yanuar meminta pemerintah juga menindak beragam kerumunan massa, termasuk ketika putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.

Pernyataan ini disampaikan Aziz sekaligus merespons peryataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait setelah minta pentolan FPI Rizieq Shihab mau diperiksa polisi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami minta pak Mahfud dan jajarannya untuk konsisten dengan pernyataan dan jalankan kebijakan tersebut atas dasar diantaranya dasar keadilan bukan kebencian atau ketidaksukaan terhadap yang tidak sejalan dengan penguasa," kata Aziz saat dihubungi, Senin (30/11/2020).

FPI berharap pemerintah bisa berlaku adil dalam menerapkan hukuman. Bukan hanya acara yang digelar oleh Rizieq saja, tetapi juga acara-acara lainnya yang menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga: Polisi: Rumah Sakit UMMI Bogor Halangi Pemeriksaan Habib Rizieq, Pidana!

"Perintahkan juga aparat pemerintah untuk sanksi dan denda serta perintahkan juga aparat hukum untuk proses dugaan pidana dikerumunan-kerumunan yang terjadi di Solo pasa September lalu ketika pengantaran Gibran sebagai cawalkot," ujarnya.

"Laksanakan keadilan dengan tegak dan tanpa pandang bulu, pejabat tinggi negara harus memberi contoh keadilan. Penegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tidak diskriminatif."

Sebelumnya Mahfud mengimbau pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab agar memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di sejumlah acara sejak kepulangannya.

"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud dalam jumpa pers dari Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (29/11/2020).

Mahfud mengatakan Rizieq juga harus mengikuti pemeriksaan corona yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 karena masuk dalam kontak erat kasus positif Covid-19. Sebab ini merupakan kewajiban pemerintah melakukan 3T (testing, tracing, treatment).

Baca Juga: DPR Sayangkan Rizieq Rahasiakan Hasil Swab, Padahal Bisa Selamatkan Umat

"Seumpama pun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena beliau yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang banyak yang secara teknis kesehatan itu membahayakan penularan Covid-19," ujarnya.

Load More