Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 30 November 2020 | 14:08 WIB
Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti menunjukan surat suara. Dari hasil penyortiran KPU Surakarta, ada 8237 surat suara tak layak. [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 8.237 lembar surat suara tak layak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surakarta.

Temuan tersebut setelah dilakukan penyortiran oleh petugas pada saat proses pelipatan surat suara.

"Kegiatan sortir dan pelipatan surat suara sudah selesai dilaksanakan selama lima hari, sejak Rabu (25/11) hingga Minggu (29/11) malam, dan menemukan 8.237 lembar tidak layak atau cacat untuk persiapan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti di Solo pada Senin (30/11/2020).

Menurutnya, dari sejumlah 429.929 lembar surat suara yang disortir dan pelipatan, 421.692 lembar di antaranya dalam kondisi layak atau baik.

Baca Juga: Jelang Pilkada, KPU Kapuas Hulu Kekurangan 766 Surat Suara

Sedangkan, 8.237 lembar tidak layak atau cacat. Padahal, DPT Pilkada Surakarta 2020 sebanyak 418.283 pemilih.

"Surat suara yang tidak layak atau cacat antara lain ada bercak hitam pada salah satu kolom paslon, terlipat gambar paslon, dan kotor di kolom yang dapat mempengaruhi surat suara," katanya.

Menurut Nurul surat suara yang cacat atau tidak layak sudah dilaporkan ke percetakan untuk diganti yang baru sesuai dengan jumlahnya. Percetakan biasanya sudah menyiapkan nanti tinggal diambil atau dikirimkan ke KPU Surakarta.

"Surat suara sebanyak 8.237 lembar yang cacat, untuk sortir dan pelipatan tidak membutuh waktu lama," ucap Nurul.

KPU Surakarta tahapan selanjutnya koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilanjutkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Yang pasti pada "H-1" Pemungutan suara distribusi logistik masih memungkinkan.

Baca Juga: Selesai Sortir, KPU Bantul Temukan Ribuan Surat Suara Rusak

"Pendistribusian alat pelindung diri (APD) ke PPS atau kelurahan-kelurahan sudah dilakukan hanya membutuhkan waktu satu hari saja dan logistik pemungutan suara tinggal pengesetan ke kotak suara," tutur Nurul.

Pihaknya juga ada kegiatan pantauan dari KPU Provinsi Jateng, terkait dengan persiapan logistik sudah dilakukan sampai sejauh mana. Yang pasti kurang form-form belum masuk ke kotak suara.

Menyinggung soal tes cepat kepada para saksi di TPS, kata Nurul, pihaknya yang pasti secara informal sudah disampaikan kepada kedua paslon dan timnya peserta Pilkada.

Karena, petugas KPPS, dan pengawas TPS juga melakukan tes cepat. Sehingga, pihaknya mengimbau kepada saksi paslon atau tim kampanye juga pemantau untuk melakukan tes cepat Covid-19.

"Hasil tes cepat ini, tentunya akan ditunjukan para saksi bersama surat mandat, bahwa tes cepat masih berlaku. Kedua tim paslon seperti koperatif untuk melaksanakan tes cepat kepada saksinya di TPS," ujar Nurul. (Antara)

Load More