SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 8.237 lembar surat suara tak layak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surakarta.
Temuan tersebut setelah dilakukan penyortiran oleh petugas pada saat proses pelipatan surat suara.
"Kegiatan sortir dan pelipatan surat suara sudah selesai dilaksanakan selama lima hari, sejak Rabu (25/11) hingga Minggu (29/11) malam, dan menemukan 8.237 lembar tidak layak atau cacat untuk persiapan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti di Solo pada Senin (30/11/2020).
Menurutnya, dari sejumlah 429.929 lembar surat suara yang disortir dan pelipatan, 421.692 lembar di antaranya dalam kondisi layak atau baik.
Sedangkan, 8.237 lembar tidak layak atau cacat. Padahal, DPT Pilkada Surakarta 2020 sebanyak 418.283 pemilih.
"Surat suara yang tidak layak atau cacat antara lain ada bercak hitam pada salah satu kolom paslon, terlipat gambar paslon, dan kotor di kolom yang dapat mempengaruhi surat suara," katanya.
Menurut Nurul surat suara yang cacat atau tidak layak sudah dilaporkan ke percetakan untuk diganti yang baru sesuai dengan jumlahnya. Percetakan biasanya sudah menyiapkan nanti tinggal diambil atau dikirimkan ke KPU Surakarta.
"Surat suara sebanyak 8.237 lembar yang cacat, untuk sortir dan pelipatan tidak membutuh waktu lama," ucap Nurul.
KPU Surakarta tahapan selanjutnya koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilanjutkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Yang pasti pada "H-1" Pemungutan suara distribusi logistik masih memungkinkan.
Baca Juga: Jelang Pilkada, KPU Kapuas Hulu Kekurangan 766 Surat Suara
"Pendistribusian alat pelindung diri (APD) ke PPS atau kelurahan-kelurahan sudah dilakukan hanya membutuhkan waktu satu hari saja dan logistik pemungutan suara tinggal pengesetan ke kotak suara," tutur Nurul.
Pihaknya juga ada kegiatan pantauan dari KPU Provinsi Jateng, terkait dengan persiapan logistik sudah dilakukan sampai sejauh mana. Yang pasti kurang form-form belum masuk ke kotak suara.
Menyinggung soal tes cepat kepada para saksi di TPS, kata Nurul, pihaknya yang pasti secara informal sudah disampaikan kepada kedua paslon dan timnya peserta Pilkada.
Karena, petugas KPPS, dan pengawas TPS juga melakukan tes cepat. Sehingga, pihaknya mengimbau kepada saksi paslon atau tim kampanye juga pemantau untuk melakukan tes cepat Covid-19.
"Hasil tes cepat ini, tentunya akan ditunjukan para saksi bersama surat mandat, bahwa tes cepat masih berlaku. Kedua tim paslon seperti koperatif untuk melaksanakan tes cepat kepada saksinya di TPS," ujar Nurul. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Indosat Ungkap Lonjakan Trafik Data di Jawa Tengah dan DIY, AI Jadi Kunci Keandalan Jaringan
-
7 Mobil Keluarga Irit BBM Tahun Muda Di Bawah 100 Juta, Layak Dibeli Tahun Ini!
-
Viral! Aspal Jalan Baru di Purbalingga Bisa Digaruk Tangan, Ini Penjelasan Lengkapnya!
-
Indonesia Ukir Sejarah di SEA Games 2025, Presiden Prabowo dan BRI Salurkan Bonus Atlet
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan