SuaraJawaTengah.id - Polresta Solo digugat pra peradilan seorang warga Serengan bernama Joenoes Rahardjo ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Gugatan itu berkaitan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polresta Surakarta atas kesaksian palsu yang dilakukan adik kandungnya sendiri Setia Budi Rahardjo dan istrinya Sandrawati Gunawan.
Akibat kesaksian palsu itu, Joenoes yang dituduh memukul sang adik harus dihukum kurungan empat bulan penjara dan telah bebas 2018 silam.
"Sidang perdana nanti berlangsung di PN Surakarta, senin pekan depan," kata kuasa hukum Joenoes Rahardjo, Kardiansyah Afkar , Kamis (03/12/2020).
Dari informasi yang dihimpun, kasus itu bermula dari masalah keluarga yakni pembagian harta warisan tahun 2018 silam.
Namun seiring berjalannya waktu, Joenoes menyebut sang adik justru membawa seluruh warisan yang seharusnya diberikan secara merata.
"Saat kita datangi untuk mengajak berembug selalu menghilang dan melaporkan ke polisi karena merasa ada ancaman," ungkap Joenoes.
Atas saran dari salah satu penyidik Satreskrim, baik Setiabudi serta Joenoes diminta datang ke Polresta Surakarta untuk dimediasi. Namun saran itu disebut Joenoes tak digubris sang adik.
Hingga akhirnya, Joenoes bersama 10 orang anggota salah kelompok ormas berniat menjemput Setiabudi untuk diajak ke Polresta Surakarta dalam rangka mediasi.
Baca Juga: Pacar Nurhidayat Pamer Foto Selfie Cantik, Netizen: Kylie Jenner Lokal!
"Nah saat itulah awal mula saya dituduh memukul adik saya. Padahal dari rekaman cctv dan keterangan empat saksi saya tidak pernah memukil adik saya," tegasnya.
"Namun adik saya dan istrinya memberikan keterangan di pengadilan serta dari BAP (berita acara pemeriksaan) polisi saya memukul dan akhirnya dihukum 4 bulan 15 hari. Karena dalam proses saya sudah ditahan selama itu akhirnya bebas," tuturnya.
Kardiansyah Afkar memaparkan, atas dasar itulah adanya gugatan pra peradilan atas kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Laporan polisi ini dilakukan pada 2019. Dalam prosesnya dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Maka, menyatakan dari tahap penyelidikan dinaikkan ke penyidikan karena ditemukan bukti yang cukup," jelasnya.
Namun, lanjut dia, dari pihak penyidik mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, ketika proses penyelidikan sudah dinaikkan ke proses penyidikan maka sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
"Akan tetapi, dikeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Artinya apa? keterangan yang sangat kontradiktif," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025