SuaraJawaTengah.id - Polresta Solo digugat pra peradilan seorang warga Serengan bernama Joenoes Rahardjo ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Gugatan itu berkaitan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polresta Surakarta atas kesaksian palsu yang dilakukan adik kandungnya sendiri Setia Budi Rahardjo dan istrinya Sandrawati Gunawan.
Akibat kesaksian palsu itu, Joenoes yang dituduh memukul sang adik harus dihukum kurungan empat bulan penjara dan telah bebas 2018 silam.
"Sidang perdana nanti berlangsung di PN Surakarta, senin pekan depan," kata kuasa hukum Joenoes Rahardjo, Kardiansyah Afkar , Kamis (03/12/2020).
Dari informasi yang dihimpun, kasus itu bermula dari masalah keluarga yakni pembagian harta warisan tahun 2018 silam.
Namun seiring berjalannya waktu, Joenoes menyebut sang adik justru membawa seluruh warisan yang seharusnya diberikan secara merata.
"Saat kita datangi untuk mengajak berembug selalu menghilang dan melaporkan ke polisi karena merasa ada ancaman," ungkap Joenoes.
Atas saran dari salah satu penyidik Satreskrim, baik Setiabudi serta Joenoes diminta datang ke Polresta Surakarta untuk dimediasi. Namun saran itu disebut Joenoes tak digubris sang adik.
Hingga akhirnya, Joenoes bersama 10 orang anggota salah kelompok ormas berniat menjemput Setiabudi untuk diajak ke Polresta Surakarta dalam rangka mediasi.
Baca Juga: Pacar Nurhidayat Pamer Foto Selfie Cantik, Netizen: Kylie Jenner Lokal!
"Nah saat itulah awal mula saya dituduh memukul adik saya. Padahal dari rekaman cctv dan keterangan empat saksi saya tidak pernah memukil adik saya," tegasnya.
"Namun adik saya dan istrinya memberikan keterangan di pengadilan serta dari BAP (berita acara pemeriksaan) polisi saya memukul dan akhirnya dihukum 4 bulan 15 hari. Karena dalam proses saya sudah ditahan selama itu akhirnya bebas," tuturnya.
Kardiansyah Afkar memaparkan, atas dasar itulah adanya gugatan pra peradilan atas kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Laporan polisi ini dilakukan pada 2019. Dalam prosesnya dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Maka, menyatakan dari tahap penyelidikan dinaikkan ke penyidikan karena ditemukan bukti yang cukup," jelasnya.
Namun, lanjut dia, dari pihak penyidik mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, ketika proses penyelidikan sudah dinaikkan ke proses penyidikan maka sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
"Akan tetapi, dikeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Artinya apa? keterangan yang sangat kontradiktif," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Semarang Waspada Hujan Petir Hari Ini, Jateng Siaga Dampak Hujan Lebat
-
Jangan Panik Sinyal Hilang di Tanah Suci, Ini 4 Lokasi Posko Layanan Telkomsel di Makkah dan Madinah
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 8 Keuntungan dan Hadiah Terbang ke Camp Nou
-
Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern