SuaraJawaTengah.id - Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, SIk, Msi mengungkap fakta baru dalam kasus penembakan mobil Alphard milik seorang pengusaha tekstil di Solo, Jawa Tengah. Ia menerangkan, motif tersangka LJ (72) menembak mobil korban I (72) sebanyak delapan kali adalah karena permasalahan bisnis.
Sebab, sekitar tahun 2008 tersangka mengagunkan aset tanah dan bangunan miliknya ke pihak bank.
Karena tidak bisa membayar kewajiban angsuran, akhirnya pihak bank melelang aset tanah dan bangunan milik tersangka.
“Lelang pada saat itu dimenangkan oleh saksi atau korban I senilai Rp10 miliar,” kata Kapolresta Surakarta dikutip pada Instagram resmi Humas Polda Jateng, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Tinjau Stadion Manahan, Sesmenpora: Kami Sangat Puas
Kemudian tersangka melalui beberapa rekannya mendapatkan informasi bahwa aset tanah dan bangunan tersebut sebenarnya bisa bernilai sampai Rp 26 miliar.
“Inilah yang kemudian diklaim tersangka sebagai hutang yang harus dibayar oleh korban terhadap tersangka sebesar Rp16 miliar,” terang dia.
“Padahal dengan diagunkannya aset tanah dan bangunan milik tersangka dan kemudian dimenangkan oleh korban sebenarnya hubungannya itu sudah tidak ada,” sambung Kapolresta Surakarta.
Di sisi lain, berdasarkan hasil penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Jebres, polisi menemukan senpi laras panjang merek SNW berikut satu magazin kosong, dan tiga kotak amunisi tajam peluru kaliber 22 mm.
Masing-masing kotak amunisi berisi 42 butir kaliber 22 mm filosif standar, 50 butir amunisi peluru tajam kaliber 22 mm standar plus dan 43 butir kaliber 22 mm hallow point.
Baca Juga: Uji Coba KRL Jogja-Solo
“Hasil penggeledahan ini sudah diserahkan ke Wasendak Dit Intelkam Polda Jateng,” ungkap Kapolresta Surakarta.
Saat ini, tersangka LJ sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta.
“Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dimana adanya rencana atau tindak pidana pembunuhan yang mana belum sempat terjadi bukan karena itikad kemauan pelaku. Tapi karena reaksi dari saksi yang pada saat itu melajukan kendaraannya untuk menghindari tembakan pelaku,” kata Kapolresta Surakarta.
Reporter: Aditia Ardian
Berita Terkait
-
Instruksi Kapolri Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
-
3 Pemain Liga Malaysia yang Bisa Dibawa Ong Kim Swee ke Persis Solo, Ada Saddil Ramdani
-
Termasuk Saddil Ramdani, Ini 3 Pemain yang Bisa Diboyong Ong Kim Swee ke Persis Solo
-
BREAKING NEWS! Bukan Luis Milla, Persis Solo Rekrut Eks Pelatih Sukses Timnas Malaysia?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng