Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 05 Desember 2020 | 11:37 WIB
Polisi menunjukkan kondisi kaca mobil Toyota Alphard berpelat nomor AD 8945 JP yang pecah bekas terkena tembakan senjata api di Mapolresta Solo, Rabu (2/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

SuaraJawaTengah.id - Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, SIk, Msi mengungkap fakta baru dalam kasus penembakan mobil Alphard milik seorang pengusaha tekstil di Solo, Jawa Tengah. Ia menerangkan, motif tersangka LJ (72) menembak mobil korban I (72) sebanyak delapan kali adalah karena permasalahan bisnis.

Sebab, sekitar tahun 2008 tersangka mengagunkan aset tanah dan bangunan miliknya ke pihak bank.

Karena tidak bisa membayar kewajiban angsuran, akhirnya pihak bank melelang aset tanah dan bangunan milik tersangka.

“Lelang pada saat itu dimenangkan oleh saksi atau korban I senilai Rp10 miliar,” kata Kapolresta Surakarta dikutip pada Instagram resmi Humas Polda Jateng, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Tinjau Stadion Manahan, Sesmenpora: Kami Sangat Puas

Kemudian tersangka melalui beberapa rekannya mendapatkan informasi bahwa aset tanah dan bangunan tersebut sebenarnya bisa bernilai sampai Rp 26 miliar.

“Inilah yang kemudian diklaim tersangka sebagai hutang yang harus dibayar oleh korban terhadap tersangka sebesar Rp16 miliar,” terang dia.

“Padahal dengan diagunkannya aset tanah dan bangunan milik tersangka dan kemudian dimenangkan oleh korban sebenarnya hubungannya itu sudah tidak ada,” sambung Kapolresta Surakarta.

Di sisi lain, berdasarkan hasil penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Jebres, polisi menemukan senpi laras panjang merek SNW berikut satu magazin kosong, dan tiga kotak amunisi tajam peluru kaliber 22 mm.

Masing-masing kotak amunisi berisi 42 butir kaliber 22 mm filosif standar, 50 butir amunisi peluru tajam kaliber 22 mm standar plus dan 43 butir kaliber 22 mm hallow point.

Baca Juga: Uji Coba KRL Jogja-Solo

“Hasil penggeledahan ini sudah diserahkan ke Wasendak Dit Intelkam Polda Jateng,” ungkap Kapolresta Surakarta.

Saat ini, tersangka LJ sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta.

“Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dimana adanya rencana atau tindak pidana pembunuhan yang mana belum sempat terjadi bukan karena itikad kemauan pelaku. Tapi karena reaksi dari saksi yang pada saat itu melajukan kendaraannya untuk menghindari tembakan pelaku,” kata Kapolresta Surakarta.

Reporter: Aditia Ardian

Load More